- Akademisi dan pengamat mengkritik pembentukan Dewan Pertahanan Nasional melalui Perpres Nomor 202 Tahun 2024 pada diskusi di Jakarta.
- Lembaga ini dinilai berpotensi menyebabkan tumpang tindih kewenangan, pemborosan anggaran, serta melemahkan mekanisme pengawasan demokratis dalam sistem pertahanan.
- Kritikus menyoroti pasal ambigu yang memungkinkan ekspansi kekuasaan presiden dan mengancam tata kelola demokrasi serta konstitusi negara.
“Keberadaan DPN patut dikritisi publik. Desain kelembagaannya tidak jelas. DPN ini untuk apa? Apa yang membedakannya dengan lembaga pertahanan dan keamanan lainnya?” ujar Firdaus.
Firdaus juga menyoroti potensi pemborosan anggaran negara karena DPN diperkirakan akan menggunakan dana APBN tanpa arah fungsi yang jelas.
Ia menilai Pasal 3 huruf f membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.
“Pasal ini mengamanatkan agar DPN menjalankan fungsi lain yang diberikan Presiden. Maka sangat potensial terjadi penyalahgunaan dan ekspansi mandat,” katanya.
Peneliti kebijakan publik dan good governance, Gian Kasogi, menilai persoalan utama DPN terletak pada konfigurasi kewenangan yang berpotensi memusatkan terlalu banyak fungsi strategis dalam satu poros kekuasaan.
Menurut Gian, desain kelembagaan DPN harus diuji secara kritis sejak awal agar tidak mengaburkan batas antara perumusan kebijakan, pengelolaan informasi strategis, dan fungsi penasihat presiden.
“Dalam sistem yang sehat, kita tidak menunggu penyalahgunaan kekuasaan terjadi. Kita harus menguji desain kelembagaannya sejak awal. Pertanyaannya, apakah DPN benar-benar memperkuat sistem, atau justru mengonsentrasikan kekuasaan dalam satu tangan?” pungkas Gian Kasogi.