- Mantan Wamenaker Noel berencana mengajukan pengalihan penahanan, terinspirasi dari Gus Yaqut.
- Pengalihan penahanan Gus Yaqut dari Rutan ke rumah dilakukan KPK pada 19 Maret 2026.
- Noel membutuhkan perawatan medis dan ingin merayakan Paskah sebagai alasan pengajuan permohonan.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.