Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 24 Februari 2026 | 23:45 WIB
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhammad Kerry Adrianto (kanan) saat datang untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Tim penasihat hukum terdakwa Kerry Riza menyampaikan duplik di Tipikor Jakarta, menegaskan tidak terbukti unsur niat jahat dalam korupsi tata kelola minyak Pertamina.
  • Kubu Kerry menyatakan bahwa sewa kapal JMN dan terminal OTM adalah murni peristiwa bisnis sesuai *business judgement rule*, bukan tindak pidana korupsi.
  • Mereka membantah perhitungan kerugian negara Rp2,9 triliun karena metode *total loss* mengabaikan manfaat ekonomi riil yang diperoleh Pertamina selama 10 tahun.

Kemenangan kapal tersebut dalam skema spot charter disebut terjadi karena kebutuhan logistik mendesak dan relaksasi izin yang berlaku umum, tanpa adanya perlakuan khusus.

"Pertamina membutuhkan penyelesaian angkutan segera dan PT JMN menyediakan kapal pada waktu dan lokasi yang tepat," tegasnya.

Terkait sewa terminal BBM milik OTM, kuasa hukum menolak tudingan intervensi dan balas budi. Mereka mengutip kesaksian sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pertamina yang menyebut terminal tersebut dibutuhkan secara operasional.

"Kesimpulan penuntut umum bahwa Pertamina tidak membutuhkan terminal tersebut bertentangan dengan seluruh kesaksian para eksekutif dan operasional PT Pertamina yang hadir di persidangan," paparnya.

Terminal OTM di Merak, katanya, memiliki dermaga (jetty) yang dapat disandari kapal long range hingga 100 ribu KL tanpa bergantung pada single point mooring. Fasilitas ini dinilai mempercepat bongkar muat dan menekan potensi denda keterlambatan.

"Fakta-fakta tersebut membuktikan OTM adalah business critical asset yang tidak dapat ditunda keberadaannya demi menjaga ketahanan stok energi nasional," ujarnya.

Terkait penunjukan langsung, kuasa hukum menyebut proses tersebut telah direviu oleh BPKP dan dinyatakan sesuai ketentuan direksi Pertamina. Nota kesepahaman yang diteken disebut bersifat tidak mengikat dan merupakan praktik pra-komersial yang lazim.

"BPKP menyimpulkan bahwa proses kontrak pengadaan telah sesuai dengan SK Direksi Pertamina. Penunjukan langsung dibenarkan karena OTM memenuhi kriteria barang atau jasa bagi kinerja utama yang tidak dapat ditunda dan bersifat spesifik, sehingga hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia," paparnya.

Kuasa hukum juga membantah argumentasi jaksa yang menyimpulkan personal guarantee pengusaha Riza Chalid dengan status beneficial owner. Posisi sebagai personal guarantee ini yang menjadi dalil jaksa menyeret Kerry Riza berkomplot dengan Riza Chalid.

"Salah satu cacat argumentasi paling fundamental dalam replik Penuntut Umum adalah upaya mengikat Muhammad Riza Chalid ke dalam pusaran perkara ini dengan mendapuknya sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner dari PT OTM," ungkapnya.

Heru menegaskan, personal guarantee bukanlah beneficial owner. Menurut kuasa hukum Kerry, logika menyamakan personal guarantee sebagai beneficial owner menunjukkan ketidakpahaman jaksa terkait hukum korporasi.

"Dalil tersebut mencerminkan defisit pemahaman yang kronis terhadap hukum korporasi dan perikatan perdata," tegasnya.

Menurutnya, personal guarantee hanyalah perjanjian ikutan yang tidak otomatis memberikan kontrol manajerial maupun hak atas keuntungan operasional.

Definisi beneficial owner sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tidak dipenuhi oleh Muhammad Riza Chalid sebagai beneficial owner PT OTM.

Kuasa hukum juga menyatakan cacat epistemologi terkait perhitungan kerugian negara Rp2,9 triliun berdasarkan laporan investigatif BPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!

Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 20:49 WIB

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 20:37 WIB

Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Digelar 26 Februari1 Maret, Penentuan Juara Putaran Kedua

Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Digelar 26 Februari1 Maret, Penentuan Juara Putaran Kedua

Sport | Selasa, 24 Februari 2026 | 11:59 WIB

Kerry Riza Nilai Tuntutan Tak Berdasar, Jaksa Kukuh Minta 18 Tahun Penjara

Kerry Riza Nilai Tuntutan Tak Berdasar, Jaksa Kukuh Minta 18 Tahun Penjara

Foto | Senin, 23 Februari 2026 | 21:02 WIB

Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid

Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid

News | Senin, 23 Februari 2026 | 20:19 WIB

Pengacara Ungkap Fakta Mengejutkan: 99% Surat Tuntutan Kerry Riza Copas dari Dakwaan

Pengacara Ungkap Fakta Mengejutkan: 99% Surat Tuntutan Kerry Riza Copas dari Dakwaan

News | Sabtu, 21 Februari 2026 | 05:00 WIB

Pengabdian di Garis Depan Energi: Gugurnya Sang Pilot Pembawa BBM Satu Harga

Pengabdian di Garis Depan Energi: Gugurnya Sang Pilot Pembawa BBM Satu Harga

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 09:55 WIB

Terkini

AHY: Perjuangan Demokrat Bukan Cuma Bagi-bagi Kurban, Tapi Kebijakan Pro-Rakyat

AHY: Perjuangan Demokrat Bukan Cuma Bagi-bagi Kurban, Tapi Kebijakan Pro-Rakyat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:39 WIB

Berani! Prancis Gugat Israel karena Siksa Aktivis Global Sumud Flotilla

Berani! Prancis Gugat Israel karena Siksa Aktivis Global Sumud Flotilla

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:38 WIB

Tanda-tanda Damai Perang AS - Iran Sudah Terlihat, China Minta DK PBB Tagih Kepastian

Tanda-tanda Damai Perang AS - Iran Sudah Terlihat, China Minta DK PBB Tagih Kepastian

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:30 WIB

Bukan Uang Pribadi, MUI Sarankan Dana Kurban 1.098 Sapi Prabowo Diaudit

Bukan Uang Pribadi, MUI Sarankan Dana Kurban 1.098 Sapi Prabowo Diaudit

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:21 WIB

Banyak Masyarakat Masih Mampu Berkurban, Golkar Sebut Ekonomi Indonesia Masih Oke

Banyak Masyarakat Masih Mampu Berkurban, Golkar Sebut Ekonomi Indonesia Masih Oke

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:15 WIB

Bahlil Sumbang Hewan Kurban ke Seluruh DPD Golkar, Totalnya Lebih dari 40 Ekor

Bahlil Sumbang Hewan Kurban ke Seluruh DPD Golkar, Totalnya Lebih dari 40 Ekor

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:05 WIB

Bukan di Kelas, Puluhan Anak PAUD Tangerang 'Geruduk' Aviary Park Demi Belajar Literasi

Bukan di Kelas, Puluhan Anak PAUD Tangerang 'Geruduk' Aviary Park Demi Belajar Literasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:01 WIB

Puan Maharani Kurban Sapi Limousin 1 Ton, Singgung Soal Keadilan Sosial di Idul Adha

Puan Maharani Kurban Sapi Limousin 1 Ton, Singgung Soal Keadilan Sosial di Idul Adha

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:52 WIB

Megawati dan Gereja Katedral Ikut Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Megawati dan Gereja Katedral Ikut Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:30 WIB

Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:22 WIB