- Polres Kupang menangkap tujuh pelaku pencurian sapi terorganisir yang menggunakan senapan angin, termasuk dua di antaranya masih di bawah umur.
- Modus pelaku adalah menembak sapi menggunakan senapan angin modifikasi sebelum memotong dan memindahkan daging di lokasi berbeda.
- Lima tersangka dewasa ditahan, sementara dua pelaku anak di bawah umur diproses melalui mekanisme khusus oleh pihak berwenang.
Suara.com - Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur, membongkar komplotan pencurian ternak sapi dengan modus tak biasa: menembak hewan menggunakan senapan angin sebelum dipotong dan dijual. Tujuh pelaku ditangkap, termasuk dua anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Helmi Wildan menyebut lima tersangka dewasa telah ditahan, sementara dua lainnya yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) diproses melalui mekanisme khusus.
“Lima tersangka dewasa sudah kami tahan untuk 20 hari ke depan, sedangkan dua ABH kami koordinasikan dengan Bapas dan pekerja sosial untuk pendampingan,” ujar Helmi dikutip dari ANTARA, Sabtu (28/3/2026).
Seluruh pelaku merupakan warga Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang. Mereka berasal dari latar belakang berbeda, mulai dari aparat desa hingga pelajar, dan diduga telah berulang kali melakukan aksi serupa.
Dua tersangka ABH masing-masing berinisial MT (16) dan MT (15). Sementara lima tersangka dewasa yakni PT alias Pe’u (30), IT (25), ON alias Fanus (52), UP alias Banus (35), dan MN alias Mel (34).
Helmi menjelaskan, para pelaku memiliki pola kejahatan yang terorganisir. Mereka menembak sapi menggunakan senapan angin untuk melumpuhkan, lalu memotong dan menguliti di lokasi berbeda guna menghilangkan jejak.
Peran dua tersangka anak, kata Helmi, tidak terlibat dalam penembakan, melainkan membantu saat proses pemotongan dan pemindahan.
“Perannya hanya membantu memegang kaki saat pemotongan dan pemindahan daging. Saat penembakan, mereka tidak berada di tempat kejadian perkara,” katanya.
Berawal dari Kecurigaan Warga
Kasus ini terungkap setelah warga curiga dengan suara tembakan berulang di malam hari. Saat dicek, ditemukan sapi dalam kondisi roboh dan para pelaku masih berada di sekitar lokasi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu pucuk senapan angin jenis PCP yang telah dimodifikasi, parang, pisau, serta empat unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi.
Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi dan telah beberapa kali menjalankan aksi dengan modus serupa.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah daging hasil curian yang menjadi bagian dari rantai kejahatan ini.