- Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan RUU Pemilu harus tetap menjadi inisiatif pembahasan DPR di Jakarta.
- DPR telah memulai tindak lanjut pembahasan melalui RDPU serta menyusun draf regulasi bersama Badan Keahlian Dewan secara teknis.
- Penyelesaian RUU Pemilu diperlukan segera agar persiapan tahapan Pemilu 2029 dapat berjalan maksimal dan terhindar dari konflik kepentingan.
Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan tidak perlu ada perubahan pengusul dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dari DPR kepada Pemerintah. Menurutnya, proses pembahasan saat ini sudah berjalan di lingkungan DPR.
Khozin menjelaskan, RUU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dan resmi menjadi inisiatif DPR. Karena itu, pembahasan dinilai sebaiknya tetap dilanjutkan sesuai mekanisme yang sudah berjalan.
“RUU Pemilu telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dan menjadi inisiatif DPR,” kata Khozin di Jakarta, Senin (11/5/2026), mengutip dari ANTARA.
Ia menyebut Komisi II DPR juga telah mulai menindaklanjuti pembahasan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama berbagai pihak, mulai dari akademisi hingga organisasi non-pemerintah (NGO) yang memiliki perhatian terhadap isu kepemiluan.
Selain itu, DPR telah menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk menyusun rancangan, melakukan sinkronisasi, hingga membuat simulasi terhadap sejumlah isu krusial yang akan menjadi bahan pembahasan dalam RUU Pemilu.
Secara konstitusional, Khozin mengakui bahwa pengajuan RUU memang dapat berasal dari DPR maupun Presiden. Namun, ia menilai proses yang sudah berjalan di DPR lebih ideal untuk diteruskan demi efektivitas pembahasan.
Menurutnya, revisi regulasi pemilu perlu segera dirampungkan mengingat tahapan Pemilu 2029 dijadwalkan mulai berjalan sekitar 20 bulan sebelum pelaksanaan, yakni pada awal 2027.
“Pembahasan RUU Pemilu mesti segera dibahas bersama DPR dan Pemerintah untuk menyiapkan Pemilu 2029 agar lebih maksimal. Pembahasan ini juga menjauhkan dari stigma conflict of interest,” ujar Khozin.