- Komnas HAM memetakan tiga provinsi paling rawan konflik agraria 2020–2025 yaitu Sumut, Jabar, dan Kalteng berdasarkan tingginya laporan sengketa lahan.
- Konflik di Sumatera Utara terkait tumpang tindih perkebunan dan lahan masyarakat; Jawa Barat dominan sengketa properti perkotaan administratif.
- Di Kalimantan Tengah, konflik disebabkan ketimpangan besar penguasaan lahan antara korporasi besar dan wilayah masyarakat adat.
Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memetakan sejumlah wilayah di Indonesia yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap konflik agraria. Dari hasil kajian yang dilakukan dalam rentang 2020–2025, tiga provinsi menempati posisi teratas: Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Kalimantan Tengah.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan ketiga wilayah itu menjadi sorotan karena laporan sengketa lahan yang masuk ke Komnas HAM tergolong tinggi dibandingkan provinsi lain.
Tercatat ada 3.264 aduan konflik agraria di tiga provinsi tersebut selama periode 2020–2025.
Menurutnya, Sumatera Utara merupakan salah satu daerah yang paling sering diadukan masyarakat ke Komnas HAM, termasuk terkait konflik agraria.
"Sumatera Utara itu paling sering diadukan ke Komnas HAM sehingga masuk tiga besar provinsi yang sering diadukan, termasuk untuk konflik agraria," kata Uli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, konflik lahan di Sumatera Utara banyak berkaitan dengan tumpang tindih antara konsesi perkebunan dengan lahan yang digarap masyarakat maupun kawasan hutan. Dalam sejumlah kasus, perusahaan besar disebut beroperasi di wilayah yang sebelumnya telah dimanfaatkan warga secara turun-temurun.
Situasi berbeda terlihat di Jawa Barat. Di provinsi ini, konflik agraria lebih sering muncul di kawasan perkotaan dan berkaitan dengan status kepemilikan properti.
Kasus sengketa lahan di Tamansari, Kota Bandung, hingga konflik di kawasan Dago Elos menjadi contoh bagaimana warga harus berhadapan dengan pengembang dalam memperebutkan klaim atas tanah.
Menurut Uli, sengketa di wilayah perkotaan biasanya dipicu persoalan administratif, seperti tumpang tindih sertifikat, perbedaan klaim kepemilikan lahan, hingga kebijakan penataan kawasan yang berujung penggusuran warga.
Baca Juga: Komnas HAM Soroti Polisi Terlalu Cepat Masuk ke Sengketa Tanah: Rawan Kriminalisasi Warga
Sementara itu, konflik agraria di Kalimantan Tengah memiliki pola yang berbeda. Di wilayah tersebut, ketimpangan penguasaan lahan antara korporasi dan masyarakat adat menjadi faktor dominan.
"Karakteristiknya ketimpangan penguasaan lahan, sekitar 4 juta hektare konsesi korporasi berhadapan dengan wilayah adat yang jauh lebih kecil," ujarnya.
Dalam kajian tersebut, Komnas HAM juga menyoroti sejumlah penyebab konflik agraria yang terus berulang di berbagai daerah, mulai dari tumpang tindih perizinan, data pertanahan yang tidak sinkron antar lembaga, hingga belum kuatnya pengakuan negara terhadap wilayah adat.
Persoalan ini dinilai tidak hanya menyangkut kepemilikan tanah, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat yang menggantungkan hidup dari lahan tersebut.
Konflik agraria, kata Uli, bisa memengaruhi akses warga terhadap sumber pangan, air, serta pekerjaan. Dampaknya paling terasa bagi kelompok rentan seperti masyarakat adat, perempuan, dan anak.
Komnas HAM berharap pemetaan wilayah rawan konflik agraria tersebut dapat menjadi pijakan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan penyelesaian sengketa yang lebih tepat sasaran.