- Kejaksaan Agung mengamankan jajaran Kejari Karo pada Sabtu, 4 April 2026, guna melakukan pemeriksaan intensif terkait kasus Amsal Sitepu.
- Pemeriksaan dilakukan untuk mengevaluasi profesionalitas serta kepatuhan hukum jajaran Kejari Karo dalam menangani perkara videografer tersebut secara objektif.
- Tindakan tegas ini merupakan respons atas desakan Komisi III DPR RI terkait kejanggalan penanganan kasus di daerah tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan langkah tegas dengan mengamankan dan memeriksa jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara.
Pemeriksaan ini dilakukan melalui proses klarifikasi dan eksaminasi sebagai buntut dari penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang memicu polemik luas di tengah masyarakat.
Langkah ini diambil untuk memastikan integritas serta profesionalitas lembaga penegak hukum di daerah tersebut tetap terjaga sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa sejumlah pejabat teras di Kejari Karo telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan intensif oleh tim pusat.
Pejabat yang diperiksa mencakup Kepala Kejari (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), hingga para jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut secara langsung.
"Sabtu (4/4) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung," kata Anang sebagaimana dilansir Antara, Minggu (5/4/2026).
Pengamanan para jaksa ini merupakan bagian dari prosedur untuk mempermudah tim pemeriksa dalam menggali keterangan dan bukti-bukti terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara Amsal Sitepu yang menjadi perbincangan publik.
Tim dari Kejaksaan Agung diterjunkan langsung untuk mengecek seluruh tahapan penanganan perkara yang dilakukan oleh jajaran jaksa di Karo.
Fokus utama pemeriksaan meliputi aspek profesionalitas, kepatuhan terhadap kode etik, serta dasar hukum yang digunakan dalam menuntut perkara videografer tersebut.
Eksaminasi ini bertujuan untuk membedah kembali berkas perkara guna melihat apakah ada kekeliruan atau penyimpangan dalam proses hukum yang berjalan di lapangan.
Anang Supriatna menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan secara transparan dan hasilnya akan disampaikan kepada publik setelah seluruh rangkaian investigasi selesai.
Dalam menjalankan tugas ini, tim dari Kejagung berkomitmen untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap para jaksa yang sedang diperiksa.
"Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka akan ada sanksi dari internal, kita tunggu saja hasilnya," kata dia.
Pemeriksaan internal ini juga merupakan respons cepat atas desakan yang muncul dari lembaga legislatif di Senayan.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah secara resmi meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Amsal Christy Sitepu.
Permintaan ini muncul setelah Komisi III mencermati adanya kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa videografer tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Dalam kesimpulan rapat yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis (2/4), ia membacakan poin krusial yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Agung.
"Dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang membacakan kesimpulan rapat dengan Kejari Karo dan Amsal Sitepu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/4).
Batas waktu satu bulan ini diberikan agar Kejagung memiliki waktu yang cukup untuk melakukan investigasi mendalam namun tetap memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Proses eksaminasi yang dilakukan oleh Kejagung merupakan bentuk pengawasan fungsional untuk memastikan bahwa setiap jaksa menjalankan tugasnya secara objektif.
Dalam konteks ini, tim pemeriksa akan meneliti kembali surat dakwaan, tuntutan, hingga alat bukti yang dihadirkan oleh JPU di persidangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan fungsi sebagai penuntut umum.
Selain pemeriksaan teknis perkara, tim intelijen juga mendalami aspek non-teknis yang mungkin memengaruhi objektivitas para jaksa di Kejari Karo. Langkah pengamanan yang dilakukan pada Sabtu malam menunjukkan urgensi kasus ini bagi pimpinan Kejaksaan Agung di Jakarta.
Penanganan yang cepat dan terukur diharapkan dapat meredam polemik di masyarakat serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana, khususnya di wilayah Sumatera Utara.
Kejagung memastikan bahwa proses ini akan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran jabatan yang merugikan pencari keadilan, maka sanksi tegas sesuai peraturan internal kejaksaan akan segera dijatuhkan kepada oknum yang bertanggung jawab.
Masyarakat kini menunggu hasil akhir dari eksaminasi ini untuk melihat sejauh mana komitmen Kejagung dalam menjaga marwah institusi.