- Jampidsus Kejagung merahasiakan lokasi buronan Riza Chalid demi mencegah yang bersangkutan melarikan diri kembali dari proses hukum.
- Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah serta kasus Petral periode 2008 hingga 2015.
- Kejagung terus melacak aset milik Riza Chalid setelah intervensinya dalam tender minyak menyebabkan kerugian keuangan PT Pertamina.
Suara.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah belum bersedia mengungkap keberadaan saudagar minyak Riza Chalid yang saat ini berstatus buronan.
Febrie menyatakan, informasi mengenai lokasi Riza Chalid sengaja tidak dibuka ke publik guna menghindari kemungkinan yang bersangkutan kembali melarikan diri.
“Jangan dibukalah, nanti dia lari lagi,” kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jumat (10/4/2026).
Riza Chalid diketahui merupakan buronan internasional yang kini menyandang status tersangka dalam dua perkara yang tengah ditangani Kejagung.
Pertama, kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023. Kedua, perkara dugaan korupsi terkait PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) periode 2008–2015.
Meski hingga kini Riza Chalid belum berhasil ditangkap, Febrie menegaskan penyidik tetap melakukan langkah hukum lain dengan mengejar aset milik saudagar minyak tersebut.
“Tapi dengan penetapan tersangka baru ini kan semua berkembang, setidak-tidaknya aset lagi dikejar,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung kembali menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Ia kini dijerat dalam kasus Petral periode 2008–2015, setelah sebelumnya lebih dulu menjadi tersangka dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan Riza Chalid berperan sebagai beneficial owner dari sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
"Salah satu tersangka lainnya yaitu saudara MRC sebagai BO [Beneficial Owner] dari beberapa perusahaan," ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Kamis (9/4/2026).
Menurut Syarief, Riza Chalid diduga memengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, hingga pengangkutan di Petral.
Perkara ini bermula dari kebocoran informasi rahasia internal PT Petral terkait kebutuhan pengadaan minyak dan informasi penting lainnya. Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mengatur proses pengadaan.
Sebagai pemilik manfaat dari sejumlah perusahaan, Riza Chalid diduga melakukan intervensi guna memengaruhi proses pengadaan tersebut.
Intervensi itu dilakukan bersama IRW yang merupakan direktur perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Dalam proses tersebut, keduanya berkomunikasi dengan sejumlah pihak yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Riza diketahui berkomunikasi dengan BBG selaku eks Managing Director Pertamina Energy Service (PES), AGS selaku eks Head of Trading Pertamina Energy Services, MLY mantan Senior Trader PES, serta TFK yang merupakan mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS).
"Komunikasi tersebut baik berupa pengkondisian tender, informasi nilai HPS, sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," jelas Syarief.
Untuk mengakomodasi kepentingan Riza Chalid dan IRW, pada Juli 2012 sejumlah pihak juga disebut mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina.
Pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan pedoman tersebut antara lain BBG, AGS, MLY, serta NRD yang menjabat sebagai Crude Trading Manager di PES.
Setelah proses tender dilakukan dengan skema tersebut, Pertamina Energy Services yang dibantu sejumlah perusahaan kemudian menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pasokan produk kilang untuk periode 2012–2014.
"Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk gasolin 88 atau premium 88 dan gasolin 92 sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," ujar Syarief.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Petral periode 2008–2015 adalah:
- Riza Chalid selaku beneficial owner sejumlah perusahaan;
- IRW selaku direktur perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid;
- BBG selaku eks Managing Director Pertamina Energy Service (PES);
- AGS selaku eks Head of Trading Pertamina Energy Services;
- MLY selaku mantan Senior Trader PES;
- NRD selaku Crude Trading Manager di PES;
- TFK selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS).