- Koalisi #BebaskanArief menuntut keadilan bagi mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, atas dugaan kriminalisasi hukum kasus korupsi.
- Pakar hukum menilai tidak ditemukan niat jahat, aliran dana pribadi, serta kewenangan operasional dalam tindakan Arief selama pandemi.
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat vonis Arief menjadi 13 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti besar.
Suara.com - Koalisi #BebaskanArief secara terbuka menyuarakan bahwa kebebasan mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, merupakan sebuah keniscayaan hukum.
Gerakan ini menilai bahwa Arief merupakan korban dari praktik kriminalisasi dalam penegakan hukum yang mengabaikan fakta-fakta substansial di persidangan.
Penegasan ini muncul seiring dengan meningkatnya sorotan publik terhadap kasus yang menjerat eks petinggi BUMN farmasi tersebut.
Koordinator Koalisi #BebaskanArief, Syarif Hidayatulloh, mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di meja hijau, tidak ditemukan adanya niat jahat atau mens rea dari tindakan yang dilakukan Arief.
Selain itu, poin krusial yang ditekankan adalah tidak adanya aliran dana yang diterima oleh Arief Pramuhanto secara pribadi. Hal inilah yang dianggap menjadi landasan kuat mengapa Arief seharusnya dibebaskan demi hukum.
“Laporan ke DPR kemarin itu rasanya langkah tepat di saat penegakan hukum sudah banyak terjadi ketidakadilan,” kata Syarif dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Syarif juga menyoroti langkah politik hukum yang pernah diambil oleh Komisi III DPR RI dalam mendorong keadilan pada kasus-kasus sebelumnya, seperti perkara Amsal Sitepu.
Menurut pandangannya, pendekatan serupa sangat relevan untuk dipertimbangkan dalam perkara yang menimpa Arief Pramuhanto guna memastikan keadilan tetap tegak.
“Saya kira kebebasan Pak Arief Pramuhanto adalah keniscayaan. Pak Arief tidak melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan. Tidak ada aliran dana yang diterima. Impor masker dan alat kesehatan merupakan penugasan negara dalam situasi darurat pandemi Covid-19,” ujarnya.
Klaim mengenai tidak adanya unsur pidana ini juga diperkuat oleh pandangan akademisi dan pakar hukum. Guru Besar Hukum Pidana, Prof. Dr. Mudzakkir, memberikan catatan kritis terhadap perkara ini.
Ia menyebutkan bahwa elemen fundamental dalam tindak pidana korupsi, yakni mens rea, justru tidak ditemukan dalam tindakan Arief.
“Sepemahaman saya dalam perkara Arief Pramuhanto itu memang tidak ada unsur mens rea. Pertama, beliau hanya menjalankan perintah jabatan. Kedua, peristiwa terjadi saat kondisi darurat pandemi Covid-19. Ketiga, tidak terbukti ada aliran dana kepada yang bersangkutan untuk memperkaya diri. Artinya, tidak ada unsur kejahatan yang dilakukan,” ujar Mudzakkir.
Selain masalah niat jahat, Mudzakkir menyoroti adanya kejanggalan serius dalam penerapan hukuman tambahan berupa uang pengganti.
Terdapat kontradiksi yang dinilai sangat tajam ketika seorang terdakwa dibebankan kewajiban membayar uang pengganti dalam jumlah fantastis, sementara di sisi lain tidak ditemukan bukti adanya aliran dana yang masuk ke kantong pribadi terdakwa tersebut.
“Logika hukumnya sederhana, uang pengganti setara dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana. Jika tidak ada aliran dana, maka kewajiban membayar ratusan miliar rupiah menjadi anomali hukum yang berbahaya bagi kepastian hukum,” tegasnya.
Dari sisi struktur organisasi dan kewenangan, Syarif menjelaskan bahwa posisi Arief di PT Indofarma Global Medika (IGM) pada saat itu hanyalah sebagai komisaris.
Secara hukum, posisi komisaris memiliki batasan yang jelas dan tidak menyentuh ranah pelaksanaan operasional perusahaan sehari-hari.
Pandangan ini sejalan dengan pendapat Mudzakkir yang menegaskan bahwa komisaris tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan bisnis operasional.
Fakta tersebut memperkuat argumen bahwa Arief tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas keputusan-keputusan operasional yang secara hukum bukan merupakan kewenangannya.
Kondisi ini dinilai lebih tepat dikategorikan sebagai risiko bisnis dalam situasi darurat nasional, bukan sebagai sebuah tindak pidana korupsi yang terencana.
Dukungan terhadap Arief Pramuhanto pun kini mulai meluas ke ranah digital. Munculnya tagar #BebaskanArief di berbagai platform media sosial.
“Tagar #BebaskanArief yang ramai di media sosial menunjukkan bahwa publik mulai concern terhadap isu ini. Ini menjadi energi positif dalam perjuangan mencari keadilan,” tutur Syarif.
Sebagai informasi tambahan mengenai perjalanan kasus ini, hukuman terhadap Arief Pramuhanto justru diperberat di tingkat banding.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya bandingnya dan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp222,7 miliar.
Putusan ini jauh lebih berat dibandingkan putusan tingkat pertama di mana Arief dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan tanpa kewajiban uang pengganti.
Lonjakan hukuman dan beban uang pengganti ratusan miliar rupiah inilah yang memicu reaksi keras dari berbagai kalangan.
Banyak pihak menilai putusan tersebut telah mengabaikan fakta persidangan yang menunjukkan ketiadaan niat jahat, ketiadaan aliran dana, serta ketiadaan kewenangan operasional pada diri Arief Pramuhanto saat menjabat.