- Dua tersangka penyelewengan dana zakat senilai Rp800 miliar telah diseret ke Mahkamah Majistret Shah Alam, Malaysia, pada Rabu (22/4).
- Wakil ketua NGO beserta tersangka lainnya diduga menyalahgunakan dana zakat untuk kepentingan pribadi serta investasi sejak tahun 2018.
- SPRM Malaysia menyita kendaraan mewah dan terus menyelidiki kasus korupsi tersebut berdasarkan ketentuan hukum Akta SPRM tahun 2009.
Suara.com - Kasus dugaan penyelewengan dana zakat senilai Rp800 miliar bikin geger publik Malaysia. Dua pelaku saat ini diseret ke pengadilan setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dilansir dari Berita Harian, Rabu (22/4), salah satu pelaku diketahui menjabat sebagai wakil ketua NGO yang mengurus zakat warga Malaysia.
Menurut laporan media Malaysia, kedua tersangka dibawa ke Mahkamah Majistret Shah Alam untuk dilakukan penahanan.
Kedua tersangka tiba di pengadilan sekitar pukul 09.11 waktu setempat dengan pengawalan ketat petugas KPK-nya Malaysia cabang Selangor.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus besar yang mencuat sehari sebelumnya.
Pihak KPK-nya Malaysia, atau SPRM diketahui telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik penyelewengan dana zakat yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat membutuhkan.

Dari hasil penyelidikan awal, dua tersangka yang dibawa ke pengadilan berusia sekitar 50 hingga 60 tahun.
Tersangka ditangkap dalam operasi di wilayah Lembah Klang pada rentang waktu pukul 15.00 hingga 17.00, sementara satu tersangka lain diamankan saat memenuhi panggilan pemeriksaan di kantor SPRM Selangor.
“Penyelidikan mendapati para tersangka diduga bersekongkol sejak 2018 hingga 2024,” demikian informasi dari sumber penyidik.
Wakil ketua NGO tersebut diduga memindahkan dana hingga RM230 juta ke rekening perusahaan miliknya.
Dana itu disebut digunakan untuk investasi serta kepentingan pribadi, yang kini menjadi fokus utama penyidikan.
Dalam proses penyidikan, SPRM juga menyita sejumlah kendaraan mewah yang diduga berkaitan dengan aliran dana ilegal tersebut.
Direktur SPRM Selangor, Mohd Azwan Ramli, mengonfirmasi bahwa kasus ini ditangani berdasarkan ketentuan dalam Akta SPRM 2009.
Ramli menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana publik tersebut.