- Menteri PKP Maruarar Sirait dan Hercules bersengketa terkait penguasaan lahan seluas 3,4 hektare di Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta.
- Pemerintah berencana menggunakan lahan aset PT KAI tersebut untuk program pembangunan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
- Hercules menantang transparansi dokumen kepemilikan negara sambil menyatakan kesiapan menyerahkan lahan jika bukti hukum dinyatakan sah.
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, dokumen lama tersebut seharusnya sudah dikonversi menjadi sertifikat paling lambat Februari 2026 dan kini hanya bersifat administratif.
6. Hercules klaim hanya pendampingan hukum
Hercules membantah GRIB Jaya menduduki lahan secara ilegal. Ia menyebut hanya memberikan pendampingan hukum kepada ahli waris Sulaeman Effendi.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak menggunakan pengaruh kekuasaan untuk menekan hak hukum warga dalam sengketa tersebut.
7. Kesiapan mengosongkan lahan jika ada bukti sah
Hercules menyatakan siap mengosongkan lahan tersebut jika pemerintah dapat menunjukkan bukti sertifikasi sah bahwa lahan itu milik negara.
“Semua kita kroscek, dari mana hak pakainya, dari mana HPL-nya, asal-usulnya dari mana. Kalau memang punya negara, hari ini pun kami siap serahkan. Kami tidak keberatan,” ujar Hercules.
Reporter: Tsabita Aulia