- Direktorat Monitoring KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode guna memperbaiki sistem demokrasi.
- Kajian yang disusun melalui diskusi bersama berbagai partai politik ini bertujuan membenahi tata kelola internal serta mencegah korupsi.
- Pembatasan jabatan diharapkan mampu memperlancar proses regenerasi, menekan biaya politik tinggi, dan meminimalisir praktik mahar di lingkungan partai.
Dampak lebih jauhnya, muncul biaya masuk atau mahar politik bagi seseorang untuk sekadar menjadi kader hingga akhirnya dijagokan dalam kontestasi pemilihan umum.
Kondisi inilah yang dinilai KPK menjadi salah satu akar penyebab terjadinya tindak pidana korupsi di kalangan politisi.
Untuk menekan biaya-biaya tinggi tersebut, KPK mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi secara menyeluruh.
Pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai politik hingga maksimal dua kali periode kepengurusan dianggap sebagai kunci untuk membuka sumbatan regenerasi.
Dengan adanya sirkulasi kepemimpinan yang sehat, diharapkan partai politik dapat melahirkan pemimpin-pemimpin baru yang berintegritas tanpa harus terbebani oleh biaya politik yang tidak wajar.