- Majelis Etik Ombudsman RI sedang menyelidiki dugaan korupsi yang menjerat Ketua nonaktif Ombudsman, Hery Susanto, sejak Mei 2026.
- Pihak majelis akan memeriksa keterangan berbagai pihak terkait untuk menentukan sanksi, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat.
- Proses pemeriksaan kasus ini ditargetkan selesai dalam waktu 30 hari demi memulihkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga.
Suara.com - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua nonaktif Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, kini memasuki babak baru.
Majelis Etik Ombudsman RI menegaskan bahwa sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sangat mungkin dijatuhkan apabila terbukti melanggar etik dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
Anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengatakan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan mendalam sebelum memutuskan sanksi terhadap Hery Susanto.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan. Semua akan kami dengarkan sebelum menjatuhkan sanksi,” kata Jimly dilansir dari laman Antara, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Jimly, majelis etik akan memanggil dan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak terkait. Mulai dari pelapor, pihak yang berkepentingan, pihak kejaksaan, hingga Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031.
Ia menegaskan bahwa jabatan Ketua Ombudsman RI memiliki proses konstitusional yang melibatkan banyak pihak, termasuk Presiden dan DPR RI.
“Jabatan Ketua ORI bukan hanya melibatkan Ombudsman, tetapi juga melibatkan Presiden yang menetapkan keputusan presiden,” ujarnya.
Selain itu, Jimly menyebut proses seleksi anggota Ombudsman RI juga melibatkan panitia seleksi dan DPR RI sehingga keputusan etik harus dilakukan secara hati-hati dan objektif.
Sanksi Terberat Bisa Berupa Pemecatan Tidak Hormat
Majelis Etik Ombudsman RI mengungkapkan terdapat beberapa tingkatan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada Hery Susanto. Mulai dari teguran lisan, pemberhentian dengan hormat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Namun demikian, Jimly menjelaskan bahwa sanksi PTDH umumnya berkaitan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Tetapi itu salah satunya. Kalau proses pidananya bisa tiga tahun, babak belur Ombudsman, kasihan menunggu putusan tidak ada kepastian,” ujar Jimly.
Ia menambahkan bahwa majelis etik juga dapat mempertimbangkan alasan lain di luar putusan pidana.
“Maka banyak alasan lain, yaitu salah satunya yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi syarat lagi,” lanjutnya.
Target Putusan 30 Hari