Mengapa Parpol Takut Jabatan Ketum Dibatasi? Pengamat: Tanda Takut Kehilangan Kendali Republik

Dwi Bowo Raharjo | Hiskia Andika Weadcaksana | Suara.com

Kamis, 23 April 2026 | 12:30 WIB
Mengapa Parpol Takut Jabatan Ketum Dibatasi? Pengamat: Tanda Takut Kehilangan Kendali Republik
Ilustrasi partai politik. (instagram/@parboaboa)
  • Sejumlah partai politik menolak usulan KPK mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode pada April 2026.
  • Dekan FISIPOL UMY menilai penolakan tersebut membuktikan partai telah berubah menjadi perusahaan pribadi milik elite penguasa partai.
  • Dominasi ketum yang terlalu lama menjabat dinilai menghambat regenerasi, merusak independensi lembaga negara, dan mematikan kreativitas kader.

Suara.com - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua periode mendapat penolakan keras dari berbagai parpol.

Penolakan masif ini dinilai sebagai bukti nyata bahwa parpol di Indonesia telah bergeser menjadi perusahaan pribadi milik elite.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ridho Al-Hamdi menyebut para pemimpin partai merasa terancam dengan usulan itu.

Pasalnya kenyamanan mereka dalam menguasai sumber daya republik mulai diganggu oleh isu regenerasi.

"Tentu para CEO atau pemilik-pemilik partai, penguasa-penguasa partai ini merasa gerah. Kenapa mereka menolak atau resisten? Ya karena ini terkait dengan nasib diri mereka, nasib bagaimana mereka menguasai partai dan menguasai republik ini," kata Ridho kepada Suara.com, Kamis (23/4/2026).

Guru Besar UMY ini menyindir model kepemimpinan partai yang personalistik, di mana organisasi hanya dianggap sebagai alat pemuas kepentingan tokoh tertentu.

Menurutnya, kegagalan membatasi masa jabatan adalah lonceng kematian bagi modernisasi parpol. Padahal seharusnya parpol menjadi milik publik, bukan milik segelintir pendiri atau penguasa modal.

"Pembatasan itu tujuannya agar modernisasi partai politik terjadi, agar partai politik itu tidak dimiliki oleh personal seperti sebuah perusahaan. Partai politik itu organisasi publik. Sehingga milik semua orang, siapa pun bisa menjadi kader dan ketua umum," ujarnya.

Ridho turut menyoroti fenomena Ketum Abadi di sejumlah partai besar yang sudah menjabat belasan hingga puluhan tahun. Ketergantungan akut pada figur sentral seperti di PDIP hingga PKB, dianggap sebagai kegagalan total dalam sistem kaderisasi.

"Ini yang sering saya dan para ilmuwan internasional sebut sebagai personalisasi partai politik. Bahwa partai politik itu dipersonalisasikan pada sosok tertentu yang kalau diganti oleh orang lain itu seolah-olah nggak hidup," tuturnya.

Lebih jauh, Ridho mengaitkan langgengnya kekuasaan ketum dengan rusaknya independensi lembaga negara.

Ia mensinyalir semakin lama seseorang menjabat sebagai ketum parpol, semakin piawai mereka dalam menjinakkan lembaga hukum, termasuk KPK, melalui tangan-tangan kekuasaan yang mereka miliki.

"Ketum-ketum parpol ini berkuasa, dia mempunyai kekuatan kanan-kiri sehingga bisa mempengaruhi netralitas dan independensi lembaga-lembaga negara termasuk salah satunya KPK," ujarnya.

Belum lagi menyoal dampak pada peran anak muda di internal partai yang kian minim. Ia menilai generasi muda hanya dijadikan pelengkap tanpa ruang kreativitas.

Mengingat seluruh kebijakan bersifat top-down dan harus tunduk pada titah absolut ketua umum yang tak kunjung berganti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usul Batasan Jabatan Ketum: PDIP Ingatkan KPK Fokus Berantas Korupsi, Bukan Politik

Usul Batasan Jabatan Ketum: PDIP Ingatkan KPK Fokus Berantas Korupsi, Bukan Politik

News | Kamis, 23 April 2026 | 12:10 WIB

PDIP Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Dinilai Lampaui Kewenangan

PDIP Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Dinilai Lampaui Kewenangan

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:50 WIB

Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat

Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:21 WIB

KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?

KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:05 WIB

Tabrak Prosedur Diplomatik, Pengamat Hukum: Kesaksian Online Google di Sidang Chromebook Cacat Hukum

Tabrak Prosedur Diplomatik, Pengamat Hukum: Kesaksian Online Google di Sidang Chromebook Cacat Hukum

News | Selasa, 21 April 2026 | 17:00 WIB

Terkini

PM Lebanon Sebut Israel Lakukan Kejahatan Perang Usai Serangan Udara Tewaskan Jurnalis Al Akhbar

PM Lebanon Sebut Israel Lakukan Kejahatan Perang Usai Serangan Udara Tewaskan Jurnalis Al Akhbar

News | Kamis, 23 April 2026 | 12:29 WIB

Klaim Donald Trump Rezim Iran Pecah Terbantahkan dari Kenyataan Ini

Klaim Donald Trump Rezim Iran Pecah Terbantahkan dari Kenyataan Ini

News | Kamis, 23 April 2026 | 12:19 WIB

Usul Batasan Jabatan Ketum: PDIP Ingatkan KPK Fokus Berantas Korupsi, Bukan Politik

Usul Batasan Jabatan Ketum: PDIP Ingatkan KPK Fokus Berantas Korupsi, Bukan Politik

News | Kamis, 23 April 2026 | 12:10 WIB

Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini

Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini

News | Kamis, 23 April 2026 | 12:05 WIB

PDIP Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Dinilai Lampaui Kewenangan

PDIP Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Dinilai Lampaui Kewenangan

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:50 WIB

Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:50 WIB

Kata-kata Menlu Singapura Tolak Purbaya Soal Tarif Selat Malaka

Kata-kata Menlu Singapura Tolak Purbaya Soal Tarif Selat Malaka

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:34 WIB

Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat

Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:21 WIB

Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM Jaktim: 4 Pelaku Ditangkap, Gasak Rp 274 Juta Pakai Tusuk Gigi!

Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM Jaktim: 4 Pelaku Ditangkap, Gasak Rp 274 Juta Pakai Tusuk Gigi!

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:20 WIB

Media Malaysia Beberkan 3 Negara Terdampak Besar Jika Selat Malaka Kena Tarif

Media Malaysia Beberkan 3 Negara Terdampak Besar Jika Selat Malaka Kena Tarif

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:17 WIB