Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembatalan RPerppu Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi

Erick Tanjung | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 16 Maret 2026 | 10:40 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembatalan RPerppu Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputro. (Suara.com/M Yasir).
  • Koalisi masyarakat sipil tolak RPerppu Tindak Pidana Ekonomi inisiasi Kejaksaan Agung.
  • Rancangan Perppu ekonomi dinilai tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa.
  • Ardi Manto peringatkan potensi penyalahgunaan wewenang dalam draf Perppu ekonomi baru.

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana penerbitan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (RPerppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara.

Regulasi yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung tersebut dinilai tidak memiliki urgensi konstitusional dan berisiko memicu penyalahgunaan wewenang.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mewakili koalisi yang terdiri dari DeJure, Imparsial, Centra Initiative, hingga HRWG, menyatakan bahwa rancangan aturan ini tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa. 

“Rencana Kejaksaan Agung merancang RPerppu ini tidak didasari alasan konstitusional yang kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 mengenai kegentingan yang memaksa,” ujar Ardi kepada wartawan, Senin (16/3/2026).

Berdasarkan draf yang beredar, RPerppu tersebut akan menjadi landasan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Ekonomi. Aturan ini mencakup 18 undang-undang sektoral dan memperkenalkan mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan, seperti skema 'denda damai' atas persetujuan Jaksa Agung serta Deferred Prosecution Agreement (DPA) bagi korporasi.

Ardi mendesak pemerintah untuk transparan menjelaskan kondisi ekonomi nasional yang diklaim mendasari urgensi aturan ini. Ia khawatir ada maksud terselubung di balik penggunaan instrumen Perppu.

“Pemerintah harus menjelaskan apakah benar ada masifnya tindak pidana ekonomi oleh pelaku bisnis, atau jangan-jangan ada kepentingan lain di luar pemberantasan kejahatan ekonomi,” tambahnya.

Koalisi menilai kewenangan luas yang diberikan kepada Satgas berpotensi mengganggu iklim investasi. Skema denda damai dan DPA dikhawatirkan menjadi alat untuk menekan perusahaan atau memicu pengambilalihan aset secara sepihak.

Selain itu, definisi tindak pidana ekonomi dalam draf tersebut dinilai kabur dan serampangan karena mencampuradukkan berbagai pasal tanpa argumentasi yang jelas.

“Identifikasi tindak pidana ekonomi dilakukan tanpa dasar yang kuat. Hal ini berisiko memasukkan delik yang tidak relevan dengan perekonomian negara, seperti ketentuan dalam UU ITE,” jelas Ardi.

Lebih lanjut, Ardi menyoroti ketiadaan pembagian wewenang yang jelas dalam Satgas tersebut, berbeda dengan sistem penanganan korupsi yang melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Ia berpendapat bahwa Satgas seharusnya bersifat teknis dan ad hoc, bukan diatur dalam level undang-undang atau Perppu yang memberikan kekuasaan absolut.

Tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, Koalisi Masyarakat Sipil memperingatkan munculnya praktik abuse of power*. Oleh karena itu, mereka meminta Presiden dan Kejaksaan Agung segera menghentikan rencana ini.

“Langkah ini justru berpotensi membahayakan perekonomian negara dan menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat,” pungkas Ardi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Siapkan Skenario dari era Covid-19 Hadapi Krisis Energi Akibat Konflik Timur Tengah

Pemerintah Siapkan Skenario dari era Covid-19 Hadapi Krisis Energi Akibat Konflik Timur Tengah

Bisnis | Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:27 WIB

Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs

Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 21:16 WIB

Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Kasus Korupsi Ekspor POME, Siapa Saja?

Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Kasus Korupsi Ekspor POME, Siapa Saja?

News | Senin, 09 Maret 2026 | 21:19 WIB

Terkini

Cerita Ibu Buruh di May Day, Ajak Anak ke Tengah Aksi

Cerita Ibu Buruh di May Day, Ajak Anak ke Tengah Aksi

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:47 WIB

Petani Kena Imbas UU Ciptaker, Aliansi GEBRAK: Tentara Sekarang Ikut Tanam Jagung!

Petani Kena Imbas UU Ciptaker, Aliansi GEBRAK: Tentara Sekarang Ikut Tanam Jagung!

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:09 WIB

Peringati May Day: Massa Buruh Seragam Merah Gotong 'Rudal' Raksasa ke Gerbang DPR!

Peringati May Day: Massa Buruh Seragam Merah Gotong 'Rudal' Raksasa ke Gerbang DPR!

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:50 WIB

'Nggak Habis Pikir Aku!' Prabowo Heran Lihat Orang Pintar Justru Pintar Maling

'Nggak Habis Pikir Aku!' Prabowo Heran Lihat Orang Pintar Justru Pintar Maling

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:34 WIB

Donald Trump Ancam Iran Pakai Gambar AI Berpistol: No More Mr Nice Guy!

Donald Trump Ancam Iran Pakai Gambar AI Berpistol: No More Mr Nice Guy!

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:18 WIB

Suara Ojol Didengar Prabowo, Asosiasi Apresiasi Potongan Aplikasi 8 Persen

Suara Ojol Didengar Prabowo, Asosiasi Apresiasi Potongan Aplikasi 8 Persen

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:03 WIB

Mahasiswa Prancis di Singapura Terancam 2 Tahun Penjara Gara-gara Jilat Sedotan Vending Machine

Mahasiswa Prancis di Singapura Terancam 2 Tahun Penjara Gara-gara Jilat Sedotan Vending Machine

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:57 WIB

Negara Akan Ambil Alih! Prabowo Terbitkan Keppres Satgas PHK, Pasang Badan Bela Buruh yang Terancam

Negara Akan Ambil Alih! Prabowo Terbitkan Keppres Satgas PHK, Pasang Badan Bela Buruh yang Terancam

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:48 WIB

Audiensi di DPR, Buruh Tuntut Upah Layak dan Hapus Outsourcing

Audiensi di DPR, Buruh Tuntut Upah Layak dan Hapus Outsourcing

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:45 WIB

Konvoi Global Sumud Tembus Blokade Israel, Lanjutkan Misi Kemanusiaan ke Gaza

Konvoi Global Sumud Tembus Blokade Israel, Lanjutkan Misi Kemanusiaan ke Gaza

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:42 WIB