- Bareskrim Polri awasi 24 jam New Star Club Bali pasca-penggerebekan narkoba.
- Polisi ungkap peredaran ekstasi sistem tempel yang libatkan manajer klub malam.
- Sebanyak 43 pengunjung diamankan dalam operasi penyamaran narkoba di Denpasar.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan pengawasan ketat terhadap New Star Club, sebuah tempat hiburan malam di Denpasar, Bali. Langkah ini diambil setelah klub tersebut digerebek atas dugaan menjadi pusat peredaran narkotika jenis ekstasi.
Pengawasan dilakukan secara real-time selama 24 jam penuh melalui kamera CCTV yang terpasang di lokasi guna memastikan tidak ada aktivitas operasional pasca-penindakan.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, menjelaskan bahwa pemantauan ini akan berlangsung selama proses pelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami memantau New Star secara non-stop untuk mengawasi setiap pergerakan di sana. Garis polisi juga masih terpasang di area pintu masuk hingga pagar luar,” ujar Handik, Selasa (17/3/2026) malam.
Selain itu, Bareskrim akan menyurati Pemerintah Provinsi Bali guna merekomendasikan pencabutan izin operasional permanen bagi tempat hiburan tersebut.
Operasi Penyamaran Ungkap Jaringan Ekstasi
Praktik peredaran narkoba di New Star Club terbongkar melalui operasi penyamaran yang dilakukan tim Bareskrim pada Minggu (15/3/2026) dini hari. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa peredaran ekstasi di lokasi tersebut dikelola secara terstruktur.
Penyidik yang menyamar sebagai pengunjung memesan 12 butir ekstasi kepada seorang pramusaji, yang kemudian diteruskan kepada captain room bernama Muhammad Rokip. Saat transaksi berlangsung, polisi segera meringkus Rokip dan menyita 38 butir ekstasi merek "LV".
Pengembangan lebih lanjut mengungkap ratusan butir ekstasi lainnya yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik pelaku.
Penyidikan kemudian menyeret nama waiter I Gusti Bagus Adi Pramana dan manajer klub, I Wayan Subawa. Berdasarkan keterangan para tersangka, pasokan ekstasi diperoleh dari seorang pria bernama Opik, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus Sistem Tempel
Jaringan ini diketahui menggunakan metode sistem tempel untuk mendistribusikan barang haram tersebut. Kurir biasanya meletakkan ekstasi di dekat mesin pompa air di area parkir karyawan, yang kemudian diambil oleh pengedar di dalam klub untuk dijual kepada pengunjung.
Dari setiap butir yang terjual, Rokip menerima komisi sebesar Rp70 ribu. Polisi mengendus adanya aliran dana dari hasil penjualan narkoba ini kepada sejumlah pihak yang berada dalam struktur operasional klub malam tersebut.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan 43 pengunjung yang terdiri dari 28 laki-laki dan 15 perempuan. Sebanyak tujuh pengunjung pria kedapatan membawa barang bukti ekstasi. Berdasarkan hasil tes urine, sebagian besar pengunjung dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
Seluruh pengunjung yang diamankan kini telah dibawa ke BNNP Bali untuk menjalani pemeriksaan mendalam guna menentukan status mereka, apakah hanya sebagai pengguna atau memiliki keterlibatan lebih jauh dalam jaringan sindikat tersebut.