- Pemkot Jakarta Timur menertibkan 43 pedagang kaki lima di Jalan Kemuning, Jatinegara, pada Jumat, 17 April 2026.
- Aktivitas berdagang di trotoar tersebut dinilai merampas hak pejalan kaki serta memicu kemacetan lalu lintas setempat.
- Petugas memberikan kartu kuning sebagai peringatan resmi sebelum memberlakukan sanksi pidana ringan bagi pedagang yang melanggar.
Suara.com - Pemerintah Kota Jakarta Timur menertibkan 43 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang trotoar Jalan Kemuning, Balimester, Jatinegara, Jumat (17/4/2026).
Penertiban dilakukan lantaran aktivitas para pedagang, yang mayoritas menjual aneka satwa, memicu kemacetan dan mengganggu fungsi jalan.
Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Teguh Nurdin Amali, menyebut para pedagang menjajakan hewan seperti burung, ikan, anjing, kucing, ular, hingga kelinci di area yang dilarang.
Aktivitas tersebut dinilai merampas hak pejalan kaki dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Keberadaan pedagang ini tidak hanya mengganggu kenyamanan pejalan kaki, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan di sekitar lokasi karena aktivitas jual beli yang memakan badan jalan," kata Teguh di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas memberikan "kartu kuning" sebagai bentuk peringatan resmi bagi para PKL. Teguh menegaskan, langkah ini merupakan teguran awal sebelum diterapkannya sanksi hukum yang lebih berat.
"Para pedagang kami beri peringatan agar tidak kembali berjualan di lokasi yang bukan peruntukannya. Jika ke depan masih melanggar, akan kami tindak dengan sanksi tindak pidana ringan dan wajib mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," jelas Teguh.
Camat Jatinegara, Endang Kartika, menambahkan bahwa penertiban yang melibatkan 30 personel gabungan Satpol PP dan Sudinhub ini tetap mengedepankan sisi edukasi.
Ia menekankan pentingnya mengembalikan fungsi trotoar demi kenyamanan publik di wilayah Jatinegara.
"Kami mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan edukasi kepada para pedagang agar mematuhi aturan. Mereka diminta untuk tidak berjualan di atas trotoar yang merupakan fasilitas umum bagi pejalan kaki," ujar Endang.
Pemkot Jakarta Timur juga memastikan akan melakukan pengawasan berkala di Jalan Kemuning guna mencegah pedagang kembali menggelar lapak di lokasi yang sama. (Antara)