KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Swasta dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 16 Maret 2026 | 10:23 WIB
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Swasta dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. [Antara/Muhammad Adimaja/bar]
  • KPK selidiki keterlibatan pihak swasta dalam kasus korupsi kuota haji Yaqut.
  • Korupsi kuota haji Kementerian Agama diduga rugikan negara Rp622 miliar.
  • Yaqut Cholil Qoumas ditahan terkait penyimpangan pembagian kuota haji tambahan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menetapkan tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

“Terkait kemungkinan adanya tersangka dari pihak swasta, silakan ditunggu saja perkembangannya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Senin (16/3/2026).

Meski demikian, Asep belum bersedia mengungkap identitas calon tersangka dari unsur swasta yang tengah dibidik penyidik tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menahan Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

“KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep pada Kamis (12/3/2026).

Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Asep Guntur menjelaskan konstruksi perkara ini bermula pada tahun 2023 ketika Pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun keberangkatan 2024 dari Pemerintah Arab Saudi.

Merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

“Berapa pun jumlah kuota hajinya, pembagiannya harus tetap mengacu pada aturan tersebut. Alokasi haji khusus hanya 8 persen karena biaya perjalanannya jauh lebih mahal dibanding reguler, sementara mayoritas jemaah mengantre di jalur reguler,” papar Asep.

Dengan tambahan 20.000 kursi tersebut, seharusnya jemaah reguler mendapatkan 18.400 kuota dan jemaah khusus hanya 1.600 kuota.

Namun, Kementerian Agama diduga mengambil kebijakan yang menyimpang dengan membagi kuota tersebut masing-masing sebesar 50 persen atau 10.000 kursi untuk tiap kategori.

“Pembagian 50-50 ini tidak sesuai aturan dan menjadi bentuk perbuatan melawan hukum yang kami sidik,” tegas Asep.

Pengalihan ini diduga memberikan keuntungan finansial besar bagi agen-agen travel haji khusus karena mendapatkan jatah porsi yang jauh melebihi ketentuan undang-undang, yang pada akhirnya berdampak pada kerugian keuangan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Pamerkan Uang Pemerasan Rp610 Juta dalam Goodie Bag yang Diamankan saat OTT Cilacap

KPK Pamerkan Uang Pemerasan Rp610 Juta dalam Goodie Bag yang Diamankan saat OTT Cilacap

Video | Minggu, 15 Maret 2026 | 15:00 WIB

KPK Pamerkan Barang Bukti Uang Rp610 Juta Hasil Pemerasan THR di Cilacap

KPK Pamerkan Barang Bukti Uang Rp610 Juta Hasil Pemerasan THR di Cilacap

News | Minggu, 15 Maret 2026 | 10:34 WIB

Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Pungli THR Lebaran, KPK Bongkar Modus Pemerasan Rp750 Juta!

Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Pungli THR Lebaran, KPK Bongkar Modus Pemerasan Rp750 Juta!

News | Minggu, 15 Maret 2026 | 10:16 WIB

Terkini

Tak Perlu Dapur Baru! DPR: Libatkan Kantin untuk Makan Gratis Sudah Kami Sarankan Lama

Tak Perlu Dapur Baru! DPR: Libatkan Kantin untuk Makan Gratis Sudah Kami Sarankan Lama

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:09 WIB

Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB

Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:07 WIB

Gempar! 326 Kepala Sekolah di Sulsel Mundur Serentak, DPR Cium Adanya Tekanan

Gempar! 326 Kepala Sekolah di Sulsel Mundur Serentak, DPR Cium Adanya Tekanan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:05 WIB

SPMB di Jabar Dinilai Kacau, Hampir 60 Persen Siswa Pasti Gagal Masuk Sekolah Negeri

SPMB di Jabar Dinilai Kacau, Hampir 60 Persen Siswa Pasti Gagal Masuk Sekolah Negeri

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:04 WIB

Siasat Licik Komplotan Copet di PRJ: Kepung Korban Lengah, Kini Jadi Buruan Polisi

Siasat Licik Komplotan Copet di PRJ: Kepung Korban Lengah, Kini Jadi Buruan Polisi

News | Senin, 15 Juni 2026 | 13:53 WIB

'Jaga Wibawa dan Jangan Ngeledek', Pengamat Bandingkan Gaya Pidato Prabowo dengan Putin

'Jaga Wibawa dan Jangan Ngeledek', Pengamat Bandingkan Gaya Pidato Prabowo dengan Putin

News | Senin, 15 Juni 2026 | 13:44 WIB

5 Pemimpin Dunia Sambut Amerika Serikat dan Iran Damai

5 Pemimpin Dunia Sambut Amerika Serikat dan Iran Damai

News | Senin, 15 Juni 2026 | 13:38 WIB

Pangi Syarwi: Kalau Prabowo Berhenti Pidato Dua Minggu, Jangan-jangan Tenang Negara Ini

Pangi Syarwi: Kalau Prabowo Berhenti Pidato Dua Minggu, Jangan-jangan Tenang Negara Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 13:36 WIB

Kejar Aliran Uang Dadan Cs! Kejagung akan Terapkan Pasal TTPU di Kasus Korupsi MBG

Kejar Aliran Uang Dadan Cs! Kejagung akan Terapkan Pasal TTPU di Kasus Korupsi MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 13:28 WIB

Prabowo Bukan Negarawan, Tapi Wisatawan!

Prabowo Bukan Negarawan, Tapi Wisatawan!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 13:28 WIB