DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim

Bella | Suara.com

Kamis, 16 April 2026 | 17:44 WIB
DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim
Ilustrasi Asuransi Kesehatan. [Suara.com/AI-ChatGPT]
  • Dewan Pertimbangan Medis Perdokjasi resmi bermitra dengan tiga belas perusahaan asuransi sejak Maret 2026 untuk proses klaim transparan.
  • Lembaga ini memberikan opini medis berbasis evidence-based medicine untuk menyelesaikan kasus klaim kompleks dalam lima hari kerja.
  • DPM Perdokjasi berfungsi sebagai penasihat independen, namun keputusan akhir pembayaran klaim tetap menjadi wewenang penuh perusahaan asuransi.

Suara.com - Dewan Pertimbangan Medis (DPM) di bawah Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia resmi menjalin kerja sama dengan 13 perusahaan asuransi dan third party administrator (TPA).

Langkah ini diambil untuk menghadirkan proses penilaian klaim asuransi yang lebih adil dan transparan berbasis evidence-based medicine.

Direktur Eksekutif DPM Perdokjasi, Dian Budiana, mengungkapkan lembaga ini telah efektif berbadan hukum sejak awal Maret 2026. Hingga kini, sebanyak 13 perusahaan asuransi telah menyatakan komitmen, dengan sebagian besar telah menandatangani perjanjian kerja sama.

"Jadi kalau tiga belas perusahaan asuransi yang bisa saya sebutkan mungkin yang sudah bertanda tangan ya jadi yang pertama itu Ciputra Life, Manulife, Allianz Life Indonesia, Allianz Syariah, Chubb, Sun Life, serta Pacific Cross sebagai salah satu TPA," ujar Dian kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Meski baru berjalan pada bulan pertama, Dian menyebut pihaknya tengah bersiap menerima laporan rutin dari belasan perusahaan tersebut.

Terkait rasio klaim yang disetujui atau ditolak, ia menjelaskan data detail berada pada asosiasi asuransi, namun DPM akan memantau kasus-kasus yang masuk.

Menjadi jembatan medis independen
Ketua Pengurus Pusat Perdokjasi, Wawan Mulyawan, menekankan kehadiran DPM bukan sebagai lembaga bisnis, melainkan lembaga keilmuan dan profesi.

DPM hadir untuk memberikan solusi atas ketidakpastian yang kerap muncul dalam proses klaim asuransi yang kompleks.

"Tujuannya adalah tadi membantu agar ada keadilan bagi semua pihak yang terlibat apakah dari pihak asuransi maupun dari pihak nasabah yang basic-nya adalah tadi evidence based medicine itu," tegas Wawan.

Ia menjelaskan perusahaan asuransi biasanya menghadapi puluhan ribu klaim. Kasus yang diajukan ke DPM hanya kasus-kasus kompleks yang membutuhkan keahlian dokter spesialis tertentu.

"DPM Perdokjasi sebagai jembatan dengan profesi yang ada. Nanti kita akan lihat ini kira-kira perhimpunan mana atau spesialis mana yang diperlukan untuk memberikan nasihat medis ke mereka," tambahnya.

Keputusan akhir tetap di tangan asuransi
Terkait prosedur kerja, DPM Perdokjasi menawarkan standar waktu penyelesaian yang cukup singkat. Setelah menerima permohonan opini dari perusahaan asuransi, DPM menargetkan hasil analisis medis dapat diberikan dalam waktu lima hari kerja.

Namun, Dian menegaskan DPM tidak memiliki wewenang untuk memutuskan apakah suatu klaim dibayar atau ditolak. Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan, keputusan akhir klaim sepenuhnya berada di tangan perusahaan asuransi.

"DPM di sini tugasnya memberikan feedback, memberikan masukan, mencarikan opini yang tepat gitu ya, kalau kasusnya kompleks, mungkin ya dari perusahaan asuransi sumber dayanya nggak cukup harus nanya gitu kan," ujarnya.

Reporter: Tsabita Aulia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perempuan Berlari 2026: Integrasi Olahraga, Kesehatan Mental, dan Literasi Keuangan

Perempuan Berlari 2026: Integrasi Olahraga, Kesehatan Mental, dan Literasi Keuangan

Health | Kamis, 16 April 2026 | 16:45 WIB

Cara Perusahaan Asuransi Genjot Penetrasi Layanan

Cara Perusahaan Asuransi Genjot Penetrasi Layanan

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 16:20 WIB

Arti Warna 4 Level Nutrisi Minuman Tinggi Gula, Garam, dan Lemak: Ini Cara Bacanya!

Arti Warna 4 Level Nutrisi Minuman Tinggi Gula, Garam, dan Lemak: Ini Cara Bacanya!

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 12:37 WIB

IFG Life Rampungkan Pembayaran Klaim Nasabah Eks Jiwasraya

IFG Life Rampungkan Pembayaran Klaim Nasabah Eks Jiwasraya

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 07:52 WIB

Menkes Larang RS Tolak Pasien BPJS PBI Nonaktif, Singgung Reaktivasi

Menkes Larang RS Tolak Pasien BPJS PBI Nonaktif, Singgung Reaktivasi

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 06:58 WIB

Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!

Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:37 WIB

Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia

Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:29 WIB

Antisipasi Lonjakan ISPA, Sudinkes Jaksel Siagakan Puluhan Fasilitas Kesehatan dan Kader

Antisipasi Lonjakan ISPA, Sudinkes Jaksel Siagakan Puluhan Fasilitas Kesehatan dan Kader

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:46 WIB

Warga Terkaya Tercatat Penerima JKN Bersubsidi, Menkes Janji Benahi Data

Warga Terkaya Tercatat Penerima JKN Bersubsidi, Menkes Janji Benahi Data

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:36 WIB

Kasus ISPA Sempat Naik, Pancoran Perkuat Edukasi Kesehatan Lewat 125 Kader

Kasus ISPA Sempat Naik, Pancoran Perkuat Edukasi Kesehatan Lewat 125 Kader

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:45 WIB

Terkini

Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor

Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:38 WIB

Kemkomdigi Beberkan 7 Ancaman Digital yang Bisa Rusak Mental Anak: PP Tunas Hadir Untuk Melindungi

Kemkomdigi Beberkan 7 Ancaman Digital yang Bisa Rusak Mental Anak: PP Tunas Hadir Untuk Melindungi

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:24 WIB

Bukti Awal Sudah Kantongi! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Bukti Awal Sudah Kantongi! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:20 WIB

Jarwinn Solar Panel Solusi Listrik Lebih Hemat Di Saat Viral BBM Naik

Jarwinn Solar Panel Solusi Listrik Lebih Hemat Di Saat Viral BBM Naik

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:15 WIB

BGN Pastikan Motor Listrik Bakal 'Blusukan' Antar MBG di Seluruh Indonesia

BGN Pastikan Motor Listrik Bakal 'Blusukan' Antar MBG di Seluruh Indonesia

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:13 WIB

Reshuffle Kabinet Makin Dekat? Sekjen Demokrat Tegaskan Nasib Menteri di Tangan Prabowo

Reshuffle Kabinet Makin Dekat? Sekjen Demokrat Tegaskan Nasib Menteri di Tangan Prabowo

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:08 WIB

Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Bahlil Bakal Jadi Menko? Begini Respons Sekjen Golkar

Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Bahlil Bakal Jadi Menko? Begini Respons Sekjen Golkar

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:01 WIB

Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar

Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:58 WIB

Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga

Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:48 WIB

Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!

Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:47 WIB