Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!

Bangun Santoso

Minggu, 05 April 2026 | 10:27 WIB
Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk. (tangkap layar)
  • Kejaksaan Agung mengamankan jajaran Kejari Karo pada Sabtu, 4 April 2026, guna melakukan pemeriksaan intensif terkait kasus Amsal Sitepu.
  • Pemeriksaan dilakukan untuk mengevaluasi profesionalitas serta kepatuhan hukum jajaran Kejari Karo dalam menangani perkara videografer tersebut secara objektif.
  • Tindakan tegas ini merupakan respons atas desakan Komisi III DPR RI terkait kejanggalan penanganan kasus di daerah tersebut.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan langkah tegas dengan mengamankan dan memeriksa jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara.

Pemeriksaan ini dilakukan melalui proses klarifikasi dan eksaminasi sebagai buntut dari penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang memicu polemik luas di tengah masyarakat.

Langkah ini diambil untuk memastikan integritas serta profesionalitas lembaga penegak hukum di daerah tersebut tetap terjaga sesuai dengan standar operasional yang berlaku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa sejumlah pejabat teras di Kejari Karo telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan intensif oleh tim pusat.

Pejabat yang diperiksa mencakup Kepala Kejari (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), hingga para jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut secara langsung.

"Sabtu (4/4) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung," kata Anang sebagaimana dilansir Antara, Minggu (5/4/2026).

Pengamanan para jaksa ini merupakan bagian dari prosedur untuk mempermudah tim pemeriksa dalam menggali keterangan dan bukti-bukti terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara Amsal Sitepu yang menjadi perbincangan publik.

Tim dari Kejaksaan Agung diterjunkan langsung untuk mengecek seluruh tahapan penanganan perkara yang dilakukan oleh jajaran jaksa di Karo.

Fokus utama pemeriksaan meliputi aspek profesionalitas, kepatuhan terhadap kode etik, serta dasar hukum yang digunakan dalam menuntut perkara videografer tersebut.

Eksaminasi ini bertujuan untuk membedah kembali berkas perkara guna melihat apakah ada kekeliruan atau penyimpangan dalam proses hukum yang berjalan di lapangan.

Anang Supriatna menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan secara transparan dan hasilnya akan disampaikan kepada publik setelah seluruh rangkaian investigasi selesai.

Dalam menjalankan tugas ini, tim dari Kejagung berkomitmen untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap para jaksa yang sedang diperiksa.

"Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka akan ada sanksi dari internal, kita tunggu saja hasilnya," kata dia.

Pemeriksaan internal ini juga merupakan respons cepat atas desakan yang muncul dari lembaga legislatif di Senayan.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah secara resmi meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Amsal Christy Sitepu.

Permintaan ini muncul setelah Komisi III mencermati adanya kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa videografer tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Dalam kesimpulan rapat yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis (2/4), ia membacakan poin krusial yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Agung.

"Dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang membacakan kesimpulan rapat dengan Kejari Karo dan Amsal Sitepu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/4).

Batas waktu satu bulan ini diberikan agar Kejagung memiliki waktu yang cukup untuk melakukan investigasi mendalam namun tetap memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

Proses eksaminasi yang dilakukan oleh Kejagung merupakan bentuk pengawasan fungsional untuk memastikan bahwa setiap jaksa menjalankan tugasnya secara objektif.

Dalam konteks ini, tim pemeriksa akan meneliti kembali surat dakwaan, tuntutan, hingga alat bukti yang dihadirkan oleh JPU di persidangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan fungsi sebagai penuntut umum.

Selain pemeriksaan teknis perkara, tim intelijen juga mendalami aspek non-teknis yang mungkin memengaruhi objektivitas para jaksa di Kejari Karo. Langkah pengamanan yang dilakukan pada Sabtu malam menunjukkan urgensi kasus ini bagi pimpinan Kejaksaan Agung di Jakarta.

Penanganan yang cepat dan terukur diharapkan dapat meredam polemik di masyarakat serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana, khususnya di wilayah Sumatera Utara.

Kejagung memastikan bahwa proses ini akan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran jabatan yang merugikan pencari keadilan, maka sanksi tegas sesuai peraturan internal kejaksaan akan segera dijatuhkan kepada oknum yang bertanggung jawab.

Masyarakat kini menunggu hasil akhir dari eksaminasi ini untuk melihat sejauh mana komitmen Kejagung dalam menjaga marwah institusi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Isi Garasi Jaksa Wira Arizona di Kasus Videografer Amsal Sitepu, Tunggal Harga Menggelegar

Isi Garasi Jaksa Wira Arizona di Kasus Videografer Amsal Sitepu, Tunggal Harga Menggelegar

Otomotif | Sabtu, 04 April 2026 | 15:39 WIB

Jangan Paksa Kreativitas Tunduk pada Logika Birokrasi

Jangan Paksa Kreativitas Tunduk pada Logika Birokrasi

Your Say | Sabtu, 04 April 2026 | 12:25 WIB

Usai Divonis Bebas Kasus Video Profil Desa, Amsal Sitepu Ditunjuk Jadi Ketua Gekrafs Karo

Usai Divonis Bebas Kasus Video Profil Desa, Amsal Sitepu Ditunjuk Jadi Ketua Gekrafs Karo

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 13:51 WIB

Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas

Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:30 WIB

Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan

Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:22 WIB

Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah

Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah

News | Jum'at, 03 April 2026 | 10:06 WIB

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:24 WIB

Terkini

Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?

Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:51 WIB

'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN

'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:09 WIB

Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar

Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:05 WIB

Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan

Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 21:13 WIB

KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim

KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 21:06 WIB

Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim

Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:38 WIB

Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli

Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:20 WIB

WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa

WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:09 WIB

Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan

Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:09 WIB

'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi

'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:55 WIB