- Aktivis KontraS, Andrie Yunus, sedang menjalani rangkaian operasi medis intensif akibat luka parah dari penyiraman air keras.
- Dampak fatal zat kimia korosif tersebut memicu penilaian bahwa serangan itu merupakan upaya percobaan pembunuhan yang terencana.
- Usman Hamid mendesak pemerintah dan DPR segera membuat undang-undang khusus untuk memperketat distribusi bahan kimia berbahaya secara bebas.
Suara.com - Kondisi kesehatan aktivis KontraS, Andrie Yunus, korban penyiraman air keras, kini mulai menunjukkan perkembangan positif meski masih harus menjalani serangkaian prosedur medis yang panjang.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan bahwa Andrie telah menjalani operasi kelima dan diprediksi masih akan menjalani operasi keenam hingga ketujuh.
Fokus utama pengobatan saat ini adalah memulihkan penglihatan Andrie yang terdampak parah akibat zat kimia tersebut. Usman menyebut pihak keluarga bahkan berencana melibatkan ahli mata dari India untuk membantu proses pemulihan.
"Kondisi Andrie sekarang tuh masih dalam proses pemulihan, operasi sudah kelima. Mungkin akan ada operasi keenam atau ketujuh, terutama terkait matanya. Juga beberapa bagian tubuhnya yang mungkin masih ada luka basah, dan Andrie masih akan menjalani pengobatan yang cukup panjanglah gitu termasuk mungkin melibatkan ahli mata dari India,” ujar Usman dalam kanal YouTube Bambang Widjojanto, Minggu (17/5/2026).
Meskipun Andrie mulai bisa melihat cahaya, Usman tidak menampik bahwa luka yang diderita rekannya itu sangat fatal.
"Luka di sebagian wajahnya itu sampai di hidung, bibir, apalagi di dada itu cukup parah. Kita berharap yang terbaik untuk dokter di Rumah Sakit Cipto dan dokter-dokter lain yang membantu," tambahnya.
Bukan Sekadar Penganiayaan, Tapi Percobaan Pembunuhan
Dalam kasus tersebut, muncul sorotan tajam mengenai jenis zat yang digunakan pelaku. Zat kimia yang disiramkan ke tubuh Andrie disebut sebagai zat asam berkonsentrasi tinggi yang bersifat invasif dan korosif. Sifat zat ini tidak hanya merusak jaringan kulit luar, tetapi juga terus merusak hingga ke tulang meski bagian luar tampak mengering.
Melihat dampak kerusakan yang begitu masif, serangan ini dinilai bukan lagi sekadar penganiayaan biasa, melainkan mengarah pada upaya penghilangan nyawa.
"Zat yang paling kuat asamnya itu. Jadi bukan hanya invasif tapi korosif," tegas Usman.
Senada dengan itu, banyak pihak menilai tindakan ini sebagai percobaan pembunuhan, serupa dengan kritik yang pernah dilontarkan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dalam kasus serupa yang menimpanya.
Desakan Regulasi Ketat Bahan Kimia Berbahaya
Menanggapi maraknya kasus penyiraman air keras di berbagai wilayah, seperti Palembang, Tangerang, Bekasi, hingga Bangka Belitung, Usman Hamid mendesak pemerintah dan DPR segera merancang undang-undang yang mengatur khusus bahan-bahan korosif.
"Harusnya dengan peristiwa Andrie, peristiwa penyiraman air keras di sejumlah wilayah di Palembang, di Tangerang, di Bekasi, di Bangka Belitung, juga pemerintah dan DPR segera membuat undang-undang anti bahan-bahan korosif atau undang-undang yang bisa mengatur produksi, distribusi dari bahan-bahan korosif. Jadi orang enggak bisa sembarangan," ujarnya.
Menurutnya, aturan yang ada saat ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2001, sudah tidak memadai untuk mengontrol distribusi dan jual beli zat asam kuat secara bebas di masyarakat.
“Seingat saya baru ada peraturan pemerintah tahun 2001 itu di era pemerintahan Gus Dur atau pemerintahan Megawati. Tapi peraturan pemerintah itu belum cukup kuat untuk melarang penggunaan atau pembelian bahan-bahan korosif ini secara terbuka,” tambahnya.
Ia mencontohkan negara-negara lain yang telah memiliki regulasi ketat agar zat berbahaya hanya bisa diakses pihak tertentu dengan izin khusus, seperti laboratorium.