Panglima TNI Minta MK Tolak Uji Materiil UU Peradilan Militer, Kuasa Hukum Bilang Begini

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:58 WIB
Panglima TNI Minta MK Tolak Uji Materiil UU Peradilan Militer, Kuasa Hukum Bilang Begini
Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pleno Permohonan Nomor 260/PPU-XXIII/2025 dengan agenda mendengar keterangan pihak terkait Panglima TNI dalam Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Kamis (12/3/2026). (Suara.com/Novian)
  • MK menyidangkan uji materiil UU Peradilan Militer; Panglima TNI melalui Irjen TNI menolak legal standing pemohon.
  • Panglima TNI menyatakan peradilan militer konstitusional dan berwenang mengadili tindak pidana prajurit tanpa impunitas.
  • Pemohon berargumen sistem saat ini berpotensi impunitas, melanggar kesetaraan hukum, dan melemahkan supremasi sipil.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pleno Permohonan Nomor 260/PPU-XXIII/2025 dengan agenda mendengar keterangan pihak terkait Panglima TNI dalam Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Melalui kesimpulan yang disampaikan Inspektur Jenderal TNI Laksamana Muda Hersan, mewakili Panglima TNI sebagai terkait, Hersan mengatakan bahwa para pemohon tidak memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan uji materiil a quo.

Sebabnya, kata Hersan, tidak adanya hubungan sebab akibat atau causal verband antara hak konstitusional yang didalilkan oleh para pemohon dengan pemberlakuan ketentuan pasal-pasal yang diajukan pengujiannya oleh para pemohon.

Hersan mengatakan, peradilan militer secara konstitusional merupakan sub yudisial kekuasaan Mahkamah Agung, yang memiliki kedudukan sejajar dengan tiga lembaga peradilan lainnya.

"Sehingga tidak melahirkan impunitas dan imparsialitas bagi prajurit," kata Hersan.

Ia mengatakan, sistem peradilan militer di Indonesia sah secara konstitusional dan menegaskan peradilan militer berwenang untuk mengadili semua tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit sehingga tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum.

Sementara dalam petitumnya, Panglima TNI sebagai pihak terkait memohon kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian ketentuan Undang-Undang 31 Tahun 1997 dapat memberikan sejumlah putusan, antara lain:

  • Menerima keterangan Pihak Terkait secara keseluruhan.
  • Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.
  • Menolak permohonan pengujian para Pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat diterima.
  • Menyatakan ketentuan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang 31 Tahun 1997 tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tanggapan Kuasa Hukum

Irafan Saputra selaku kuasa hukum dari Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu selaku pemohon yang mengajukan pengujian materill memberikan tanggapan atas kesimpulan dan petitum yang disampaikan pihak terkait.

Direktur LBH Medan ini menjelaskan bahwa sebelumnya Panglima TNI bukan pihak yang seharusnya memberikan jawaban dalam permasalahan judicial review. Tetapi belakangan Panglima TNI memasukkan diri sebagai pihak terkait.

"Dan ini memang menjadi catatan untuk kita kan begitu. Di Undang-Undang TNI dia tidak masuk, tapi di Undang-Undang Peradilan Militer Panglima TNI masuk. Ada apa dan apakah terlalu khawatir kira-kira begitu," kata Irfan ditemui usai Sidang Pleno, Kamis (12/3/2026).

Sementara itu mengenai hal-hal yang disampaikan Hersan sebagai perwakilan Panglima TNI, Irfan menilai pandangan pihak terkait sangat bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang tengah diuji.

"Kan itu Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tegas menjelaskan Pasal 65 ayat (2). Apabila tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit militer harus diadili di peradilan umum. Dan sebaliknya apabila ada tindakan peradilan militer, harus diadili di peradilan militer, tindakan pidana militernya," kata Irfan.

"Oleh karena itu jawaban atau tanggapan tadi jelas bertentangan dengan Konstitusi, hanya cherry picking saja, memilih untuk kebenaran mereka," sambungnya.

Hal senada disampaikan Ibnu Syamsul Hidayat selaku kuasa hukum lain dan Ardi Manto yang merupakan Direktur Imparsial.

Ibnu menyoroti narasi yang disampaikan pihak terkait yang ia tidak memiliki hubungan apapun dan tidak menjawab sama sekali terhadap hal yang dipersoalkan.

"Karena yang kami persoalkan sangat jelas, pemisahan antara subjek dengan objek. Kalau misalkan tindak pidana umum ya di umum, kalau pidana militer ya di militer. Sebenarnya hanya itu," kata Ibnu.

Ardi mengatakan Pasal 65 Undang-Undang 31 Tahun 1997 sampai hari ini masih berlaku.

