- Pemprov DKI Jakarta memperluas program sekolah swasta gratis menjadi 103 unit sekolah mulai tahun ajaran 2026-2027 mendatang.
- Pemerintah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp282,4 miliar untuk membiayai operasional sekolah serta melarang segala bentuk pungutan biaya pendidikan.
- Program ini menyasar sekolah terakreditasi di wilayah minim sekolah negeri untuk menjamin akses pendidikan berkualitas bagi seluruh warga Jakarta.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas jangkauan program sekolah swasta gratis menjadi 103 unit untuk tahun ajaran 2026–2027.
Langkah ini menandai lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencakup 40 sekolah, dengan total anggaran yang disiapkan mencapai Rp282,4 miliar.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, memastikan penambahan 63 sekolah baru tersebut akan mulai diimplementasikan pada momentum tahun ajaran baru mendatang.
"Sekolah gratis kan yang sudah jalan itu 40 sekolah ya. Terus nanti mulai bulan Juli, itu ada tambahannya 63 sekolah. Jadi totalnya 103 sekolah," ujar Nahdiana di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Syarat dan Larangan Pungutan
Berdasarkan Pergub Nomor 34 Tahun 2025, kriteria sekolah yang terpilih difokuskan pada wilayah yang belum memiliki sekolah negeri.
Selain itu, sekolah tersebut wajib terakreditasi oleh BAN-PDM serta rutin menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam tiga tahun terakhir.
Program ini juga tidak berlaku bagi sekolah internasional atau Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
Nahdiana memberikan peringatan keras kepada pengelola 103 sekolah swasta tersebut untuk mematuhi aturan bebas biaya secara total. Ia menegaskan tidak boleh ada pungutan liar sekecil apa pun kepada orang tua siswa.
"Jadi di Pasal 20 di Pergub itu ada, sekolah swasta yang menerima pendanaan pendidikan dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun dari peserta didik," tegasnya.
Alokasi Anggaran Rp282 Miliar
Dana hibah sebesar Rp282,4 miliar tersebut akan digunakan sepenuhnya untuk menopang biaya operasional sekolah, termasuk gaji tenaga pendidik hingga pemeliharaan fasilitas pendidikan.
"Jadi Rp 282,4 miliar," ujar Nahdiana merinci nilai anggaran yang digelontorkan.
Penerima manfaat program ini mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, hingga Sekolah Luar Biasa (SLB) yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.
Beberapa sekolah yang masuk dalam daftar di antaranya SMP Muhammadiyah 32 (Jakarta Barat), SMP Paskalis 1 (Jakarta Pusat), dan SMKS Cyber Media (Jakarta Selatan).