- Gubernur DKI Jakarta menetapkan aturan WFH bagi ASN setiap hari Jumat mulai April 2026 untuk meningkatkan efisiensi energi.
- Kebijakan berlaku selektif bagi pegawai disiplin dengan masa kerja minimal dua tahun serta batasan kuota unit kerja.
- Pejabat struktural dan sektor pelayanan publik tetap wajib bekerja dari kantor demi menjamin kelancaran operasional pemerintah daerah.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan aturan main dalam penerapan sistem work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai pekan ini.
Meski diperbolehkan bekerja dari rumah, Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi ASN yang memenuhi syarat administratif dan memiliki rekam jejak kedisiplinan yang baik.
"Tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan/atau memiliki masa kerja lebih dari 2 tahun," bunyi salah satu poin dalam Surat Edaran (SE) yang ia teken, dikutip Selasa (7/4/2026).
Jumlah pegawai yang diizinkan untuk melaksanakan WFH juga dibatasi secara ketat pada setiap unit kerja untuk menjaga stabilitas organisasi.
"Paling sedikit 25 persen atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai ASN pada subbidang/subbagian/seksi/subkelompok/unit kerja terkecil yang dilakukan secara selektif, dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis pekerjaan pada masing-masing unit kerja," urai poin lain dalam edaran.
Bagi para abdi negara yang memenuhi syarat untuk WFH, jam kerja tetap berlaku normal mulai pukul 07.30 hingga 16.30 WIB, dengan kewajiban bersikap responsif terhadap setiap instruksi atasan.
Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah kewajiban menyalakan kamera saat rapat virtual, serta tetap mengenakan pakaian yang rapi dan sopan.
Para ASN juga dilarang keras mematikan saluran komunikasi atau bepergian ke luar rumah untuk urusan pribadi selama jam kedinasan berlangsung.
Kelalaian dalam mematuhi pedoman perilaku tersebut akan berakibat pada pencabutan hak WFH hingga pemberian sanksi disiplin yang tegas.
"Pegawai ASN yang tidak mematuhi pedoman perilaku dikenakan sanksi berupa tidak diperkenankan untuk melaksanakan WFH dan/atau sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi poin lain dalam edaran.
Namun, kebijakan fleksibel ini tidak berlaku bagi jajaran pejabat struktural mulai dari setingkat lurah hingga sekretaris daerah yang tetap wajib hadir secara fisik di kantor.
Sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti tenaga kesehatan, Satpol PP, perizinan, hingga petugas pemadam kebakaran juga dikecualikan dari skema ini.
Transformasi budaya kerja ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri, demi mendorong efisiensi sekaligus penghematan energi di lingkup pemerintah daerah.