- Kemenekraf mencermati serius kasus hukum videografer Amsal Sitepu terkait dugaan mark up video profil desa di Karo.
- Kementerian menyoroti perbedaan penilaian jasa kreatif yang sering disamakan dengan pengadaan barang fisik secara sistemik.
- Pemerintah berencana menyusun pedoman jasa kreatif dan membuka kanal dialog untuk mengatasi persoalan serupa.
Suara.com - Kementerian Ekonomi Kreatif buka suara terkait kasus pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo yang menyeret nama videografer Amsal Sitepu ke ranah hukum karena diduga melakukan mark up anggaran yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Pemerintah mengaku mencermati perkara tersebut secara serius di tengah sorotan publik terhadap perlakuan terhadap pekerja kreatif.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Ia menekankan pentingnya asas praduga tidak bersalah dalam menangani kasus ini.
“Kementerian Ekonomi Kreatif menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” kata Riefky dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Namun, di sisi lain, Kemenekraf menyoroti persoalan mendasar dalam kasus tersebut, yakni cara menilai jasa kreatif yang dinilai masih kerap disamakan dengan pengadaan barang.
Menurut Riefky, pendekatan seperti itu berpotensi menimbulkan persoalan karena karakteristik jasa kreatif tidak bisa diukur dengan standar yang sama seperti produk fisik.
“Pengadaan jasa kreatif memiliki karakteristik berbeda jika dibandingkan dengan pengadaan barang. Kewajaran penilaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) jasa kreatif harus dilakukan secara objektif dan berbasis pemahaman terhadap industri kreatif,” ujarnya.
Dalam konteks ini, pemerintah mengisyaratkan bahwa kasus Amsal tidak bisa dilepaskan dari persoalan sistemik dalam ekosistem industri kreatif, khususnya terkait standar penilaian harga dan output karya.
Selain itu, Kemenekraf juga membuka ruang dialog bagi para pelaku ekonomi kreatif yang menghadapi persoalan serupa. Kanal pengaduan publik disiapkan untuk menampung aspirasi dan mencari jalan keluar bersama.
“Kementerian Ekonomi Kreatif siap memfasilitasi ruang dialog bagi seluruh pegiat ekraf dalam penyelesaian permasalahan ekosistem ekraf melalui pelayanan publik di kanal ppid.ekraf.go.id,” kata Riefky.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah tengah menyusun pedoman khusus terkait jasa kreatif. Pedoman ini disebut akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi dan komunitas, agar bisa menjadi acuan ke depan.
“Kementerian Ekonomi Kreatif sedang merampungkan pedoman di bidang jasa kreatif, dengan melibatkan para pemangku kepentingan, khususnya asosiasi dan komunitas terkait untuk menjadi acuan guna mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa depan,” pungkasnya.