- Presiden AS mengultimatum Iran untuk berunding terkait nuklir atau menghadapi serangan militer pada Mei 2026 mendatang.
- IRGC merespons ancaman tersebut dengan menyatakan kesiapan memperluas konflik ke berbagai wilayah di luar dugaan Amerika Serikat.
- Konflik ini berisiko meningkatkan radikalisme domestik di Indonesia melalui aktivitas sel tidur serta propaganda anti-Barat di media.
Suara.com - Eskalasi konflik antara Amerika Serikat dan Iran memicu kekhawatiran baru terhadap stabilitas keamanan global, termasuk potensi dampaknya terhadap Indonesia.
Ketegangan memuncak setelah Presiden AS, Donald Trump, mengultimatum Teheran agar kembali ke meja perundingan nuklir atau menghadapi serangan militer lanjutan dalam waktu dekat.
Merespons ancaman tersebut, Korps Garda Revolusi Islam Iran atau IRGC melalui saluran resmi Sepah News pada 20 Mei 2026 menegaskan kesiapan mereka memperluas konflik ke wilayah yang tidak pernah dibayangkan oleh Amerika Serikat maupun Israel apabila agresi militer benar-benar terjadi.
Situasi ini menjadi perhatian serius karena IRGC telah berstatus organisasi teroris asing versi Amerika Serikat sejak 2019.
Uni Eropa juga resmi memasukkan IRGC ke dalam daftar organisasi teroris pada Januari 2026 menyusul dugaan keterlibatan jaringan siber dan operasi asimetris yang dinilai mengancam keamanan global.
Kriminolog yang fokus pada isu terorisme, Tegar Bimantoro, menilai ancaman paling nyata bagi Indonesia bukan berupa serangan militer langsung, melainkan efek domino berupa peningkatan aktivitas kelompok radikal domestik.
“Pernyataan perang terbuka dari kelompok sebesar IRGC dapat menjadi pemantik bagi kelompok ekstremis lokal untuk bergerak,” ujar Tegar.
Ia menyebut ada dua skenario utama yang saat ini perlu diwaspadai aparat keamanan nasional.
Pertama, potensi aktivasi sel tidur dan aksi lone wolf oleh individu atau kelompok yang terpapar ideologi ekstrem, baik dari jaringan ISIS maupun simpatisan militan tertentu.
Menurut Tegar, momentum konflik global kerap dimanfaatkan sebagai alasan solidaritas ideologis untuk melakukan aksi teror mandiri di dalam negeri.
“Kelompok radikal bisa memanfaatkan situasi kacau ini sebagai momentum propaganda maupun aksi,” katanya.
Skenario kedua adalah menguatnya propaganda anti-Barat di media sosial yang dapat memicu proses rapid radicalization atau radikalisasi cepat.
Narasi bahwa “Barat menyerang Islam” disebut menjadi bahan bakar utama propaganda kelompok ekstremis untuk merekrut anggota baru dan membangun sentimen kebencian terhadap aset-aset Barat di Indonesia.
Dalam konteks digital saat ini, Tegar menilai ruang penyebaran radikalisme telah bergeser ke dunia siber.
Individu yang terus-menerus terpapar narasi kekerasan dan kebencian berpotensi mempelajari motif, teknik, hingga pembenaran untuk melakukan tindakan teror di wilayahnya sendiri.