Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi

Bangun Santoso

Selasa, 24 Februari 2026 | 23:45 WIB
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhammad Kerry Adrianto (kanan) saat datang untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Tim penasihat hukum terdakwa Kerry Riza menyampaikan duplik di Tipikor Jakarta, menegaskan tidak terbukti unsur niat jahat dalam korupsi tata kelola minyak Pertamina.
  • Kubu Kerry menyatakan bahwa sewa kapal JMN dan terminal OTM adalah murni peristiwa bisnis sesuai *business judgement rule*, bukan tindak pidana korupsi.
  • Mereka membantah perhitungan kerugian negara Rp2,9 triliun karena metode *total loss* mengabaikan manfaat ekonomi riil yang diperoleh Pertamina selama 10 tahun.

Kemenangan kapal tersebut dalam skema spot charter disebut terjadi karena kebutuhan logistik mendesak dan relaksasi izin yang berlaku umum, tanpa adanya perlakuan khusus.

"Pertamina membutuhkan penyelesaian angkutan segera dan PT JMN menyediakan kapal pada waktu dan lokasi yang tepat," tegasnya.

Terkait sewa terminal BBM milik OTM, kuasa hukum menolak tudingan intervensi dan balas budi. Mereka mengutip kesaksian sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pertamina yang menyebut terminal tersebut dibutuhkan secara operasional.

"Kesimpulan penuntut umum bahwa Pertamina tidak membutuhkan terminal tersebut bertentangan dengan seluruh kesaksian para eksekutif dan operasional PT Pertamina yang hadir di persidangan," paparnya.

Terminal OTM di Merak, katanya, memiliki dermaga (jetty) yang dapat disandari kapal long range hingga 100 ribu KL tanpa bergantung pada single point mooring. Fasilitas ini dinilai mempercepat bongkar muat dan menekan potensi denda keterlambatan.

"Fakta-fakta tersebut membuktikan OTM adalah business critical asset yang tidak dapat ditunda keberadaannya demi menjaga ketahanan stok energi nasional," ujarnya.

Terkait penunjukan langsung, kuasa hukum menyebut proses tersebut telah direviu oleh BPKP dan dinyatakan sesuai ketentuan direksi Pertamina. Nota kesepahaman yang diteken disebut bersifat tidak mengikat dan merupakan praktik pra-komersial yang lazim.

"BPKP menyimpulkan bahwa proses kontrak pengadaan telah sesuai dengan SK Direksi Pertamina. Penunjukan langsung dibenarkan karena OTM memenuhi kriteria barang atau jasa bagi kinerja utama yang tidak dapat ditunda dan bersifat spesifik, sehingga hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia," paparnya.

Kuasa hukum juga membantah argumentasi jaksa yang menyimpulkan personal guarantee pengusaha Riza Chalid dengan status beneficial owner. Posisi sebagai personal guarantee ini yang menjadi dalil jaksa menyeret Kerry Riza berkomplot dengan Riza Chalid.

baca juga

"Salah satu cacat argumentasi paling fundamental dalam replik Penuntut Umum adalah upaya mengikat Muhammad Riza Chalid ke dalam pusaran perkara ini dengan mendapuknya sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner dari PT OTM," ungkapnya.

Heru menegaskan, personal guarantee bukanlah beneficial owner. Menurut kuasa hukum Kerry, logika menyamakan personal guarantee sebagai beneficial owner menunjukkan ketidakpahaman jaksa terkait hukum korporasi.

"Dalil tersebut mencerminkan defisit pemahaman yang kronis terhadap hukum korporasi dan perikatan perdata," tegasnya.

Menurutnya, personal guarantee hanyalah perjanjian ikutan yang tidak otomatis memberikan kontrol manajerial maupun hak atas keuntungan operasional.

Definisi beneficial owner sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tidak dipenuhi oleh Muhammad Riza Chalid sebagai beneficial owner PT OTM.

Kuasa hukum juga menyatakan cacat epistemologi terkait perhitungan kerugian negara Rp2,9 triliun berdasarkan laporan investigatif BPK.

