- Gubernur Pramono Anung memperbaiki sistem pelaporan aplikasi JAKI guna mencegah manipulasi dokumen kerja oleh ASN di Jakarta.
- Tiga petugas PPSU di Kalisari diberikan sanksi SP1 karena menggunakan teknologi AI untuk memanipulasi laporan kerja lapangan.
- Pejabat setingkat Lurah dan Kepala Seksi dibebastugaskan dari jabatannya sebagai bentuk sanksi atas kelalaian pengawasan terhadap bawahannya.
Suara.com - Gubernur Pramono Anung menegaskan pihaknya langsung memperbaiki sistem laporan pada aplikasi JAKI bagi ASN Jakarta agar tidak ada kecurangan. Tindakan itu dilakukan setelah adanya kasus petugas PPSU memanipulasi laporan kerja dengan memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI).
Selanjutnya, kata Pramono, hanya petugas yang memiliki kewenangan yang dapat mengunggah dokumen laporan.
"Jadi yang berhak meng-upload ialah yang boleh meng-upload. Makanya sistemnya diperbaiki," kata Pramono kepada wartawan usai acara Townhall Meeting di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
Kejadian itu bermula dari laporan warga soal parkir liar di Jalan Damai, Kalisari, melalui aplikasi JAKI. Laporan itu pun direspons petugas PPSU, tetapi bukan dengan kerja lapangan. Petugas justru mengunggah foto hasil editan AI seolah-olah masalah sudah ditangani.
Manipulasi itu kemudian dibongkar oleh netizen yang melihat adanya kejanggalan, seperti mobil yang hilang serta kondisi lokasi yang berubah drastis. Setelah terbukti menggunakan foto AI, tiga petugas PPSU dikenakan SP1 atau Surat Peringatan.
Pramono menegaskan sanksi tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan peringatan keras sekaligus kesempatan terakhir bagi yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerja.
“Saya sampaikan ini adalah kesempatan terakhir bagi mereka kalau memang masih ingin bekerja di DKI Jakarta,” ujarnya.
Tak hanya petugas lapangan, sanksi juga menyasar jajaran atasan yang dinilai bertanggung jawab dalam pengawasan. Pramono menyebut pejabat setingkat Kepala Seksi (Kasi) hingga Lurah Kalisari telah dibebastugaskan dari jabatannya.
Pembebastugasan itu berarti pencopotan dari jabatan saat ini, namun bukan penghentian karier secara permanen.
“Dibebastugaskan itu artinya dari jabatan yang dia sandang saat ini. Kebetulan di Kalisari itu Bu Lurah yang menyandangnya, kami bebaskan dari jabatan Lurahnya untuk dilakukan pembinaan,” jelas Pramono.
Meski mengambil langkah tegas, Pramono menegaskan pihaknya tetap membuka ruang perbaikan bagi aparatur yang bersangkutan.