Komdigi Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos, Termasuk Roblox hingga Bigo Live

Dwi Bowo Raharjo | Lilis Varwati | Suara.com

Jum'at, 06 Maret 2026 | 18:53 WIB
Komdigi Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos, Termasuk Roblox hingga Bigo Live
Ilustrasi Media Sosial. Pemerintah resmi menetapkan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak-anak. (Pixabay)
  • Pemerintah resmi terbitkan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
  • Kebijakan ini berlaku bertahap mulai 28 Maret 2026, meliputi platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, dan Instagram.
  • Tujuan utama aturan ini adalah memperkuat perlindungan anak dari risiko digital seperti perundungan siber dan pornografi.

Suara.com - Pemerintah resmi menetapkan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak-anak melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan ini menyasar anak di bawah usia 16 tahun yang tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

“Hari ini pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia,” kata Meutya dalam pernyataan resminya, Jumat (6/3/2026).

Permen tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Melalui aturan itu, pemerintah menetapkan pembatasan usia bagi pengguna platform digital tertentu.

“Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi,” ujarnya.

Implementasi aturan ini akan mulai dilakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, kebijakan tersebut menyasar sejumlah platform digital yang banyak digunakan masyarakat.

“Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox,” kata Meutya.

Pemerintah menilai kebijakan tersebut diperlukan karena berbagai ancaman terhadap anak di ruang digital semakin nyata. Risiko yang dimaksud antara lain paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan platform digital.

Menurut Meutya, pemerintah memahami bahwa kebijakan tersebut dapat menimbulkan penyesuaian bagi masyarakat pada tahap awal penerapannya. Namun pemerintah menilai langkah tersebut perlu diambil untuk memperkuat perlindungan anak.

“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,” kata dia.

Ia juga menegaskan pemerintah menempatkan tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya pada orang tua, tetapi juga pada penyelenggara platform digital yang menyediakan ruang interaksi di internet.

“Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian,” ujarnya.

Meutya menekankan bahwa perkembangan teknologi digital seharusnya memberi manfaat bagi manusia, termasuk bagi anak-anak, tanpa mengorbankan masa tumbuh kembang mereka.

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komdigi Resmi Tegas Beri Batasan Anak Akses Platform Digital

Komdigi Resmi Tegas Beri Batasan Anak Akses Platform Digital

Tekno | Jum'at, 06 Maret 2026 | 16:06 WIB

Komdigi Gandeng Duta Damai Perluas Informasi Publik dan Edukasi Digital

Komdigi Gandeng Duta Damai Perluas Informasi Publik dan Edukasi Digital

Tekno | Jum'at, 06 Maret 2026 | 10:47 WIB

Perang Kasta Medsos: Gak Ada Bedanya X, Tiktok, atau FB Kalau Penggunanya yang Bermasalah

Perang Kasta Medsos: Gak Ada Bedanya X, Tiktok, atau FB Kalau Penggunanya yang Bermasalah

Your Say | Kamis, 05 Maret 2026 | 15:39 WIB

Duet TikTok-Tokopedia Ubah Peta Tren Perdagangan Online di RI

Duet TikTok-Tokopedia Ubah Peta Tren Perdagangan Online di RI

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 08:36 WIB

Tren Beauty TikTok 2026: Dari Produk Viral ke Brand yang Bertahan

Tren Beauty TikTok 2026: Dari Produk Viral ke Brand yang Bertahan

Lifestyle | Sabtu, 28 Februari 2026 | 21:22 WIB

Terkini

Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene

Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene

News | Sabtu, 11 April 2026 | 18:00 WIB

Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta

Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:48 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:25 WIB

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:00 WIB

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:34 WIB

Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan

Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:29 WIB

OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa

OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:24 WIB

Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita

Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita

News | Sabtu, 11 April 2026 | 15:52 WIB

Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi

Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi

News | Sabtu, 11 April 2026 | 15:18 WIB

Jakarta Jadi Kota Paling Aman ke-2 di ASEAN, Tapi Pramono Akui Masih Ada Premanisme

Jakarta Jadi Kota Paling Aman ke-2 di ASEAN, Tapi Pramono Akui Masih Ada Premanisme

News | Sabtu, 11 April 2026 | 15:10 WIB