- Direktur Utama PT Supertone, Raymond, bersaksi mengenai produksi 39 ribu unit Chromebook dalam sidang korupsi Kemendikbudristek.
- Raymond mengaku hanya memperoleh keuntungan kecil, namun tidak mengetahui jumlah pasti unit yang masuk pengadaan Kemendikbudristek.
- PT Supertone menetapkan harga eceran Rp 6,5 juta padahal harga pokok produksi hanya sekitar Rp 3 juta.
"Berapa harga eceran tertinggi yang disampaikan pihak SPC atau Supertone ini?" tanya jaksa.
"Saat itu untuk yang tipe X1 Chromebook kita sampaikan itu di Rp 6.490.000," jawab Raymond.
"Nah, menarik ini. Tadi saudara sampaikan bahwa HPP atau ongkos produksi ya, kan itu berdasarkan barang dari Quanta ya itu Rp 3 juta tadi saudara sampaikan ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Raymond.
"Tapi saudara sampaikan kepada Pokja LKPP SRP-nya adalah Rp 6,5 juta. Itu pertimbangannya apa?" tanya jaksa.
"Saat itu pertimbangan kita itu karena kita lakukan survei di beberapa online marketplace sih Pak saat itu ya, dan kita ketemu dengan spek yang mirip-mirip sama speknya produk saya, itu kisaran harganya di Rp 6 sampai 7 juta. Jadi kita putuskan untuk ambil yang Rp 6 juta plus nnti CDM, karena CDM itu kurang lebih Rp 480 ribu Pak," jawab Raymond.
Dalam surat dakwaan, PT Supertone (SPC) menjadi salah satu perusahaan yang menjadi pemenang proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek. Jaksa mengatakan pengadaan ini memperkaya PT SPC sebesar Rp44,9 miliar.
Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara dengan angka fantastis, mencapai Rp2,18 triliun.
Modus operandi yang dilakukan diduga berupa pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Dalam menjalankan aksinya, Nadiem diduga tidak sendirian. Ia didakwa melakukannya bersama tiga terdakwa lain yang sudah lebih dulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Selain itu, terdapat satu nama lagi, Jurist Tan, yang hingga kini masih berstatus buron.