- Kepala BNN mengusulkan pelarangan total peredaran rokok elektrik di Indonesia dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
- Hasil uji laboratorium menemukan 341 sampel cairan vape mengandung narkotika berbahaya seperti sabu, sintetik cannabinoid, dan etomidate.
- BNN meyakini larangan peredaran vape efektif memutus akses penggunaan zat terlarang yang disalahgunakan melalui media alat tersebut.
Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Suyudi Ario Seto, mengusulkan pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia.
Hal ini didasari oleh temuan mengejutkan terkait penyalahgunaan liquid vape sebagai media baru peredaran narkotika secara masif.
Suyudi menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Suyudi memaparkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape yang beredar di masyarakat. Hasilnya, ditemukan berbagai zat berbahaya dan narkotika golongan berat.
"Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius, Bapak," kata Suyudi di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Suyudi menjelaskan, bahwa tantangan pemberantasan narkoba semakin berat dengan munculnya New Psychoactive Substances (NPS).
Secara global, terdapat 1.386 zat psikoaktif baru, di mana 175 jenis di antaranya telah masuk ke Indonesia.
Khusus untuk etomidate yang banyak ditemukan dalam liquid vape, Suyudi mengapresiasi langkah pemerintah yang memperketat aturan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025.
"Sejak tanggal 28 November 2025, zat etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua. Sebelumnya, penindakan terhadap jenis kasus ini hanya dapat menggunakan undang-undang kesehatan, yang notabenenya ancaman hukumannya lebih ringan," jelasnya.
Melihat fakta penyalahgunaan yang kian mengkhawatirkan, BNN mendorong Indonesia untuk mengikuti jejak negara-negara tetangga di Asia Tenggara yang telah mengambil tindakan tegas terhadap vape.
Ia menyebut Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu melarang peredaran rokok elektrik.
Suyudi mengibaratkan vape sebagai alat bantu atau media yang fungsinya serupa dengan alat isap sabu (bong). Menurutnya, memutus peredaran medianya adalah cara efektif untuk menekan penggunaan zat terlarang di dalamnya.
"Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," katanya.
"Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya," sambungnya.