Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!

Muhammad Yasir | Novian Ardiansyah | Suara.com

Minggu, 10 Mei 2026 | 14:00 WIB
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!
Guru honorer madrasah swasta dari berbagai wilayah di Indonesia berunjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (30/10/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Pemerintah Indonesia akan menghapus status guru honorer pada tahun 2027 melalui transisi skema PPPK penuh atau paruh waktu.
  • Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian status kerja bagi guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem Dapodik dan BKN.
  • FSGI mengingatkan potensi krisis guru dan beban anggaran daerah akibat peralihan status tenaga pendidik ke skema PPPK baru.

Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyoroti kebijakan penghapusan status guru honorer di sekolah negeri mulai 2027.

Organisasi tersebut mengingatkan pemerintah agar proses transisi ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak memicu krisis guru dan persoalan baru di daerah.

Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan, penghapusan status honorer merupakan amanat Undang-Undang ASN.

Meski demikian, guru non-ASN yang telah terdata disebut tetap dapat mengajar melalui skema PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, maupun kontrak baru.

"Mereka diarahkan masuk ke skema PPPK (penuh/paruh waktu) atau kontrak baru untuk memastikan kepastian kerja dan hukum. Mengingat saat ini telah terjadi krisis guru di sekolah negeri karena angka guru PNS yang pensiun setiap tahun mencapai 70 ribu orang," kata Retno dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).

Retno menegaskan kebijakan tersebut bukan pemberhentian massal terhadap guru honorer, melainkan perubahan status kerja menjadi lebih formal.

"Pada intinya, tahun 2027 bukan merupakan pemberhentian massal, melainkan transisi status dari honorer menjadi pegawai kontrak pemerintah (PPPK) yang lebih formal," kata Retno.

Menurutnya, penataan diprioritaskan bagi guru honorer yang telah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, FSGI mengingatkan perubahan status itu berpotensi menambah beban APBD di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang tertekan akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.  Sebab, penggajian PPPK tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Geger kabar guru honorer dilarang mengajar mulai Januari 2027. (Dok. Suara.com)
Geger kabar guru honorer dilarang mengajar mulai Januari 2027. (Dok. Suara.com)

Sementara itu, Ketua Umum FSGI Fahriza Marta Tanjung menyatakan pihaknya mendukung Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penataan guru non-ASN hingga akhir 2026.

"Di mana pemerintah daerah diwajibkan melakukan penataan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 agar tetap bisa bertugas pada 2027 melalui skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu," kata Fahriza.

Meski mendukung, FSGI meminta pemerintah memastikan kesejahteraan guru yang dialihkan statusnya. Fahriza menyoroti kemungkinan guru PPPK paruh waktu tetap menerima gaji rendah apabila masih bergantung pada dana BOS.

"Sehingga gajinya tetap tak layak seperti selama ini dan dibayar per triwulan sesuai turunnya dana BOS," ujarnya.

FSGI juga mempertanyakan nasib guru honorer yang belum masuk Dapodik per 31 Desember 2024, padahal saat ini masih aktif mengajar di sekolah negeri.

"Namun saat ini sudah mengajar di sekolah negeri, akan dikemanakan mereka ini? Bagaimana nasibnya? Padahal kalau didata jumlahnya pasti besar," kata Fahriza.

Selain itu, FSGI mengingatkan potensi kekurangan guru pada pertengahan 2026 saat banyak guru memasuki masa pensiun dan sekolah mulai memasuki tahun ajaran baru.

“Titik krusial justru terjadi bulan Juni-Juli ketika sekolah akan memasuki tahun ajaran baru,” ujar Fahriza.

Karena itu, FSGI meminta pemerintah pusat dan daerah segera menyinkronkan data kebutuhan guru, menghitung proyeksi pensiun hingga beberapa tahun ke depan, serta memastikan kemampuan anggaran daerah untuk membayar gaji PPPK paruh waktu secara layak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:43 WIB

Polemik Anggaran Pendidikan! JPPI Sebut Jutaan Guru Hidup dengan Upah Tak Layak

Polemik Anggaran Pendidikan! JPPI Sebut Jutaan Guru Hidup dengan Upah Tak Layak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:34 WIB

JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri

JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:19 WIB

Terkini

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 22:00 WIB

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 21:00 WIB

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:51 WIB

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:09 WIB

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:02 WIB

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:45 WIB

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:21 WIB

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:06 WIB

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:39 WIB

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:37 WIB