- Pemerintah memastikan biaya haji 2026 tidak naik, meski terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp1,77 triliun akibat lonjakan harga.
- Menteri Haji dan Komisi VIII DPR RI belum menetapkan sumber dana pasti untuk menutupi kekurangan anggaran tersebut.
- Opsi penggunaan keuangan negara sedang dikaji, namun dipastikan tidak akan membebani dana kelolaan jemaah dari pihak BPKH.
Suara.com - Meski pemerintah telah menjamin tidak ada kenaikan biaya bagi jemaah haji tahun 2026, sumber dana untuk menutupi selisih anggaran sebesar Rp1,77 triliun akibat lonjakan harga avtur dan kurs masih menjadi tanda tanya.
Hingga kekinian, belum ada keputusan final mengenai pos anggaran mana yang akan digunakan untuk menambal kekurangan biaya haji tersebut.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Irfan Yusuf atau Gus Irfan, menyatakan bahwa keputusan untuk menutup penambahan biaya tersebut sudah disepakati dalam rapat terbatas bersama Menko Perekonomian.
Namun, mengenai apakah dana itu diambil dari APBN atau pos lain, Gus Irfan menyebut hal itu masih dalam proses pembahasan.
“Tadi disebutkan bahwa keuangan negara. Keuangan negara bisa, bisa APBN bisa yang lainnya. Tapi secara umum siap untuk keuangan negaranya,” ujar Gus Irfan usai rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Selasa (14/4/2026).
Saat dipertegas mengenai kepastian pos anggaran tersebut, Gus Irfan kembali menekankan bahwa pembagian porsinya belum ditetapkan secara spesifik.
“Eh sebagian besar eh semuanya ke keuangan negara. Belum (diputuskan porsinya berapa persen dari APBN atau dari luar APBN). Tapi yang jelas tidak akan kita bebankan kepada jemaah. Saya kira itu ya,” tegasnya.
Senada dengan Menhaj, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam kesempatan terpisah menjelaskan, bahwa hingga kekinian sumber dana tersebut masih bersifat umum di bawah payung "Keuangan Negara".
Ia menyebut istilah yang digunakan saat ini adalah "penyesuaian" karena perhitungan riil kebutuhannya masih terus dikaji.
“Belum (ditentukan porsinya). Poinnya kita buat agak longgar karena angka-angkanya juga kita belum pasti. Kita meminta pemerintah atau Menteri Haji kembali lagi menghitung secara utuh sebetulnya kebutuhannya berapa,” jelas Marwan.
Marwan memaparkan ada beberapa opsi sumber dana yang muncul ke permukaan, namun belum satu pun yang diketuk palu. Pilihannya mulai dari APBN murni, dana BUMN, hingga dana dari Danantara.
“Pada intinya semuanya dari pemerintah. Sumbernya yang kita belum tahu, apakah APBN atau keuangan negara yang dari mana, umpamanya dari BUMN atau Danantara. Nah dalam kaitan penggunaan itu, supaya Menteri Haji berkoordinasi dengan semua pihak supaya pemakaian anggaran ini tidak tersangkut masalah hukum nanti,” ungkap Marwan.
Meski sumber pastinya belum diputuskan, Marwan memberikan satu jaminan penting: dana tersebut tidak akan menyentuh dana kelolaan jemaah yang ada di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Dari poin tadi sudah tidak mengambil dari (BPKH), karena kalimatnya itu tidak dibebankan kepada jemaah dan tidak juga dibebankan kepada keuangan jemaah. Itu artinya dari sana (pemerintah),” pungkasnya.
Pemerintah kini berpacu dengan waktu untuk menetapkan sumber dana resmi tersebut, mengingat keberangkatan kloter pertama jemaah haji dijadwalkan akan dilaksanakan pada 22 April mendatang.