- Polresta Cirebon mengungkap produksi uang palsu skala masif senilai potensi Rp12 miliar di Gegesik pada Selasa (17/3/2026).
- Tersangka S (52) ditangkap saat mencetak uang palsu pecahan Rp100.000 di kediamannya pada Sabtu (14/3) sore.
- Uang palsu tersebut direncanakan diedarkan luas di Jawa Barat, Bali, NTB, dan Yogyakarta menjelang hari raya.
Ia menyebut uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah di Jawa Barat hingga luar daerah seperti Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Yogyakarta.
Pemilihan lokasi peredaran hingga ke Bali dan NTB menunjukkan bahwa sindikat ini mengincar sektor pariwisata yang biasanya mengalami lonjakan transaksi tunai dari wisatawan domestik maupun mancanegara. Momentum yang dipilih pun sangat spesifik, yakni saat masyarakat sedang sibuk mempersiapkan hari raya.
“Peredaran direncanakan sebelum perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri tahun ini,” katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 607 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp60,7 juta serta 100 lembar hasil cetakan yang belum dipotong senilai Rp400 juta. Barang bukti ini menjadi bukti nyata bahwa proses produksi tengah berjalan dengan kapasitas yang cukup besar.
Selain itu, ia menyebutkan ditemukan pula 52 rim kertas yang diperkirakan dapat menghasilkan uang palsu senilai Rp10,5 miliar serta lembar cetakan uang palsu yang baru tercetak sebelah senilai Rp1,5 miliar.
Jumlah kertas yang melimpah ini mengindikasikan bahwa tersangka memiliki modal yang cukup besar untuk menjalankan bisnis haram ini dalam jangka waktu yang lama jika tidak segera terendus oleh pihak berwajib.
Polisi turut mengamankan sejumlah peralatan, di antaranya printer, mesin hologram, laptop, dan alat penghitung uang yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Keberadaan mesin hologram menunjukkan bahwa tersangka berusaha meniru fitur keamanan uang asli guna mengelabui pemeriksaan manual.
“Total potensi uang palsu dari barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp12 miliar,” ujar dia.
Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat di kota-kota besar seperti Bandung, Yogyakarta, hingga Denpasar untuk menerapkan prinsip 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) setiap kali menerima uang kembalian atau melakukan transaksi tunai. Kewaspadaan ekstra diperlukan mengingat uang palsu senilai miliaran rupiah tersebut hampir saja membanjiri pasar.
Pihaknya menegaskan dalam kasus ini, tersangka dijerat UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta ketentuan dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.