- BPKP memastikan kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun dalam kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek adalah angka nyata dan pasti.
- Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap keterlibatan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim beserta tiga terdakwa lainnya dalam perkara korupsi.
- Jaksa menduga terdapat penyamaran transaksi aliran dana senilai Rp809 miliar yang mengalir ke korporasi terafiliasi dengan Nadiem Makarim.
Dalam dakwaan JPU, total kerugian negara disebutkan mencapai Rp2,1 triliun. Selisih angka ini berasal dari sektor Chrome Device Management (CDM).
JPU menghitung kerugian sebesar Rp600-an miliar dari CDM berdasarkan harga per unit sebesar USD 38 (menggunakan patokan harga terendah) yang dikalikan dengan total 1,5 juta unit pengadaan.
Langkah ini diambil JPU karena fakta di lapangan mengungkapkan bahwa CDM tersebut sebenarnya tidak diperlukan atau manfaatnya tidak optimal bagi dunia pendidikan, sehingga seluruh anggaran yang dikeluarkan untuk fitur tersebut dinilai sebagai kerugian negara.
Adapun angka kerugian negara dalam kasus Chromebook mencapai Rp 2,1 triliun.
Tapi, angka ini terbagi menjadi dua pengadaan yang berbeda, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Kerugian negara untuk pengadaan Chromebook ditaksir mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp 1,5 triliun
Sementara, untuk pengadaan CDM, negara mengalami kerugian sebesar 44.054.426 dollar Amerika Serikat atau jika dikonversi dengan kurs terendah antara 2020-2020 sebesar Rp 14.105,., sebesar Rp621.387.678.730 alias Rp 621,3 miliar. Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa harga 1 unit laptop Chromebook hanya Rp3.6 juta.
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Karena itu, Nadiem mendapat keuntungan dari investasi Google meningkat hartanya menjadi Rp5 Triliun lebih. Padahal diketahui produk Google Chrome OS pernah gagal di Kemendikbud namun dipaksakan digunakan lagi.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.