KPK Geledah Rumah Ono Surono, Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Kasus Suap Ijon Bekasi

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 06 April 2026 | 20:20 WIB
KPK Geledah Rumah Ono Surono, Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Kasus Suap Ijon Bekasi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026). [Suara.com/Dea Hardianingsih]
baca 10 detik
  • KPK menggeledah rumah Ono Surono di Indramayu dan Bandung pada April 2026 terkait kasus suap proyek Bekasi.
  • Penyidik menyita dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai ratusan juta rupiah untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak terkait.
  • Kasus ini menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang atas dugaan suap ijon proyek senilai Rp14,2 miliar.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono (ONS) di Indramayu, Jawa Barat, pada Kamis (2/4/2026) lalu.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).

Nantinya, dokumen dan barang bukti elektronik yang telah diamankan itu akan dikonfirmasi melalui pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

“Terbuka kemungkinan nanti untuk dilakukan penjadwalan pemeriksaan kepada Saudara ONS untuk menerangkan temuan-temuan penyidik dalam dua kegiatan penggeledahan tersebut,” ujar Budi.

Selain di Indramayu, KPK sebelumnya juga menggeledah rumah Ono yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan Saudara ONS,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).

Namun, ia tidak memerinci jumlah pasti uang yang diamankan tersebut. Budi menambahkan bahwa pada hari yang sama, penyidik juga melanjutkan penggeledahan di rumah Ono lainnya di Indramayu.

“Hari ini, Kamis (2/4), penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di rumah Saudara ONS yang berlokasi di Indramayu,” ujar Budi.

baca juga

Sebelumnya, KPK mengungkapkan adanya dugaan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono (ONS) menerima uang dari pihak swasta sekaligus tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi, yaitu Sarjan.

Untuk itu, KPK telah memeriksa Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi pada Kamis (15/1/2026).

KPK sebelumnya juga telah menahan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, H.M. Kunang (HMK), yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.

Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa Ade menjalin komunikasi dengan Sarjan setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi. Sarjan merupakan pihak swasta yang menjadi penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam rentang satu tahun sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara Kunang dan pihak lainnya.

“Adapun total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep.

“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” tambahnya.

Dari keterangan tersebut, total ‘ijon’ yang diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar. Dalam operasi senyap yang telah dilakukan, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta.

“Uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ keempat dari SRJ kepada ADK melalui para perantara,” tandas Asep.

Atas perbuatannya, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Merasa Dizalimi, Kerry Cs Laporkan 4 Hakim Perkara Pertamina ke KY dan Bawas MA

Merasa Dizalimi, Kerry Cs Laporkan 4 Hakim Perkara Pertamina ke KY dan Bawas MA

News | Senin, 06 April 2026 | 18:39 WIB

Tiga Saksi Biro Travel Diperiksa, KPK Dalami Keuntungan Ilegal Kuota Haji 2023-2024

Tiga Saksi Biro Travel Diperiksa, KPK Dalami Keuntungan Ilegal Kuota Haji 2023-2024

News | Senin, 06 April 2026 | 18:04 WIB

Di Sidang Noel, Saksi Ungkap Setor Rp 6,4 Miliar ke Kemnaker untuk Sertifikasi K3

Di Sidang Noel, Saksi Ungkap Setor Rp 6,4 Miliar ke Kemnaker untuk Sertifikasi K3

News | Senin, 06 April 2026 | 16:37 WIB

Jadi Saksi di Sidang Noel, Direktur PT BSK Ngaku Bayar Rp100 Juta per Tahun untuk Sertifikat K3

Jadi Saksi di Sidang Noel, Direktur PT BSK Ngaku Bayar Rp100 Juta per Tahun untuk Sertifikat K3

News | Senin, 06 April 2026 | 15:13 WIB

KPK Panggil Istri Bupati Nonaktif Rejang Lebong

KPK Panggil Istri Bupati Nonaktif Rejang Lebong

News | Senin, 06 April 2026 | 14:30 WIB

Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Bos Gema Shafa Marwa hingga Aero Globe Indonesia

Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Bos Gema Shafa Marwa hingga Aero Globe Indonesia

News | Senin, 06 April 2026 | 12:18 WIB

KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot

KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:11 WIB

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 23:40 WIB

Fakta-fakta  Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:57 WIB

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:13 WIB

Terkini

Ijazah SMA Gibran Rakabuming Tidak Ditemukan

Ijazah SMA Gibran Rakabuming Tidak Ditemukan

Sulsel | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:30 WIB

5 Rekomendasi Pore Cleanser Korea untuk Pori-pori Bersih Mendalam

5 Rekomendasi Pore Cleanser Korea untuk Pori-pori Bersih Mendalam

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:30 WIB

Akademisi Gontor: RUU Perampasan Aset Harus Tetap Lindungi Hak Kepemilikan Pribadi

Akademisi Gontor: RUU Perampasan Aset Harus Tetap Lindungi Hak Kepemilikan Pribadi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:29 WIB

Horor Asap Kebakaran Tebu di Tulang Bawang: 10 Kendaraan Tabrakan Beruntun, 2 Tewas Terjepit

Horor Asap Kebakaran Tebu di Tulang Bawang: 10 Kendaraan Tabrakan Beruntun, 2 Tewas Terjepit

Lampung | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:28 WIB

Pakar Hukum Tata Negara: MK Menyimpulkan, Ijazah SMA Gibran Memang Tidak Ada

Pakar Hukum Tata Negara: MK Menyimpulkan, Ijazah SMA Gibran Memang Tidak Ada

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:23 WIB

Mempersiapkan Pemimpin Masa Depan, Pelajar Diajarkan Diplomasi dan Negosiasi Sejak Dini

Mempersiapkan Pemimpin Masa Depan, Pelajar Diajarkan Diplomasi dan Negosiasi Sejak Dini

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:20 WIB

Bagaimana Cara Dapat BSU 2026 Rp900 Ribu? Begini Penjelasannya

Bagaimana Cara Dapat BSU 2026 Rp900 Ribu? Begini Penjelasannya

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:14 WIB

Tips agar Kuku Tidak Mudah Patah, Lakukan 7 Kebiasaan Ini

Tips agar Kuku Tidak Mudah Patah, Lakukan 7 Kebiasaan Ini

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:09 WIB

Restoran Thailand Lebih Populer di Luar Negeri Dibanding Indonesia, Apa Sebabnya?

Restoran Thailand Lebih Populer di Luar Negeri Dibanding Indonesia, Apa Sebabnya?

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:05 WIB

Viral Alasan Tolak Karaoke Demak Ditutup, Bos: Neraka Siapa yang Isi?

Viral Alasan Tolak Karaoke Demak Ditutup, Bos: Neraka Siapa yang Isi?

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:05 WIB

×