- Arief Sukmara divonis enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 13 Mei 2026 atas kasus korupsi.
- Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
- Majelis hakim menghukum enam terdakwa dalam kasus pengadaan BBM dan sewa terminal dengan pidana penjara serta denda.
Kedua terdakwa tersebut telah dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 160 hari penjara, dalam persidangan yang terpisah dalam hari yang sama.