Baca 10 detik
- Kesaksian Ahok dalam sidang korupsi LNG menguatkan pembelaan Hari Karyuliarto mengenai keuntungan Pertamina.
- Terdakwa Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani didakwa rugikan negara Rp1,77 triliun dalam pengadaan LNG.
- Pengacara Hari meminta kehadiran Nicke Widyawati untuk mengungkap perjanjian penjualan LNG dengan Trafigura Group.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.