- Jusuf Kalla dilaporkan sejumlah organisasi ke Polda Metro Jaya pada 12 April 2026 atas dugaan penistaan agama.
- JK menduga laporan polisi tersebut merupakan respons atas langkah hukum yang ia ambil terhadap Rismon Sianipar sebelumnya.
- JK membantah terlibat pendanaan isu ijazah Presiden Jokowi dan menegaskan sikap netralnya untuk menjaga kebaikan bangsa Indonesia.
Ia juga memberikan pesan keras kepada pihak-pihak di balik layar atau "bohir" yang mencoba mendekatinya.
"Tuduhan-tuduhan itu hanya pengalihan saja. Bilang lagi ke bohir-bohirnya, mau menemui saya? Tidak mau saya," pungkasnya.
Diketahui, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik dan perwakilan sejumlah organisasi kemasyarakatan melaporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya, Minggu (12/4/2026) malam.
Laporan itu dilakukan usai menilai pernyataan JK dalam sebuah ceramah menimbulkan keresahan dan polemik di tengah masyarakat, terlebih di media sosial.
Adapun laporan polisi tersebut teregister dengan nomor STTLP II/2546/IV2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal Minggu 12 April, sekitar pukul 20.46 WIB.
Ketua Umum GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat mengatakan pihaknya datang ke Polda Metro Jaya mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat yang sebelumnya berkumpul di Sekretariat GAMKI di Jalan Cirebon.
Dalam pertemuan itu, mereka sepakat membawa persoalan tersebut ke ranah hukum karena dinilai telah melukai perasaan umat Kristen.