Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 10 April 2026 | 17:33 WIB
Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Jampidsus Kejagung merahasiakan lokasi buronan Riza Chalid demi mencegah yang bersangkutan melarikan diri kembali dari proses hukum.
  • Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah serta kasus Petral periode 2008 hingga 2015.
  • Kejagung terus melacak aset milik Riza Chalid setelah intervensinya dalam tender minyak menyebabkan kerugian keuangan PT Pertamina.

Suara.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah belum bersedia mengungkap keberadaan saudagar minyak Riza Chalid yang saat ini berstatus buronan.

Febrie menyatakan, informasi mengenai lokasi Riza Chalid sengaja tidak dibuka ke publik guna menghindari kemungkinan yang bersangkutan kembali melarikan diri.

“Jangan dibukalah, nanti dia lari lagi,” kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jumat (10/4/2026).

Riza Chalid diketahui merupakan buronan internasional yang kini menyandang status tersangka dalam dua perkara yang tengah ditangani Kejagung.

Pertama, kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023. Kedua, perkara dugaan korupsi terkait PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) periode 2008–2015.

Meski hingga kini Riza Chalid belum berhasil ditangkap, Febrie menegaskan penyidik tetap melakukan langkah hukum lain dengan mengejar aset milik saudagar minyak tersebut.

“Tapi dengan penetapan tersangka baru ini kan semua berkembang, setidak-tidaknya aset lagi dikejar,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung kembali menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Ia kini dijerat dalam kasus Petral periode 2008–2015, setelah sebelumnya lebih dulu menjadi tersangka dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan Riza Chalid berperan sebagai beneficial owner dari sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

baca juga

"Salah satu tersangka lainnya yaitu saudara MRC sebagai BO [Beneficial Owner] dari beberapa perusahaan," ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Kamis (9/4/2026).

Menurut Syarief, Riza Chalid diduga memengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, hingga pengangkutan di Petral.

Perkara ini bermula dari kebocoran informasi rahasia internal PT Petral terkait kebutuhan pengadaan minyak dan informasi penting lainnya. Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mengatur proses pengadaan.

Sebagai pemilik manfaat dari sejumlah perusahaan, Riza Chalid diduga melakukan intervensi guna memengaruhi proses pengadaan tersebut.

Intervensi itu dilakukan bersama IRW yang merupakan direktur perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Dalam proses tersebut, keduanya berkomunikasi dengan sejumlah pihak yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Riza diketahui berkomunikasi dengan BBG selaku eks Managing Director Pertamina Energy Service (PES), AGS selaku eks Head of Trading Pertamina Energy Services, MLY mantan Senior Trader PES, serta TFK yang merupakan mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS).

"Komunikasi tersebut baik berupa pengkondisian tender, informasi nilai HPS, sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," jelas Syarief.

Untuk mengakomodasi kepentingan Riza Chalid dan IRW, pada Juli 2012 sejumlah pihak juga disebut mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina.

Pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan pedoman tersebut antara lain BBG, AGS, MLY, serta NRD yang menjabat sebagai Crude Trading Manager di PES.

Setelah proses tender dilakukan dengan skema tersebut, Pertamina Energy Services yang dibantu sejumlah perusahaan kemudian menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pasokan produk kilang untuk periode 2012–2014.

"Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk gasolin 88 atau premium 88 dan gasolin 92 sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," ujar Syarief.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Petral periode 2008–2015 adalah:

  1. Riza Chalid selaku beneficial owner sejumlah perusahaan;
  2. IRW selaku direktur perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid;
  3. BBG selaku eks Managing Director Pertamina Energy Service (PES);
  4. AGS selaku eks Head of Trading Pertamina Energy Services;
  5. MLY selaku mantan Senior Trader PES;
  6. NRD selaku Crude Trading Manager di PES;
  7. TFK selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS).
     
     
     

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menko Yusril: Kami Dengar Riza Chalid Ada di Malaysia

Menko Yusril: Kami Dengar Riza Chalid Ada di Malaysia

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:18 WIB

Kejagung Ungkap Peran Riza Chalid dalam Korupsi Petral: Atur Tender Lewat Bocoran Info Rahasia

Kejagung Ungkap Peran Riza Chalid dalam Korupsi Petral: Atur Tender Lewat Bocoran Info Rahasia

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:02 WIB

Korupsi Petral Bikin Harga Premium Melejit, Kejagung Gandeng BPKP Hitung Total Kerugian Negara!

Korupsi Petral Bikin Harga Premium Melejit, Kejagung Gandeng BPKP Hitung Total Kerugian Negara!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 07:45 WIB

Terkini

Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat

Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16 WIB

KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar

KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:34 WIB

Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG

Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:59 WIB

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:31 WIB

Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu

Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:58 WIB

Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi

Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:32 WIB

The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri

The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:18 WIB

Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:13 WIB

Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai

Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:00 WIB

Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur

Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:05 WIB

×