- Polda Metro Jaya mengklarifikasi keributan antara tersangka kekerasan seksual F dan simpatisan korban pada Kamis, 26 Maret 2026.
- Insiden dipicu kekecewaan korban atas sikap tersangka F yang tidak kooperatif saat proses konfrontasi di Direktorat PPA.
- Subdit Jatanras menangkap empat pelaku pengeroyokan terhadap rekan tersangka F yang menyebabkan korban mengalami sejumlah luka fisik memar.
Suara.com - Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi resmi terkait peristiwa keributan dan dugaan pengeroyokan yang terjadi di lingkungan kepolisian pada Kamis (26/3/2026) lalu. Peristiwa ini melibatkan saudara F, yang merupakan tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa insiden tersebut dipicu oleh kekecewaan pihak korban pelecehan seksual saat dilakukan proses konfrontasi antara korban dan tersangka F.
Kronologi Pengeroyokan di Area PPA
Keributan pecah saat penyidik melakukan agenda konfrontasi antara F dan korban di Direktorat PPA dan PPO pada Kamis (26/3/2026) siang. Saat itu, kedua belah pihak membawa pendamping dan simpatisan.
“Pada saat dilakukan konfrontasi, terjadi perdebatan. Yang bersangkutan (tersangka F) tidak mengakui perbuatan dan lain-lain sehingga pihak korban kecewa, muncul cekcok, dan terjadi keributan ringan. Hal tersebut segera dapat diatasi oleh penyidik,” ujar Budi dalam keterangannya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).
Namun, keributan meluas ke area luar ruang penyidik. Rekan tersangka F berinisial R dan tersangka F sendiri menjadi sasaran amuk simpatisan korban yang merasa tidak puas dengan sikap F yang dinilai tidak kooperatif.
“Jadi ada dua lokasi, satu di lobi PPA dan satu di depan ruang penyidik. Bukan di dalam ruangan penyidik. Ada rasa kekecewaan dari pihak korban kekerasan seksual bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif, tidak datang, serta membantah perbuatan yang dia lakukan,” kata Budi.
Empat Pelaku Pengeroyokan Ditangkap
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bergerak cepat mengamankan empat orang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban R (rekan F) mengalami luka memar dan pencekikan.
Adapun keempat orang yang ditangkap adalah:
HT, memukul dan menanduk dada korban R serta menampar pipi F. Lalu AT, mendorong korban R. Sementara I, memukul perut, memiting R, dan memukul kepala F. Adapun AK: Mendorong dan memukul saudara F.
Polisi: Jangan Bawa ke Ranah SARA
Polda Metro Jaya menghimbau masyarakat agar tetap objektif dan tidak terprovokasi oleh narasi yang beredar di media sosial, terutama yang membawa unsur SARA atau penggiringan opini (framing).
“Kami menghimbau agar kita semua bijak terkait berita-berita ataupun framing yang dibuat seolah-olah sebagai korban penganiayaan. Benar, menjadi korban (pengeroyokan), tetapi dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, yang bersangkutan merupakan tersangka,” pungkas Budi.
Pihak kepolisian juga mengingatkan agar peristiwa ini tidak dijadikan alat untuk menghambat penyidikan utama (obstruction of justice).
Hingga saat ini, berkas perkara pelecehan seksual dengan tersangka F masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (P-19) untuk pemenuhan kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Reporter: Dinda Pramesti K