- Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, disiram air keras pada Kamis malam setelah selesai *podcast* di YLBHI Jakarta Pusat.
- Serangan tersebut menyebabkan luka bakar kimiawi 24% dan melukai area vital seperti mata korban.
- Peristiwa ini dianggap ancaman terhadap demokrasi serta upaya membungkam kritik terhadap isu militerisme di Indonesia.
Suara.com - Dunia aktivisme dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia kembali diguncang oleh aksi teror yang sangat brutal. Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, disiram air keras oleh orang misterius pada Kamis (12/6) malam.
Untuk diketahui, selain sebagai aktivis HAM di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus kerap membahas bahaya militerisme di Indonesia.
Serangan oleh orang tak dikenal alias OTK pada Kamis larut malam ini tidak hanya melukai fisik korban secara serius, tetapi juga dipandang sebagai ancaman nyata terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat di Tanah Air.
Peristiwa mengerikan ini terjadi di tengah suasana ibu kota yang mulai sepi, sesaat setelah Andrie Yunus menyelesaikan tanggung jawab profesionalnya sebagai pembela HAM.
"Serangan tersebut mengakibatkan luka bakar kimiawi yang fatal di sekujur tubuh korban, yang kini harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit," kata Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS, Jumat (13/3/2026).
Kronologi Kejadian: Teror Usai Podcast di YLBHI
Kejadian bermula ketika Andrie Yunus baru saja selesai melakukan perekaman siniar atau podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Jalan Pangeran Diponegoro, Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Topik yang dibahas dalam podcast tersebut sangat sensitif dan krusial bagi kondisi sosiopolitik saat ini, yakni bertajuk 'Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia'. Kegiatan tersebut rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB.
Namun, suasana diskusi intelektual itu berubah menjadi tragedi ketika Andrie beranjak meninggalkan lokasi.
Baca Juga: Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Tanpa peringatan, pelaku yang hingga kini masih dalam penyelidikan, menyiramkan cairan kimia berbahaya atau air keras ke arah tubuh Andrie.
"Serangan ini diduga kuat telah direncanakan dengan matang, mengingat pelaku memilih waktu dan lokasi yang spesifik setelah korban menyuarakan isu-isu kritis mengenai militerisme," kata Dimas.
Akibat serangan mendadak tersebut, Andrie Yunus mengalami luka serius yang melingkupi area vital.
"Cairan asam tersebut mengenai tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian yang paling mengkhawatirkan adalah bagian mata," jelas Dimas.
Segera setelah peristiwa itu, rekan-rekan dan pihak keamanan di lokasi langsung melarikan Andrie ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis darurat.
Kondisi Medis: Luka Bakar Mencapai 24 Persen
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis awal yang dilakukan oleh tim dokter, dampak dari air keras tersebut sangat menghancurkan.
"Andrie dilaporkan mengalami luka bakar sebanyak 24 persen pada bagian tubuhnya," kata Dimas.
Mengingat air keras memiliki sifat korosif yang terus merusak jaringan kulit jika tidak segera dinetralkan, luka 24 persen pada area wajah dan dada dikategorikan sebagai cedera serius yang dapat berdampak jangka panjang pada fungsi organ korban, terutama penglihatan.
Kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM bukanlah sekadar tindak kriminal biasa. Ini adalah serangan terhadap simbol perlawanan masyarakat sipil.
Banyak pihak menilai bahwa pola serangan ini menyerupai kasus-kasus lama yang menimpa figur kritis lainnya di Indonesia, di mana kekerasan fisik digunakan sebagai alat untuk menghentikan langkah para aktivis yang gigih mengkritik kebijakan pemerintah atau institusi tertentu.
Upaya Bungkam Suara Kritis
KontraS dan berbagai lembaga bantuan hukum mengecam keras tindakan ini. Mereka menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM.
Serangan ini terjadi saat Andrie Yunus sedang aktif menyoroti isu remiliterisme, sebuah topik yang seringkali bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan besar.
"Secara hukum, perlindungan terhadap individu seperti Andrie Yunus telah diatur secara tegas dalam berbagai instrumen hukum nasional," kata Dimas.
Tindakan teror ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
Desakan Penyelidikan Menyeluruh dan Motif Pelaku
Publik kini menunggu langkah tegas dari kepolisian untuk memberikan keadilan bagi Andrie Yunus.
Investigasi yang transparan sangat diperlukan untuk membuktikan bahwa negara hadir dalam melindungi warga negaranya yang kritis.
Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia.
"Jika kasus ini dibiarkan menguap tanpa penyelesaian hukum yang jelas, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi masa depan kebebasan berpendapat di Indonesia," tegas Dimas.
Hingga berita ini dipublikasikan , aparat kepolisian dilaporkan telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sekitar Kantor YLBHI dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) guna mengidentifikasi pelaku yang melarikan diri sesaat setelah melancarkan aksinya.