- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap pengedar berinisial HF di kawasan Pancoran Mas, Depok, pada Rabu, 1 April 2026.
- Petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja dengan total berat bruto mencapai 6,2 kilogram dari tangan pelaku.
- Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman kasus lebih lanjut.
Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menciduk seorang pengedar narkotika jenis ganja berinisial HF (37) di kawasan Pancoran Mas, Depok.
Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko Arianto, mengatakan penangkapan terhadap HF dilakukan pada Rabu (1/4/2026) lalu.
Pengungkapan ini, lanjut Joko, berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya aksi peredaran narkotika.
Dari informasi tersebut, petugas kemudian menciduk HF. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 6,2 kilogram.
“Hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat bruto sekitar 6.203 gram,” kata Joko kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Joko meminta agar masyarakat aktif melaporkan jika menemukan peredaran narkotika di wilayahnya.
“Jauhi narkoba karena merusak generasi bangsa dan mari kita bersama-sama berantas narkoba,“ jelasnya.
Hingga saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan barang haram tersebut.
“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.