UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

Bella | Hiskia Andika Weadcaksana | Suara.com

Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr)
  • UU PPRT hadir sebagai langkah moderat yang mengakomodasi tradisi kekeluargaan dalam hubungan kerja sektor domestik di Indonesia.
  • Regulasi ini memberikan fleksibilitas pada kontrak kerja dan upah tanpa mewajibkan standar UMR bagi pekerja rumah tangga.
  • UU PPRT berupaya memastikan kepesertaan jaminan sosial, namun terkendala minimnya aturan teknis mengenai sanksi bagi pemberi kerja.

Suara.com - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dinilai sebagai langkah moderat yang mengambil titik tengah antara formalitas hukum perburuhan dan realitas sosial di Indonesia.

Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, menuturkan bahwa regulasi ini tidak sepenuhnya mengadopsi konsep kaku hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Nabiyla menjelaskan, UU PPRT memilih pendekatan sosiokultural untuk mengakomodasi tradisi kekeluargaan yang telah mengakar dalam hubungan antara majikan dan pekerja domestik di Indonesia.

"Jadi dia tetap mengakui bahwa ada sisi kekeluargaan di situ. Itulah kenapa misalnya kontraknya bukan sesuatu yang harus didaftarkan ke Disnaker, tapi cukup diketahui oleh RT/RW misalnya," kata Nabiyla kepada Suara.com, Jumat (24/4/2026).

Salah satu bentuk kompromi tersebut terlihat pada fleksibilitas upah dan kontrak kerja. Menurutnya, negara tidak mewajibkan upah pekerja rumah tangga mengikuti standar Upah Minimum Regional (UMR).

"Kemudian upahnya juga tidak harus mengikuti UMR tapi bisa kesepakatan antara para pihak misalnya. Jadi hal-hal seperti itu yang dijadikan sebagai jalan tengah," ujarnya.

Terkait jaminan sosial, Nabiyla menilai sistem kesehatan dan ketenagakerjaan nasional sebenarnya sudah siap menampung pekerja rumah tangga.

Tantangannya bukan pada kesiapan program, melainkan pada keengganan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya karena belum adanya kewajiban yang tegas.

"Yang di-highlight oleh undang-undang ini adalah memastikan bahwa hak untuk terdaftar ke dalam jaminan sosial dilaksanakan, karena memang sekarang ada programnya, ada program BPJS BPU," tuturnya.

"Pekerja rumah tangga memang bisa menjadi bagian dari peserta BPJS BPU, tapi kebanyakan tidak didaftarkan karena pemberi kerja merasa tidak ada kewajiban," imbuhnya.

Tantangan Implementasi UU

Menurut Nabiyla, kebutuhan kelas menengah terhadap jasa domestik masih sangat tinggi. Karena itu, potensi resistensi bukan pada keengganan masyarakat mempekerjakan PRT, melainkan pada kepatuhan terhadap aturan.

"Jadi kalau menurut saya sih resistensinya justru ke arah tidak mengimplementasikan apa yang diminta oleh undang-undang, bukan ke arah tidak mempekerjakan pekerja rumah tangga. Karena kebutuhan kelas menengah terhadap pekerja rumah tangga sih menurut saya sangat tinggi ya," ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa draf undang-undang tersebut belum sepenuhnya mengatur aspek teknis secara rinci, termasuk soal sanksi bagi pemberi kerja yang tidak menjalankan kewajibannya.

"Harus diakui bahwa sampai saat ini kan kalau misalnya kita lihat dari draf undang-undangnya kan masih belum teknis ya. Misalnya belum ada sanksi ketika hal tersebut tidak dilakukan, ketika misalnya pemberi kerja tidak mendaftarkan jaminan sosial ke pekerja rumah tangganya, apa kemudian sanksi yang diberikan?" ucapnya.

Meski demikian, Nabiyla berharap UU PPRT dapat menjadi pintu masuk bagi reformasi hukum ketenagakerjaan yang lebih inklusif di Indonesia.

Ia menilai dorongan untuk memperluas perlindungan hukum bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal, harus terus dilakukan meski tantangan di tingkat legislatif cukup besar.

"Saya sih tidak 100 persen yakin ya bahwa kemudian akan ada reformasi besar-besaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tapi tentu saja dari sisi pekerja seperti saya, seperti kita, seharusnya memang mendorong ke arah situ," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Murka, Debt Collector Gunakan Ambulans dan Damkar untuk Tagih Utang

DPR Murka, Debt Collector Gunakan Ambulans dan Damkar untuk Tagih Utang

News | Jum'at, 24 April 2026 | 16:27 WIB

Soal Kasus Guru Atun Dihina Siswa di Kelas, Komisi X DPR: Ini Tamparan Keras Dunia Pendidikan

Soal Kasus Guru Atun Dihina Siswa di Kelas, Komisi X DPR: Ini Tamparan Keras Dunia Pendidikan

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:45 WIB

Jarang Hadir Rapat di Komisi I DPR, Ini Alasan Menlu Sugiono

Jarang Hadir Rapat di Komisi I DPR, Ini Alasan Menlu Sugiono

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:37 WIB

RUU PPRT Dipercepat, Pemerintah Tegaskan Hak Pekerja Rumah Tangga

RUU PPRT Dipercepat, Pemerintah Tegaskan Hak Pekerja Rumah Tangga

News | Rabu, 22 April 2026 | 12:07 WIB

UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mangkrak, Aktivis: Kami Apresiasi Dasco

UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mangkrak, Aktivis: Kami Apresiasi Dasco

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:13 WIB

UU PPRT Disahkan, Apa Bedanya PRT dan ART? Begini Penjelasannya

UU PPRT Disahkan, Apa Bedanya PRT dan ART? Begini Penjelasannya

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 10:12 WIB

Kado Hari Kartini, DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang

Kado Hari Kartini, DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang

Foto | Selasa, 21 April 2026 | 19:09 WIB

Pasha Ungu Ingatkan Kritik Beda dengan Ujaran Kebencian, Ajak Semua Pihak Jaga Etika Demokrasi

Pasha Ungu Ingatkan Kritik Beda dengan Ujaran Kebencian, Ajak Semua Pihak Jaga Etika Demokrasi

News | Selasa, 21 April 2026 | 17:03 WIB

Tangis Haru Suranti dan Perjuangan 22 Tahun JALA PRT Sambut Pengesahan UU PPRT di DPR

Tangis Haru Suranti dan Perjuangan 22 Tahun JALA PRT Sambut Pengesahan UU PPRT di DPR

News | Selasa, 21 April 2026 | 16:20 WIB

RUU Pemilu Digodok Matang, DPR Cari Formula Ambang Batas Parlemen yang Paling Adil

RUU Pemilu Digodok Matang, DPR Cari Formula Ambang Batas Parlemen yang Paling Adil

News | Selasa, 21 April 2026 | 16:11 WIB

Terkini

Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf

Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 07:48 WIB

Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden

Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 07:18 WIB

Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran

Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 06:47 WIB

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB