- Ketua Pansel Erwan Agus Purwanto menyatakan tidak menemukan indikasi korupsi pada Hery Susanto saat proses seleksi periode 2026–2031.
- Proses seleksi meliputi tahapan ketat, skrining rekam jejak dari KPK, BIN, PPATK, serta melibatkan partisipasi pengaduan masyarakat luas.
- Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai tersangka korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
Suara.com - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031, Erwan Agus Purwanto, menyebut bahwa pihaknya tidak menemukan indikasi perilaku koruptif dalam proses seleksi terhadap Ketua Ombudsman, Hery Susanto.
“Dapat kami disampaikan, dari data-data yang kami peroleh pada saat proses seleksi tersebut, kami belum menemukan ada indikasi perbuatan korupsi dari saudara Hery Susanto,” kata Erwan kepada Suara.com, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa mekanisme seleksi melalui beberapa tahapan ketat, yaitu seleksi administrasi, tes kompetensi terkait tugas Ombudsman RI, assessment center (psikologi), wawancara, dan penjaringan pengaduan masyarakat pada setiap tahap seleksi.
Selain itu, calon pimpinan Ombudsman juga harus melalui penelusuran rekam jejak serta skrining dari pihak-pihak yang memiliki data untuk memastikan integritas calon dan bahwa calon tidak tersangkut perkara korupsi, seperti data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Intelijen Negara (BIN), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Erwan juga menjelaskan bahwa Pansel melakukan penelusuran pemberitaan melalui media cetak maupun daring terkait rekam jejak para calon pimpinan Ombudsman.
Ia memastikan proses seleksi dilakukan secara transparan, dengan setiap tahap membuka ruang pengaduan masyarakat.
Dalam tahap wawancara, lanjut Erwan, proses dilakukan secara terbuka dengan mengundang akademisi, praktisi, dan aktivis untuk menyaksikan pemaparan visi, misi, rekam jejak, serta klarifikasi atas hasil skrining yang dikonfirmasi Pansel kepada para calon.
“Dengan data yang kami anggap cukup memadai dari pihak-pihak terkait dan juga konfirmasi secara langsung pada para calon saat wawancara terkait data-data hasil skrining, tentu kami sangat terkejut ketika kemarin mendengar berita bahwa ketua ORI tersangkut perkara korupsi,” ujar Erwan.
“Hal ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagaimana ke depan siapapun yang diberi tugas menjadi Pansel bisa memastikan hal seperti ini tidak terulang kembali,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.