- Bareskrim Polri menerapkan pasal pencucian uang untuk menindak oknum penyedia jasa haji dan umrah yang merugikan jemaah.
- Satgas Haji menindaklanjuti laporan masyarakat serta Kemenhaj terkait 95 kasus pelanggaran visa dan layanan haji maupun umrah.
- Penyitaan aset melalui penegakan hukum ini bertujuan mengembalikan kerugian finansial jemaah dan menciptakan efek jera bagi pelaku.
Suara.com - Satgas Haji melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjelaskan soal penerapan pasal pencucian uang atau TPPU dalam penindakan kasus Haji dan Umrah.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni menjelaskan soal penetapan pasal TPPU ini diharapkan dapat membantu jemaah yang haknya telah dirampas oleh oknum penyedia Haji dan Umrah.
"Kami bisa lakukan penegakan hukum dengan tindak pidana pencucian uang. Sehingga korban-korban ini bisa dikembalikan asetnya ataupun uangnya melalui penyitaan yang kami lakukan," kata Irhamni di Bareskrim, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Ia juga menyebut, jika Direktorat Tipidter Bareskrim memiliki peran sebagai sebagai penegak hukum dalam Satgas Haji ini. Nantinya, penindakan bakal berangkat dari laporan aduan masyarakat maupun Kemenhaj agar bisa ditindaklanjuti oleh pihaknya.
"Jadi kami nanti cara bertindaknya adalah adanya pengaduan dari masyarakat ataupun dari Kementerian Haji dan Umrah yang sudah dilaporkan atau diadukan di sana, segera kami tindaklanjuti," ujarnya.
Penindakan ini, juga dibentuk hingga tingkat Polres. Diharapkan, Polri dan Kemenhaj bisa melakukan koordinasi hingga tingkat daerah.
Sebelumnya, Satgas Haji menyebut ada sekitar 20 laporan kasus Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang dilaporkan ke Kementerian Haji dan Umrah setiap harinya.
Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid mengatakan, pihaknya memerlukan bantuan aparat penegak hukum seperti Polri untuk meminimalisir kasus serupa.
"Karena beberapa kasus ya, tidak kurang dari 20 kasus yang masuk dilaporkan ke Kementerian Haji per harinya, ini membutuhkan penanganan yang serius dan cepat agar kemudian ada efek jera ya," kata Harun di Mabes Polri, Senin (20/4/2026).
Sejauh ini, lanjut Harun sudah ada 95 kasus Haji dan Umrah yang dilaporkan ke Kemenhaj. Kasusnya cukup beragam, mulai dari pelanggaran visa non-haji hingga haji khusus. Namun, paling banyak dilaporkan terkait dengan kasus umrah.
"Ada yang sisa-sisa tahun lalu terkait dengan haji reguler, haji khusus, kemudian ada juga yang umrah. Nah, umrah ini menempati posisi yang terbanyak ya dari laporan-laporan itu," jelasnya.