Kuasa hukum menilai metode total loss tidak tepat karena mengabaikan manfaat ekonomi riil yang diterima Pertamina dalam penyewaan terminal BBM PT OTM selama 10 tahun.

"Mengabaikan operasional fisik yang nyata dan menghitung pengeluaran bruto sebagai kerugian adalah melanggar standar dasar akuntansi. Menyatakan hal tersebut total loss sama artinya dengan JPU mengasumsikan Pertamina selama 10 tahun membuang jutaan kiloliter BBM ke laut tanpa hasil," tegasnya.

Ditegaskan, kerugian tidak dapat dihitung semata-mata dari nilai kontrak, melainkan harus dikurangi dengan nilai manfaat ekonomi riil yang diterima oleh negara.

Tanpa terminal BBM milik OTM, Pertamina terpaksa menggunakan kapal kecil tipe medium range dan mengambil kargo dari Singapura yang memuat margin harga trader atau skenario biaya sebanyak US$ 24,5 juta.

"Dengan adanya OTM yang memiliki jetty raksasa, Pertamina mampu mengimpor langsung BBM dari produsen utama di Timur Tengah menggunakan armada kapal long range atau aframax dengan kapasitas kurang lebih 600.000 barel," katanya.

Dalam duplik ini, tim kuasa hukum juga menekankan mengenai Pasal 4B UU Nomor 16/2005 tentang BUMN yang mendefinisikan modal negara yang telah disetorkan menjadi kekayaan BUMN sepenuhnya, dan setiap kerugian yang timbul di dalamnya adalah murni kerugian bisnis atau business loss, bukan kerugian negara atau state loss.

Dengan demikian, KPK dan jaksa baru dapat masuk jika terbukti adanya niat jahat atau penyuapan aktif yang mengalirkan uang kembali ke pejabat.

"Yang mana dalam persidangan terdakwa Kerry Adrianto terbukti tidak ada sepeser pun dana yang mengalir kepadanya," katanya.

Dalam kesimpulan dupliknya, kuasa hukum menyatakan seluruh dalil replik JPU tidak terbukti dan memohon majelis hakim membebaskan terdakwa.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal dalam dakwaan primer dan atau subsider,” tegasnya.

Tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim menyatakan Muhammad Kerry Adrianto Riza tidak bersalah, membebaskan dari seluruh dakwaan, memulihkan hak dan martabatnya, serta memerintahkan pembukaan blokir rekening dan pencabutan sita aset.

“Namun demikian, Yang Mulia, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penasihat Hukum memohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan saringan-ringannya (ex aequo et bono),” tambah Heru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!

Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 20:49 WIB

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 20:37 WIB

Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Digelar 26 Februari1 Maret, Penentuan Juara Putaran Kedua

Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Digelar 26 Februari1 Maret, Penentuan Juara Putaran Kedua

Sport | Selasa, 24 Februari 2026 | 11:59 WIB

Kerry Riza Nilai Tuntutan Tak Berdasar, Jaksa Kukuh Minta 18 Tahun Penjara

Kerry Riza Nilai Tuntutan Tak Berdasar, Jaksa Kukuh Minta 18 Tahun Penjara

Foto | Senin, 23 Februari 2026 | 21:02 WIB

Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid

Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid

News | Senin, 23 Februari 2026 | 20:19 WIB

Pengacara Ungkap Fakta Mengejutkan: 99% Surat Tuntutan Kerry Riza Copas dari Dakwaan

Pengacara Ungkap Fakta Mengejutkan: 99% Surat Tuntutan Kerry Riza Copas dari Dakwaan

News | Sabtu, 21 Februari 2026 | 05:00 WIB

Pengabdian di Garis Depan Energi: Gugurnya Sang Pilot Pembawa BBM Satu Harga

Pengabdian di Garis Depan Energi: Gugurnya Sang Pilot Pembawa BBM Satu Harga

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 09:55 WIB

Terkini

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan

Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:01 WIB

×