- Tim kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan lima hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran kode etik persidangan.
- PN Jakarta Pusat menolak menanggapi pelaporan tersebut demi menjaga integritas serta objektivitas proses hukum yang sedang berjalan.
- Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan total kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun sejak 2019.
Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan pernyataan tegas terkait langkah hukum yang diambil oleh tim advokat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Pihak pengadilan menyatakan tidak akan memberikan tanggapan lebih jauh mengenai pelaporan majelis hakim yang saat ini tengah menyidangkan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Firman Akbar, menjelaskan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Nadiem Makarim tersebut berkaitan erat dengan substansi perkara. Mengingat proses pemeriksaan perkara masih berlangsung di persidangan, pihak pengadilan memilih untuk menjaga jarak guna memastikan proses hukum tetap berjalan pada relnya.
"Ini demi menjaga integritas dan objektivitas peradilan," ucap Firman dalam keterangannya sebagaimana dilansir Antara, Jumat (24/4/2026).
Firman menambahkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat yang menangani perkara Nadiem Makarim dengan nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, telah menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum. Menurutnya, hingga tahap ini, persidangan telah mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Pihak pengadilan mengklaim telah memberikan ruang yang cukup bagi semua pihak yang bersengketa untuk menunjukkan bukti dan argumen mereka.
Saat ini, persidangan sendiri telah memasuki agenda krusial, yakni pemeriksaan saksi dan ahli a de charge atau saksi yang meringankan bagi pihak terdakwa.
Sebelumnya, ketegangan antara pihak terdakwa dan majelis hakim memuncak ketika tim advokat Nadiem Anwar Makarim resmi melaporkan lima hakim yang menyidangkan perkara kliennya kepada Ketua PN Jakarta Pusat pada Rabu (22/4).
Langkah ini diambil karena tim hukum merasa ada ketidakadilan dalam proses persidangan yang dipimpin oleh hakim-hakim tersebut.
Laporan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Pusat, tetapi juga ditembuskan ke berbagai instansi tinggi negara.
Di antaranya adalah Ketua Mahkamah Agung (MA), Kepala Badan Pengawas MA, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Komisi Yudisial (KY), hingga Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Adapun lima hakim yang dilaporkan adalah Purwanto Abdullah yang bertindak sebagai Hakim Ketua, serta empat hakim anggota lainnya yakni Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra. Kelimanya dituding melakukan pelanggaran kode etik saat memimpin jalannya persidangan kasus korupsi besar ini.
Tim advokat Nadiem Makarim menilai para hakim bersikap tidak berimbang dalam memimpin sidang. Mereka menuduh majelis hakim telah membatasi hak-hak terdakwa untuk membela diri dan dianggap telah mencederai prinsip dasar peradilan yang adil (fair trial) sepanjang persidangan berlangsung.
Aksi pelaporan ini juga dibarengi dengan absennya tim advokat Nadiem dari jadwal sidang pemeriksaan yang seharusnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ketidakhadiran tim hukum ini terjadi di waktu yang bersamaan dengan penyerahan berkas laporan keberatan mereka terhadap majelis hakim.