Komdigi Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos, Termasuk Roblox hingga Bigo Live

Dwi Bowo Raharjo | Lilis Varwati | Suara.com

Jum'at, 06 Maret 2026 | 18:53 WIB
Komdigi Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos, Termasuk Roblox hingga Bigo Live
Ilustrasi Media Sosial. Pemerintah resmi menetapkan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak-anak. (Pixabay)
  • Pemerintah resmi terbitkan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
  • Kebijakan ini berlaku bertahap mulai 28 Maret 2026, meliputi platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, dan Instagram.
  • Tujuan utama aturan ini adalah memperkuat perlindungan anak dari risiko digital seperti perundungan siber dan pornografi.

Suara.com - Pemerintah resmi menetapkan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak-anak melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan ini menyasar anak di bawah usia 16 tahun yang tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

“Hari ini pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia,” kata Meutya dalam pernyataan resminya, Jumat (6/3/2026).

Permen tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Melalui aturan itu, pemerintah menetapkan pembatasan usia bagi pengguna platform digital tertentu.

“Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi,” ujarnya.

Implementasi aturan ini akan mulai dilakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, kebijakan tersebut menyasar sejumlah platform digital yang banyak digunakan masyarakat.

“Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox,” kata Meutya.

Pemerintah menilai kebijakan tersebut diperlukan karena berbagai ancaman terhadap anak di ruang digital semakin nyata. Risiko yang dimaksud antara lain paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan platform digital.

Menurut Meutya, pemerintah memahami bahwa kebijakan tersebut dapat menimbulkan penyesuaian bagi masyarakat pada tahap awal penerapannya. Namun pemerintah menilai langkah tersebut perlu diambil untuk memperkuat perlindungan anak.

“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,” kata dia.

Ia juga menegaskan pemerintah menempatkan tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya pada orang tua, tetapi juga pada penyelenggara platform digital yang menyediakan ruang interaksi di internet.

“Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian,” ujarnya.

Meutya menekankan bahwa perkembangan teknologi digital seharusnya memberi manfaat bagi manusia, termasuk bagi anak-anak, tanpa mengorbankan masa tumbuh kembang mereka.

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komdigi Resmi Tegas Beri Batasan Anak Akses Platform Digital

Komdigi Resmi Tegas Beri Batasan Anak Akses Platform Digital

Tekno | Jum'at, 06 Maret 2026 | 16:06 WIB

Komdigi Gandeng Duta Damai Perluas Informasi Publik dan Edukasi Digital

Komdigi Gandeng Duta Damai Perluas Informasi Publik dan Edukasi Digital

Tekno | Jum'at, 06 Maret 2026 | 10:47 WIB

Perang Kasta Medsos: Gak Ada Bedanya X, Tiktok, atau FB Kalau Penggunanya yang Bermasalah

Perang Kasta Medsos: Gak Ada Bedanya X, Tiktok, atau FB Kalau Penggunanya yang Bermasalah

Your Say | Kamis, 05 Maret 2026 | 15:39 WIB

Duet TikTok-Tokopedia Ubah Peta Tren Perdagangan Online di RI

Duet TikTok-Tokopedia Ubah Peta Tren Perdagangan Online di RI

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 08:36 WIB

Tren Beauty TikTok 2026: Dari Produk Viral ke Brand yang Bertahan

Tren Beauty TikTok 2026: Dari Produk Viral ke Brand yang Bertahan

Lifestyle | Sabtu, 28 Februari 2026 | 21:22 WIB

Terkini

Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi

Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:33 WIB

Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga

Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:32 WIB

KPK: Bukan Hanya Khalid Basalamah, Sejumlah PIHK Juga Kembalikan Uang Kasus Haji

KPK: Bukan Hanya Khalid Basalamah, Sejumlah PIHK Juga Kembalikan Uang Kasus Haji

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:25 WIB

Resmi! Seskab Teddy Emban Tugas Baru Sebagai Duta Sekolah Rakyat

Resmi! Seskab Teddy Emban Tugas Baru Sebagai Duta Sekolah Rakyat

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:15 WIB

BPJS Kesehatan Angkat Raffi Ahmad Jadi Duta Kehormatan: Dorong Edukasi dan Gaya Hidup Sehat

BPJS Kesehatan Angkat Raffi Ahmad Jadi Duta Kehormatan: Dorong Edukasi dan Gaya Hidup Sehat

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:12 WIB

Khalid Basalamah Ngaku Kenal Bos Maktour Fuad Hasan, Tapi Tak Pernah Bahas Kuota Haji

Khalid Basalamah Ngaku Kenal Bos Maktour Fuad Hasan, Tapi Tak Pernah Bahas Kuota Haji

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:07 WIB

Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!

Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:00 WIB

Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp8,4 Miliar ke KPK: Kami Tidak Tahu Itu Uang Apa

Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp8,4 Miliar ke KPK: Kami Tidak Tahu Itu Uang Apa

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:00 WIB

Terseret Kasus Korupsi Haji Gus Yaqut, Khalid Basalamah Ngaku Jadi Korban: Kami Sudah Bayar Hotel

Terseret Kasus Korupsi Haji Gus Yaqut, Khalid Basalamah Ngaku Jadi Korban: Kami Sudah Bayar Hotel

News | Kamis, 23 April 2026 | 19:51 WIB

PRT di Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Benarkah Karena Majikan Galak?

PRT di Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Benarkah Karena Majikan Galak?

News | Kamis, 23 April 2026 | 19:44 WIB