- Kementerian Komunikasi dan Digital memblokir 3.452.000 situs judi online dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026.
- Dosen Hukum Pidana UMY, Trisno Raharjo, menilai pemerintah belum bersungguh-sungguh dalam menindak jaringan besar pelaku judi online.
- Pemerintah didesak memperketat pengawasan teknologi serta melakukan penegakan hukum yang konsisten terhadap penyedia dan fasilitator situs perjudian.
"Kalau perjudian online itu jelas tidak memiliki izin dan dilarang oleh hukum, maka fokus utama penegakan hukum seharusnya ada pada pengelola dan pihak yang memfasilitasi aktivitas tersebut," tuturnya.
"Jangan sampai yang justru terlihat aktif diproses adalah pihak lain, sementara jaringan besarnya tetap berjalan," imbuhnya.
Trisno menilai, pemerintah perlu menunjukkan capaian penanganan secara berkala.
Mulai dari jumlah situs yang diblokir, transaksi yang dihentikan, hingga jaringan yang berhasil diungkap.
"Kalau memang serius, tunjukkan langkah konkretnya secara terbuka. Berapa yang sudah diblokir, berapa transaksi yang dihentikan, dan bagaimana perkembangan penindakannya. Jangan hanya mengatakan sulit diberantas," pungkasnya.