Baru Bebas, Amnesty International Kecam Penangkapan Ulang Komar Terkait Tuduhan Penghasutan

Bella, Faqih Fathurrahman

Selasa, 10 Maret 2026 | 19:57 WIB
Baru Bebas, Amnesty International Kecam Penangkapan Ulang Komar Terkait Tuduhan Penghasutan
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. (Suara.com/Dea)
  • Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan Komar oleh polisi sehari setelah ia bebas dari tuduhan penghasutan serupa di Bandung.
  • Penangkapan berulang ini melanggar asas keadilan dan berpotensi melanggar asas *ne bis in idem* terkait perbuatan yang sama.
  • Amnesty mendesak aparat Surabaya menghentikan penangkapan sewenang-wenang Komar dan membebaskannya demi tegaknya HAM.

Suara.com - Amnesty International Indonesia menanggapi penangkapan kembali Muhammad Ainun Komarullah alias Komar yang ditangkap atas tudingan penghasutan demonstrasi di Surabaya.

Padahal, Komar baru saja bebas dari masa tahanan di Bandung dengan tudingan serupa.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengatakan bahwa menangkap dan menahan seseorang pada hari pembebasan setelah menjalani masa pidana adalah tindakan yang melanggar asas keadilan masyarakat.

“Tindakan polisi ini juga berpotensi melanggar asas ne bis in idem dalam perspektif hukum pidana yang menekankan bahwa seseorang tidak boleh diadili lebih dari sekali dalam perbuatan yang sama,” kata Usman, dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).

Komar sebelumnya telah menjalani masa pidana dalam kasus penghasutan terkait demo Agustus 2025 di Bandung. Namun, kini ia harus menjalani proses hukum serupa dengan tuduhan penghasutan terkait demo Agustus di Surabaya.

“Seharusnya pemerintah maupun aparat penegak hukum tidak menggunakan lagi tuduhan bermasalah seperti penghasutan pasca putusan tidak bersalah bagi Delpedro, Khariq, Syahdan, dan Muzaffar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

“Putusan bebas tersebut telah mematahkan narasi penghasutan yang digaungkan oleh pemerintah terkait demo Agustus 2025,” imbuhnya.

Terlebih, kata Usman, pasca putusan bebas tersebut Menkumham dan Imipas Yusril Ihza Mahendra meminta jaksa untuk tidak mencari-cari alasan melawan vonis bebas tersebut. Instruksi itu seharusnya juga berlaku bagi kepolisian.

“Oleh karena itu kami menyayangkan pengusutan berulang atas dugaan penghasutan terhadap Komar yang dilakukan oleh polisi,” ungkapnya.

Setelah tuntas menjalani vonis penjara di Bandung, Komar bahkan tak diberi kesempatan memeluk keluarganya yang telah menanti.

Ia langsung ditangkap oleh aparat terkait pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya atas dugaan penghasutan yang berujung kerusuhan di Surabaya saat demo Agustus 2025.

“Kami meminta polisi untuk tidak menggunakan instrumen hukum secara sewenang-wenang untuk merepresi suara kritis dan menghormati hak atas peradilan yang adil. Hukum sejatinya adalah pelindung martabat manusia, bukan alat negara untuk melanggengkan pembungkaman atas suara-suara kritis,” kata Usman.

Usman mendesak agar aparat penegak hukum di Surabaya segera menghentikan tindakan represif ini.

“Demi tegaknya keadilan dan penghormatan terhadap HAM, aparat penegak hukum di Surabaya harus menghentikan tindakan represif ini dan segera membebaskan Komar dan semua aktivis yang dituduh melakukan tindakan penghasutan terkait demo Agustus 2025,” pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara kepada Komar selama enam bulan, dipotong masa tahanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituding Pendukung Iran, Remaja Israel Anti Perang: Kami Lebih Takut Fasis dibanding Rudal

Dituding Pendukung Iran, Remaja Israel Anti Perang: Kami Lebih Takut Fasis dibanding Rudal

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 16:22 WIB

Kantor Media Dibakar Buntut Berita Bias Kasus Pembunuhan Sadis Aktivis Anti Pemerintah

Kantor Media Dibakar Buntut Berita Bias Kasus Pembunuhan Sadis Aktivis Anti Pemerintah

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 13:42 WIB

Belajar dari Kasus Delpedro, Yusril Minta Aparat Hati-hati Tangkap Orang

Belajar dari Kasus Delpedro, Yusril Minta Aparat Hati-hati Tangkap Orang

News | Minggu, 08 Maret 2026 | 14:48 WIB

Kecam Serangan ke Iran dan BoP, Massa Gelar Aksi di Depan DPR RI

Kecam Serangan ke Iran dan BoP, Massa Gelar Aksi di Depan DPR RI

Foto | Jum'at, 06 Maret 2026 | 21:35 WIB

"Anakku Tak Bersalah" - Tangis Haru Ibunda Delpedro Pecah saat Vonis Bebas

"Anakku Tak Bersalah" - Tangis Haru Ibunda Delpedro Pecah saat Vonis Bebas

Video | Jum'at, 06 Maret 2026 | 20:00 WIB

Aksi Bentang Bendera Iran Warnai Kebebasan Delpedro Marhaen Cs dari Dakwaan Kasus Aksi Agustus

Aksi Bentang Bendera Iran Warnai Kebebasan Delpedro Marhaen Cs dari Dakwaan Kasus Aksi Agustus

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 18:54 WIB

Vonis Bebas Delpedro Cs, Amnesty International Desak Negara Hentikan Kriminalisasi Terhadap Aktivis

Vonis Bebas Delpedro Cs, Amnesty International Desak Negara Hentikan Kriminalisasi Terhadap Aktivis

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 18:37 WIB

Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP

Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 16:54 WIB

Aliansi Mahasiswa Demo di DPR Tolak BoP dan Serukan Lawan Imperialisme, Ribuan Polisi Disiagakan

Aliansi Mahasiswa Demo di DPR Tolak BoP dan Serukan Lawan Imperialisme, Ribuan Polisi Disiagakan

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 13:20 WIB

Pandji Pragiwaksono di Aksi Kamisan: Delpedro Cs Harusnya Tidak Perlu Diperkarakan

Pandji Pragiwaksono di Aksi Kamisan: Delpedro Cs Harusnya Tidak Perlu Diperkarakan

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 18:09 WIB

Terkini

Uang Pengganti Membengkak Jadi Rp13,4 Triliun, Kerry Riza Tak Terima dan Ajukan Kasasi

Uang Pengganti Membengkak Jadi Rp13,4 Triliun, Kerry Riza Tak Terima dan Ajukan Kasasi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:21 WIB

Wamendagri Wiyagus: Desa Berperan Penting Perkuat Ketahanan Nasional di Tengah Ketidakpastian Global

Wamendagri Wiyagus: Desa Berperan Penting Perkuat Ketahanan Nasional di Tengah Ketidakpastian Global

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:05 WIB

Heboh Isu SDN di Ende Digusur Jadi Kopdes, Jenderal Maruli: Gak Normal kalau Membubarkan Sekolah

Heboh Isu SDN di Ende Digusur Jadi Kopdes, Jenderal Maruli: Gak Normal kalau Membubarkan Sekolah

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:55 WIB

Dilema Driver Ojol Pilih Mesin Motor Awet atau Kantong Jebol karena Harga Pertamax Naik

Dilema Driver Ojol Pilih Mesin Motor Awet atau Kantong Jebol karena Harga Pertamax Naik

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:42 WIB

Percepat Normalisasi Sungai, Satgas PRR Buka Peluang Kerja Sama dengan Pihak Ketiga

Percepat Normalisasi Sungai, Satgas PRR Buka Peluang Kerja Sama dengan Pihak Ketiga

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:36 WIB

Namanya Muncul dalam Kasus Korupsi BGN, Wakil Ketua KPK: Saya Tak Bisnis Dapur

Namanya Muncul dalam Kasus Korupsi BGN, Wakil Ketua KPK: Saya Tak Bisnis Dapur

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:27 WIB

Wamendagri Ribka Haluk: Pendidikan Kunci Tingkatkan Kualitas SDM Menuju Indonesia Emas 2045

Wamendagri Ribka Haluk: Pendidikan Kunci Tingkatkan Kualitas SDM Menuju Indonesia Emas 2045

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:24 WIB

Ekonom Sentil Negara Sibuk Biayai Program Besar, Daya Beli Rakyat Dibiarkan Ambruk

Ekonom Sentil Negara Sibuk Biayai Program Besar, Daya Beli Rakyat Dibiarkan Ambruk

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:18 WIB

Hakim Militer Perintahkan Video dan Tumbler Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan

Hakim Militer Perintahkan Video dan Tumbler Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:18 WIB

Butuh Rp667 T Tapi Hanya Dipatok Rp139 T, Menhan Usulkan Tambahan Anggaran Rp195 T ke DPR untuk 2027

Butuh Rp667 T Tapi Hanya Dipatok Rp139 T, Menhan Usulkan Tambahan Anggaran Rp195 T ke DPR untuk 2027

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:05 WIB