"Bagaimana mungkin Panglima TNI itu tidak mematuhi Undang-Undang TNI itu sendiri yaitu Pasal 65. Keterangan hari ini itu jelas sangat bertentangan dengan Pasal 65 Undang-Undang TNI. Itu apa namanya sangat disayangkan. Itu menjadi pertanyaan besar kenapa Panglima TNI membangkang terhadap Undang-Undang TNI itu sendiri yaitu Pasal 65," tutur Ardi.

Menanggapi persoalan impunitas yang disampaikan pihak terkait, Ardi menyoroti potensi impunitas yang bisa terjadi pada kasus-kasus tertentu.

"Yang dijelaskan tadi bahwa yang dimaksud dengan peradilan militer menjadi sarana impunitas bagi anggota TNI itu bukan berarti peradilan tidak menghukum, peradilan militer tidak melakukan tidak membuat hukuman, ya. Tetapi pada kasus-kasus tertentu yang memiliki dimensi politik militer lebih kuat, itu peradilan militer cenderung menjadi sarana impunitas, begitu," tutur Ardi

Meski demikian, Irfan meyakini hakim Mahkamah Konstitusi akan lebih bijak dalam menangani dan memutuskan perkara.

"Karena ini demi kepentingan bukan kepentingan semata pemohon tapi masyarakat luas. Kalau ini dikabulkan Allah SWT melalui putusan hakim, maka tidak ada lagi nanti impunitas ataupun keberpihakan apabila prajurit melakukan tindak pidana umum lagi-lagi diadili peradilan militer," kata Irfan.

Melansir laman resmi MK, sebelumnya sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer) digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (8/1/2025).

Permohonan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini diajukan Lenny Damanik, dan Eva Meliani Br. Pasaribu. Para Pemohon mengujikan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer Terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Persidangan dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Agenda sidang, mendengarkan pokok-pokok permohonan para Pemohon.

Para Pemohon yang diwakili kuasanya Ibnu Syamsul Hidayat menegaskan impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law. “Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat),” sebut Ibnu dalam persidangan.

Selain itu, Pemohon juga menyoroti konsekuensi yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis. Dominasi yurisdiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.

“Konsekuensi yang lebih signifikan dari keadaan ini telah mengakibatkan melemahnya supremasi sipil di dalam menjalankan pemerintahan yang bersifat demokratis. Adanya dominasi Peradilan Militer terhadap Peradilan Umum, padahal tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer adalah tindak pidana umum, jelas telah membuat dominasi militer di atas supremasi sipil, yang bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan konstitusional,” ujar Ibnu.

Menurut para Pemohon, dualisme yurisdiksi tersebut bersumber dari ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di Peradilan Militer, meskipun melakukan tindak pidana umum. Pengaturan ini dinilai berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Frasa “mengadili tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Instruksi Siaga 1 TNI Dinilai Wajar, Slamet Ginting: Bukan Persiapan Perang

Instruksi Siaga 1 TNI Dinilai Wajar, Slamet Ginting: Bukan Persiapan Perang

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 12:54 WIB

Panglima TNI Diminta Terangkan Status Siaga 1 Secara Transparan Agar Tak Picu Spekulasi Publik

Panglima TNI Diminta Terangkan Status Siaga 1 Secara Transparan Agar Tak Picu Spekulasi Publik

News | Minggu, 08 Maret 2026 | 18:43 WIB

TNI Siaga 1 Hadapi Dampak Perang Iran, Simak 7 Perintah Panglima Jenderal Agus Subiyanto

TNI Siaga 1 Hadapi Dampak Perang Iran, Simak 7 Perintah Panglima Jenderal Agus Subiyanto

News | Minggu, 08 Maret 2026 | 10:55 WIB

Timur Tengah Memanas, Panglima TNI Perintahkan Prajurit Siaga 1

Timur Tengah Memanas, Panglima TNI Perintahkan Prajurit Siaga 1

News | Minggu, 08 Maret 2026 | 08:48 WIB

Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK

Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 17:01 WIB

MK Putuskan Penyakit Kronis Masuk Kategori Disabilitas, Kabar Baik Bagi Pejuang Autoimun dan Saraf

MK Putuskan Penyakit Kronis Masuk Kategori Disabilitas, Kabar Baik Bagi Pejuang Autoimun dan Saraf

News | Senin, 02 Maret 2026 | 19:10 WIB

Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!

Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 21:06 WIB

Terkini

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

News | Minggu, 26 April 2026 | 22:53 WIB

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:39 WIB

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:05 WIB

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

News | Minggu, 26 April 2026 | 20:35 WIB

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:25 WIB

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:00 WIB

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:53 WIB

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:42 WIB

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:34 WIB

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:20 WIB