- KemenPPPA melaporkan mayoritas daycare di Indonesia belum memiliki legalitas resmi serta belum memenuhi standar kompetensi pengasuhan yang layak.
- Tingginya ketergantungan keluarga pekerja terhadap layanan daycare belum dibarengi dengan kualitas operasional yang menjamin hak serta perlindungan anak.
- Pemerintah meluncurkan program TARA untuk memperbaiki standar kualitas layanan, kompetensi SDM, serta penerapan sistem perlindungan anak di daycare.
Suara.com - Lonjakan kebutuhan layanan penitipan anak di Indonesia belum diimbangi dengan kualitas dan legalitas yang memadai. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan sebagian besar daycare masih menghadapi persoalan mendasar, mulai dari izin operasional hingga standar pengasuhan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyebut hampir setengah dari total daycare di Indonesia belum memiliki legalitas yang jelas.
“Kualitas layanan masih menjadi tantangan besar. Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi di Jakarta, Senin.
Data KemenPPPA juga menunjukkan bahwa baru 12 persen daycare yang memiliki tanda daftar resmi, sementara hanya 13,3 persen yang berbadan hukum. Kondisi ini menandakan lemahnya tata kelola lembaga pengasuhan anak di berbagai daerah.
Tak hanya soal legalitas, aspek operasional juga menjadi perhatian. Sekitar 20 persen daycare diketahui belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), dan mayoritas tenaga pengelola belum memenuhi standar kompetensi. Sebanyak 66,7 persen sumber daya manusia (SDM) di daycare belum tersertifikasi.
“Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus,” kata Arifah Fauzi.
Di sisi lain, kebutuhan terhadap daycare terus meningkat seiring perubahan pola hidup masyarakat. KemenPPPA mencatat sekitar 75 persen keluarga di Indonesia kini telah memanfaatkan layanan pengasuhan alternatif ini. Tingginya angka tersebut mencerminkan ketergantungan yang semakin besar terhadap daycare, terutama di keluarga dengan orang tua bekerja.
Namun, tingginya permintaan belum diiringi dengan jaminan kualitas layanan yang mampu memenuhi hak-hak anak secara optimal. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah.
Sebagai langkah perbaikan, KemenPPPA mendorong penerapan standar layanan melalui program Taman Asuh Ramah Anak (TARA). Program ini dirancang untuk memastikan daycare memenuhi prinsip pengasuhan berbasis hak anak, termasuk dalam aspek layanan, kemitraan, hingga sistem evaluasi.
“Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Program TARA mengatur, standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, sistem pemantauan dan evaluasi. Kami menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama. Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai,” kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) di setiap daycare. Kebijakan ini diwajibkan sebagai bentuk komitmen seluruh pengelola dalam melindungi anak dari berbagai risiko, mulai dari kekerasan, pelecehan, hingga penelantaran.
Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas layanan daycare secara menyeluruh, sekaligus memastikan setiap anak mendapatkan pengasuhan yang aman dan sesuai dengan prinsip hak anak.