Guru SLB di Yogyakarta Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi Disabilitas

Bella | Hiskia Andika Weadcaksana | Suara.com

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:00 WIB
Guru SLB di Yogyakarta Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi Disabilitas
Ilustrasi pelecehan seksual. [Pexels]
  • Polresta Yogyakarta menetapkan oknum guru SLB berinisial IN sebagai tersangka atas dugaan pelecehan siswi disabilitas pada Selasa (10/3/2026).
  • Penetapan tersangka didasarkan pada tiga alat bukti yang cukup, termasuk surat psikolog, keterangan saksi, dan barang bukti.
  • Guru PNS tersebut telah mengakui perbuatannya dan kini dinonaktifkan dari kegiatan mengajar sambil menunggu pemanggilan resmi.

Suara.com - Polresta Yogyakarta menetapkan oknum guru SLB berinisial IN sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi disabilitas di salah satu SLB di wilayah Kota Yogyakarta.

Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian.

"Penetapan tersangka sudah," kata Adrian saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Adrian mengatakan polisi masih belum melakukan penahanan terhadap IN.

Adrian menyampaikan bahwa yang bersangkutan baru akan menjalani pemanggilan dengan status tersangka pada hari ini.

"Panggilan tersangka hari ini kita kirim untuk hari Jumat," ucapnya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri menambahkan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Selasa (10/3/2026).

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik kepolisian mengantongi alat bukti yang cukup.

"Menetapkan sebagai tersangka penyidik sudah punya tiga alat bukti, surat hasil psikolog, keterangan para saksi dan barang bukti," ucap Apri.

Apri menyampaikan bahwa sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, namun masih dalam kapasitas sebagai saksi.

Apri mengatakan bahwa terlapor bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Selain itu, dalam pemeriksaan awal sebagai saksi, terlapor telah memberikan keterangan terkait dugaan perbuatan asusila yang dituduhkan kepadanya.

"Pokoknya kooperatif. Ya mengakui kesalahannya," ungkapnya.

Diketahui, IN merupakan guru SLB yang berstatus PNS. Sebelumnya, IN telah mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh internal sekolah, termasuk kepala sekolah.

Usai kejadian tersebut, IN telah dinonaktifkan dari kegiatan belajar mengajar di SLB tersebut. Selanjutnya, ia ditarik ke Disdikpora DIY untuk diberlakukan nonjob sembari proses pemeriksaan bergulir.

IN sendiri, berdasarkan informasi Disdikpora DIY, mulai mengajar di sekolah tersebut sejak 2023 setelah sebelumnya bertugas di sebuah SLB swasta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bikin Betah! Kisah Pemain Tajikistan yang Terpikat Magis Ramadan dan Kuliner Jogja

Bikin Betah! Kisah Pemain Tajikistan yang Terpikat Magis Ramadan dan Kuliner Jogja

Bola | Minggu, 08 Maret 2026 | 10:57 WIB

Ramadan, Takjil, dan Seni Berkonsumsi Secukupnya

Ramadan, Takjil, dan Seni Berkonsumsi Secukupnya

Your Say | Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:45 WIB

Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan

Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan

News | Sabtu, 07 Maret 2026 | 11:15 WIB

Jerat Relasi Kuasa di Balik Prestasi: Mengapa Pelecehan Seksual Bisa Terjadi di Pelatnas?

Jerat Relasi Kuasa di Balik Prestasi: Mengapa Pelecehan Seksual Bisa Terjadi di Pelatnas?

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 16:10 WIB

Kota Yogyakarta Catat 6 Kasus Positif Campak, Dinkes Sebut Masih Ada Warga Anti Vaksin

Kota Yogyakarta Catat 6 Kasus Positif Campak, Dinkes Sebut Masih Ada Warga Anti Vaksin

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 13:39 WIB

Peta Rasa Masjid Syuhada: Diplomasi Takjil Nusantara Penawar Rindu Rantau

Peta Rasa Masjid Syuhada: Diplomasi Takjil Nusantara Penawar Rindu Rantau

Your Say | Kamis, 05 Maret 2026 | 18:39 WIB

Van Gastel Puji Mental Baja PSIM Yogyakarta Usai Tahan Imbang Semen Padang Meski Kalah Jumlah Pemain

Van Gastel Puji Mental Baja PSIM Yogyakarta Usai Tahan Imbang Semen Padang Meski Kalah Jumlah Pemain

Bola | Kamis, 05 Maret 2026 | 16:29 WIB

Daftar Harga Rental Mobil Lepas Kunci di TRAC Yogyakarta untuk Lebaran, Mulai Rp500 Ribuan Per Hari

Daftar Harga Rental Mobil Lepas Kunci di TRAC Yogyakarta untuk Lebaran, Mulai Rp500 Ribuan Per Hari

Otomotif | Kamis, 05 Maret 2026 | 19:05 WIB

Pelatih Semen Padang FC Dejan Antonic Dipecat Usai Ditahan Imbang PSIM Yogyakarta

Pelatih Semen Padang FC Dejan Antonic Dipecat Usai Ditahan Imbang PSIM Yogyakarta

Bola | Kamis, 05 Maret 2026 | 14:05 WIB

Searah Menpora Erick, Taufik Hidayat Tegas: Pelecehan Seksual Rusak Integritas Olahraga

Searah Menpora Erick, Taufik Hidayat Tegas: Pelecehan Seksual Rusak Integritas Olahraga

Sport | Rabu, 04 Maret 2026 | 23:04 WIB

Terkini

Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam

Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:53 WIB

Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar

Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:43 WIB

Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court

Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:33 WIB

8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir

8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:18 WIB

Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun

Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:04 WIB

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:00 WIB

Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat

Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:45 WIB

Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon

Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:39 WIB

Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah

Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:37 WIB

Profil Praka Rico Pramudia, Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon

Profil Praka Rico Pramudia, Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:29 WIB