Picu Perdebatan, Akademisi Ingatkan Risiko Sentralisasi Pendidikan Dokter Spesialis!

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25 WIB
Picu Perdebatan, Akademisi Ingatkan Risiko Sentralisasi Pendidikan Dokter Spesialis!
Ilustrasi dokter spesialis. [Ist]
  • Uji materiil UU Kesehatan di MK menyoroti kewenangan negara mengatur pendidikan dokter spesialis yang rentan mengganggu otonomi perguruan tinggi.
  • Akademisi mengingatkan perluasan peran negara dalam pendidikan spesialis harus selaras dengan UU Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012.
  • Kendala teknis UKNPDPD Periode I Tahun 2026 berpotensi menghambat kelulusan dokter umum yang dibutuhkan publik saat ini.

Suara.com - Uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi memicu sorotan tajam terhadap kewenangan pemerintah dalam membuka dan mengelola pendidikan dokter spesialis.

Akademisi mengingatkan, perluasan peran negara tidak boleh menggerus otonomi perguruan tinggi dan standar akademik.

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman, MM Rudi Prihatno, menegaskan pendidikan dokter spesialis merupakan bagian dari rezim pendidikan tinggi.

Karena itu, pengaturan yang terlalu luas berpotensi berbenturan dengan prinsip otonomi kampus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Uji materiil ini penting karena menyentuh batas kewenangan negara. Ketika pemerintah diberi ruang yang sangat luas dalam membuka dan mengelola pendidikan spesialis, maka yang harus dipastikan adalah kesesuaiannya dengan prinsip otonomi perguruan tinggi,” ujar Rudi kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

Menurut Rudi, negara memang berkewajiban menjamin ketersediaan dokter spesialis untuk pelayanan kesehatan publik. Namun pendekatan yang terlalu administratif dan sentralistik dinilai berisiko menurunkan independensi akademik.

“Jika pendekatan yang ditempuh terlalu administratif dan sentralistik, ada risiko standar akademik tunduk pada logika birokrasi. Pendidikan spesialis menuntut independensi ilmiah dan tata kelola profesional,” katanya.

Perdebatan ini mengemuka di tengah target pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pendirian 30 fakultas kedokteran baru. Hingga kini, progres pendirian tersebut dinilai belum signifikan dan masih menyisakan pertanyaan soal kesiapan regulasi, infrastruktur pendidikan, serta ketersediaan dosen spesialis.

Rudi menekankan, ekspansi fakultas kedokteran tidak bisa hanya berorientasi pada percepatan angka. Harmonisasi kebijakan sektor pendidikan tinggi dan kesehatan mutlak diperlukan agar tidak memunculkan persoalan baru dalam tata kelola dan mutu lulusan.

Di sisi lain, persoalan teknis juga membayangi proses pendidikan dokter.

Sejumlah fakultas melaporkan kendala pada pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD) Periode I Tahun 2026 yang dijadwalkan 27 Februari 2026. Masih terdapat peserta yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar, sementara masa pendaftaran segera ditutup.

“Kami telah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan tim ad hoc UKNPDPD. Kendala ini berpotensi menghambat kelulusan dokter umum dan tentu berdampak pada upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga dokter di berbagai daerah,” jelas Rudi.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum pemohon juga mendesak MK menjaga konsistensi sistem pendidikan nasional. Anggota tim kuasa hukum, Azam Prasojo Kadar, menegaskan lembaga tersebut memegang peran sentral sebagai penjaga konstitusi.

“MK harus menjaga marwah sistem pendidikan nasional. Kekurangan tenaga medis tidak boleh diselesaikan dengan cara yang menimbulkan ketidakpastian hukum atau mereduksi hak konstitusional warga negara,” katanya usai persidangan, Kamis (5/2/2026) lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Strategi LIGHThouse Garap Pasar Kebugaran saat Momentum Ramadan

Strategi LIGHThouse Garap Pasar Kebugaran saat Momentum Ramadan

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 06:30 WIB

DTSEN Rayakan Satu Tahun, Pemutakhiran Data Terus Diperkuat

DTSEN Rayakan Satu Tahun, Pemutakhiran Data Terus Diperkuat

News | Sabtu, 21 Februari 2026 | 04:29 WIB

Baik Bagi Jiwa, Kemenkes Paparkan Puasa Ramadan Bisa Redakan Stres dan Kesehatan Mental

Baik Bagi Jiwa, Kemenkes Paparkan Puasa Ramadan Bisa Redakan Stres dan Kesehatan Mental

Video | Sabtu, 21 Februari 2026 | 09:00 WIB

Terkini

Penasihat Hukum Klaim Noel Ebenezer Ada di Waktu dan Tempat yang Salah dalam Kasus K3

Penasihat Hukum Klaim Noel Ebenezer Ada di Waktu dan Tempat yang Salah dalam Kasus K3

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:20 WIB

Tragedi Ebola Kongo: Disangka Virus Hoaks Hingga Kehilangan Seluruh Keluarga

Tragedi Ebola Kongo: Disangka Virus Hoaks Hingga Kehilangan Seluruh Keluarga

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:12 WIB

Dasco Pimpin Rakor Tingkat Tinggi, Kebut Pembangunan 39 Ribu Huntap untuk Korban Bencana Sumatera

Dasco Pimpin Rakor Tingkat Tinggi, Kebut Pembangunan 39 Ribu Huntap untuk Korban Bencana Sumatera

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:10 WIB

Prabowo Dorong Energi dari Limbah Jagung dan Sawit, Pakar Ingatkan Keseimbangan Pangan

Prabowo Dorong Energi dari Limbah Jagung dan Sawit, Pakar Ingatkan Keseimbangan Pangan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 12:55 WIB

DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Koordinasi, Fokus Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatera

DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Koordinasi, Fokus Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatera

News | Senin, 25 Mei 2026 | 12:54 WIB

Persib Bandung Diharapkan Wagub Mampu Mendulang Prestasi di Level Internasional

Persib Bandung Diharapkan Wagub Mampu Mendulang Prestasi di Level Internasional

News | Senin, 25 Mei 2026 | 12:35 WIB

Bukan Larang Berdagang, Satpol PP DKI Jelaskan Aturan Zona Steril di Bundaran HI

Bukan Larang Berdagang, Satpol PP DKI Jelaskan Aturan Zona Steril di Bundaran HI

News | Senin, 25 Mei 2026 | 12:33 WIB

Menguatnya Dukungan Internasional Untuk Proposal Indonesia Tentang Tata Kelola Royalti Digital

Menguatnya Dukungan Internasional Untuk Proposal Indonesia Tentang Tata Kelola Royalti Digital

News | Senin, 25 Mei 2026 | 12:15 WIB

Studi: Bahan Kimia Berbahaya dari Busa Pemadam Kebakaran Bertahan di Lingkungan hingga 33 Tahun

Studi: Bahan Kimia Berbahaya dari Busa Pemadam Kebakaran Bertahan di Lingkungan hingga 33 Tahun

News | Senin, 25 Mei 2026 | 12:10 WIB

Polri Pastikan Blackout di Sumatera Bukan Sabotase, Ini Penyebab Aslinya

Polri Pastikan Blackout di Sumatera Bukan Sabotase, Ini Penyebab Aslinya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 12:02 WIB