7 Fakta Panas Sengketa Lahan Tanah Abang: Adu Klaim Menteri Maruarar Sirait vs Hercules

Bella

Kamis, 16 April 2026 | 10:45 WIB
7 Fakta Panas Sengketa Lahan Tanah Abang: Adu Klaim Menteri Maruarar Sirait vs Hercules
Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (Grib) Jaya Rosario de Marshall alias Hercules
baca 10 detik
  • Menteri PKP Maruarar Sirait dan Hercules bersengketa terkait penguasaan lahan seluas 3,4 hektare di Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta.
  • Pemerintah berencana menggunakan lahan aset PT KAI tersebut untuk program pembangunan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
  • Hercules menantang transparansi dokumen kepemilikan negara sambil menyatakan kesiapan menyerahkan lahan jika bukti hukum dinyatakan sah.

Suara.com - Perseteruan terkait penguasaan lahan strategis seluas 3,4 hektare di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik setelah melibatkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall atau Hercules.

Ketegangan memuncak saat keduanya bertemu di lokasi pada Senin (6/4/2026), ketika Hercules secara terbuka menantang transparansi dokumen kepemilikan negara.

“Kalau memang itu milik negara, tunjukkan dokumennya. Kami siap menyerahkan tanpa syarat,” ujar Hercules, dikutip Kamis (16/4/2026).

Kronologi sengketa ini mencuat ketika Menteri Maruarar meninjau lahan yang diklaim sebagai aset negara di bawah naungan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk kepentingan pembangunan hunian rakyat.

Berikut 7 fakta di balik polemik tersebut:

1. Luas lahan dan lokasi strategis

Objek sengketa merupakan lahan seluas 34.690 meter persegi atau sekitar 3,4 hektare yang terletak di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Secara administratif, lahan ini berada di Kelurahan Kebon Kacang dan Kebon Melati, berbatasan langsung dengan rel kereta api di sisi barat dan Jembatan Tinggi di sisi utara.

2. Rencana pembangunan rumah rakyat

Maruarar Sirait menegaskan lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yakni pembangunan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk melakukan optimalisasi serta penertiban aset negara agar lahan strategis tersebut tidak lagi dikuasai pihak ketiga.

baca juga

3. Dasar klaim negara dan PT KAI

Pemerintah menyatakan lahan tersebut merupakan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

PT KAI disebut mengantongi Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 Tahun 2008 yang diterbitkan oleh BPN.

Dari sisi sejarah agraria, aset perkeretaapian pada masa Hindia Belanda juga disebut beralih menjadi milik negara melalui nasionalisasi aset asing pada 1958.

4. Klaim Hercules berdasarkan dokumen 1923

Hercules mengklaim lahan tersebut bukan milik negara, melainkan milik ahli waris Sulaeman Effendi, dengan dasar dokumen Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari.

Ia menantang pemerintah untuk melakukan verifikasi seluruh dokumen kepemilikan secara transparan di lapangan.

5. Status dokumen Eigendom dipertanyakan

Sejumlah ahli hukum agraria menilai dokumen Eigendom Verponding tidak lagi menjadi bukti kepemilikan kuat sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan

Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:27 WIB

Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?

Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:00 WIB

Tak Cukup Andalkan Polisi, Sosiolog Dorong Warga Jakarta Kompak Lawan Premanisme

Tak Cukup Andalkan Polisi, Sosiolog Dorong Warga Jakarta Kompak Lawan Premanisme

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:30 WIB

Diduga Dokumen Palsu, Roy Suryo Bedah Tanda Tangan di Kasus Viral Lahan Derek Prabu Maras

Diduga Dokumen Palsu, Roy Suryo Bedah Tanda Tangan di Kasus Viral Lahan Derek Prabu Maras

Entertainment | Selasa, 14 April 2026 | 08:40 WIB

Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom

Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom

News | Senin, 13 April 2026 | 14:27 WIB

PSSI Lirik Format Baru untuk Piala Presiden 2026, Bidik Libatkan Tim Asing Lagi

PSSI Lirik Format Baru untuk Piala Presiden 2026, Bidik Libatkan Tim Asing Lagi

Bola | Senin, 13 April 2026 | 10:57 WIB

Sopir Bajaj di Tanah Abang Diperas Preman Rp100 Ribu per Hari, Kaca Dipecah Jika Tak Bayar

Sopir Bajaj di Tanah Abang Diperas Preman Rp100 Ribu per Hari, Kaca Dipecah Jika Tak Bayar

Entertainment | Senin, 13 April 2026 | 06:30 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!

Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!

News | Minggu, 12 April 2026 | 15:45 WIB

Tukang Bajaj Dipalak Preman di Tanah Abang, Pramono Anung: Tidak Ada Kompromi, Ambil Tindakan Tegas

Tukang Bajaj Dipalak Preman di Tanah Abang, Pramono Anung: Tidak Ada Kompromi, Ambil Tindakan Tegas

News | Minggu, 12 April 2026 | 13:38 WIB

Terkini

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

×