- MK menyidangkan uji materiil UU Peradilan Militer; Panglima TNI melalui Irjen TNI menolak legal standing pemohon.
- Panglima TNI menyatakan peradilan militer konstitusional dan berwenang mengadili tindak pidana prajurit tanpa impunitas.
- Pemohon berargumen sistem saat ini berpotensi impunitas, melanggar kesetaraan hukum, dan melemahkan supremasi sipil.
Suara.com - Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pleno Permohonan Nomor 260/PPU-XXIII/2025 dengan agenda mendengar keterangan pihak terkait Panglima TNI dalam Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Melalui kesimpulan yang disampaikan Inspektur Jenderal TNI Laksamana Muda Hersan, mewakili Panglima TNI sebagai terkait, Hersan mengatakan bahwa para pemohon tidak memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan uji materiil a quo.
Sebabnya, kata Hersan, tidak adanya hubungan sebab akibat atau causal verband antara hak konstitusional yang didalilkan oleh para pemohon dengan pemberlakuan ketentuan pasal-pasal yang diajukan pengujiannya oleh para pemohon.
Hersan mengatakan, peradilan militer secara konstitusional merupakan sub yudisial kekuasaan Mahkamah Agung, yang memiliki kedudukan sejajar dengan tiga lembaga peradilan lainnya.
"Sehingga tidak melahirkan impunitas dan imparsialitas bagi prajurit," kata Hersan.
Ia mengatakan, sistem peradilan militer di Indonesia sah secara konstitusional dan menegaskan peradilan militer berwenang untuk mengadili semua tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit sehingga tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum.
Sementara dalam petitumnya, Panglima TNI sebagai pihak terkait memohon kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian ketentuan Undang-Undang 31 Tahun 1997 dapat memberikan sejumlah putusan, antara lain:
- Menerima keterangan Pihak Terkait secara keseluruhan.
- Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.
- Menolak permohonan pengujian para Pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat diterima.
- Menyatakan ketentuan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang 31 Tahun 1997 tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tanggapan Kuasa Hukum
Irafan Saputra selaku kuasa hukum dari Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu selaku pemohon yang mengajukan pengujian materill memberikan tanggapan atas kesimpulan dan petitum yang disampaikan pihak terkait.
Baca Juga: Instruksi Siaga 1 TNI Dinilai Wajar, Slamet Ginting: Bukan Persiapan Perang
Direktur LBH Medan ini menjelaskan bahwa sebelumnya Panglima TNI bukan pihak yang seharusnya memberikan jawaban dalam permasalahan judicial review. Tetapi belakangan Panglima TNI memasukkan diri sebagai pihak terkait.
"Dan ini memang menjadi catatan untuk kita kan begitu. Di Undang-Undang TNI dia tidak masuk, tapi di Undang-Undang Peradilan Militer Panglima TNI masuk. Ada apa dan apakah terlalu khawatir kira-kira begitu," kata Irfan ditemui usai Sidang Pleno, Kamis (12/3/2026).
Sementara itu mengenai hal-hal yang disampaikan Hersan sebagai perwakilan Panglima TNI, Irfan menilai pandangan pihak terkait sangat bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang tengah diuji.
"Kan itu Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tegas menjelaskan Pasal 65 ayat (2). Apabila tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit militer harus diadili di peradilan umum. Dan sebaliknya apabila ada tindakan peradilan militer, harus diadili di peradilan militer, tindakan pidana militernya," kata Irfan.
"Oleh karena itu jawaban atau tanggapan tadi jelas bertentangan dengan Konstitusi, hanya cherry picking saja, memilih untuk kebenaran mereka," sambungnya.
Hal senada disampaikan Ibnu Syamsul Hidayat selaku kuasa hukum lain dan Ardi Manto yang merupakan Direktur Imparsial.
Ibnu menyoroti narasi yang disampaikan pihak terkait yang ia tidak memiliki hubungan apapun dan tidak menjawab sama sekali terhadap hal yang dipersoalkan.
"Karena yang kami persoalkan sangat jelas, pemisahan antara subjek dengan objek. Kalau misalkan tindak pidana umum ya di umum, kalau pidana militer ya di militer. Sebenarnya hanya itu," kata Ibnu.
Ardi mengatakan Pasal 65 Undang-Undang 31 Tahun 1997 sampai hari ini masih berlaku.
"Bagaimana mungkin Panglima TNI itu tidak mematuhi Undang-Undang TNI itu sendiri yaitu Pasal 65. Keterangan hari ini itu jelas sangat bertentangan dengan Pasal 65 Undang-Undang TNI. Itu apa namanya sangat disayangkan. Itu menjadi pertanyaan besar kenapa Panglima TNI membangkang terhadap Undang-Undang TNI itu sendiri yaitu Pasal 65," tutur Ardi.
Menanggapi persoalan impunitas yang disampaikan pihak terkait, Ardi menyoroti potensi impunitas yang bisa terjadi pada kasus-kasus tertentu.
"Yang dijelaskan tadi bahwa yang dimaksud dengan peradilan militer menjadi sarana impunitas bagi anggota TNI itu bukan berarti peradilan tidak menghukum, peradilan militer tidak melakukan tidak membuat hukuman, ya. Tetapi pada kasus-kasus tertentu yang memiliki dimensi politik militer lebih kuat, itu peradilan militer cenderung menjadi sarana impunitas, begitu," tutur Ardi
Meski demikian, Irfan meyakini hakim Mahkamah Konstitusi akan lebih bijak dalam menangani dan memutuskan perkara.
"Karena ini demi kepentingan bukan kepentingan semata pemohon tapi masyarakat luas. Kalau ini dikabulkan Allah SWT melalui putusan hakim, maka tidak ada lagi nanti impunitas ataupun keberpihakan apabila prajurit melakukan tindak pidana umum lagi-lagi diadili peradilan militer," kata Irfan.
Melansir laman resmi MK, sebelumnya sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer) digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (8/1/2025).
Permohonan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini diajukan Lenny Damanik, dan Eva Meliani Br. Pasaribu. Para Pemohon mengujikan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer Terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Persidangan dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Agenda sidang, mendengarkan pokok-pokok permohonan para Pemohon.
Para Pemohon yang diwakili kuasanya Ibnu Syamsul Hidayat menegaskan impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law. “Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat),” sebut Ibnu dalam persidangan.
Selain itu, Pemohon juga menyoroti konsekuensi yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis. Dominasi yurisdiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.
“Konsekuensi yang lebih signifikan dari keadaan ini telah mengakibatkan melemahnya supremasi sipil di dalam menjalankan pemerintahan yang bersifat demokratis. Adanya dominasi Peradilan Militer terhadap Peradilan Umum, padahal tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer adalah tindak pidana umum, jelas telah membuat dominasi militer di atas supremasi sipil, yang bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan konstitusional,” ujar Ibnu.
Menurut para Pemohon, dualisme yurisdiksi tersebut bersumber dari ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di Peradilan Militer, meskipun melakukan tindak pidana umum. Pengaturan ini dinilai berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Frasa “mengadili tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak,” tegasnya.